Layanan Banner new

Syarat dan Ketentuan Lainnya 3

Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 3)

Pembayaran Tagihan

  1. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama. Pembayaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing nomor Kartu Kredit.
    2. Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh.
    3. Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh Bank BRI.
  2. Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar (reviewable sesuai ketentuan regulator dan kebijakan internal Bank BRI).
  3. Pastikan sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu telah membaca dan mencocokkan informasi transaksi pada lembar tagihan Pemegang Kartu dengan faktur transaksi yang Pemegang Kartu terima dari tempat transaksi terjadi.
  4. Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban (minimal bayar minimum payment) yang timbul dari penggunaan kartu, Bank BRI berhak memblokir/mendebet/mencairkan rekening simpanan, baik berupa giro, deposito dan/atau tabungan Pemegang Kartu yang telah dan /atau akan ada pada BRI, guna menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan kartu (baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan), termasuk namun tidak terbatas pada pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan KUH Perdata, serta membebaskan Bank BRI dari segara tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
  5. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh Bank BRI. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank BRI dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Informasi mengenai tata cara pembayaran dan biaya administrasi hubungi Contact BRI 1500017 atau kunjungi kartukredit.bri.co.id

Pembatalan dan Pengakhiran Keanggotaan Kartu

  1. Penutupan Kartu Kredit atas Inisiasi Pemegang Kartu.
    1. Pemegang Kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BRI-nya dengan mengajukan permohonan kepada Bank BRI melalui Contact BRI 1500017
    2. Apabila terhadap Kartu Kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan (baik pokok, bunga, biaya, denda dan lainnya) baik yang telah maupun belum jatuh tempo, wajib untuk dilunasi.
    3. Kartu Kredit akan diblokir setelah menerima permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit dari Pemegang Kartu.
    4. Apabila permohonan penutupan kartu disetujui, maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting Kartu Kredit BRI yang telah ditutu tersebut pada bagian pita magnetik dan chip kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
    5. Penutupan Kartu Kredit dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal:
      1. Tanggal diterimanya permohonan dan Pemegang Kartu Kredit tidak memiliki kewajiban
      2. Tanggal diterimanya pelunasan seluruh kewajiban Pemegang Kartu Kredit apabila masih memiliki kewajiban kepada Bank BRI.
    6. Penutupan kartu dapat dilakukan untuk kartu utama atau kartu tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Penutupan untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan (apabila ada)
      2. Penutupan untuk kartu tambahan dilakukan hanya terhadap kartu tambahan
  1. Penutupan dan/atau Pembatalan Kartu Kredit atas Inisiasi Bank BRI.
    1. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, Bank BRI akan melakukan penutupan kartu secara otomatis apabila nasabah belum melakukan aktivasi kartu kreditnya terhitung 12 bulan sejak kartu diterbitkan.
    2. Bank BRI setiap saat dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila:
      1. Pemegang Kartu tidak melaksanakan/telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BRI, Principal dan Otoritas
      2. Perbankan atau Pemerintah yang terkait dengan Kartu Kredit.
      3. Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
      4. Pemegang Kartu terlibat dalam kasus/tindak pidana.
      5. Pemegang Kartu dinyatakan berada dibawah pengampuan, dalam keadaan menunda pembayaran suatu tagihan dan/atau pailit.
      6. Kondisi Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
      7. Harta kekayaan Pemegang Kartu akan disita oleh pihak ketiga.
      8. Pemegang Kartu meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
      9. Pemegang Kartu menyatakan berhenti sebagai Pemegang Kartu.
      10. Keterangan atau data yang diberikan terbukti palsu atau tidak sah.
      11. Adanya informasi negatif tentang kemampuan finansial Pemegang Kartu.
      12. Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi tarik tunai di merchant
  1. Keadaan yang terjadi akibat dikeluarkannya keputusan dianggap sah sampai dengan saat dinyatakan dapat dibatalkan atau dilakukan penutupan oleh Bank. Sehingga, nasabah tetap ditagihkan apabila ada tunggakan atas pembatalan atau penutupanKartu Kredit BRI tersebut,
  2. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank BRI dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapu termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh Bank BRI dan Bank BRI (berdasarkan peraturan berlaku) berhak pula mencantumkan nomor kartu dan nama Pemegang Kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh Bank BRI dalam daftar hitam Bank Indonesia.