Layanan Banner new

Pembayaran

Informasi Pembayaran

 1.​​​​​​  Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI wajib dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari terjadinya kegagal pembayaran yang menimbulkan denda keterlambatan dan berpengaruh terhadap kualitas kredit nasabah pada sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

 2.  Pembayaran tagihan Kartu Kredit BRI dapat dilakukan melalui berbaga channel, antara lain:

  1. Aplikasi BRImo
    1. Buka Aplikasi BRImo
    2. Pilih opsi "Kartu Kredit" - "Bayar Kartu Kredit" - "Pembayaran Baru"
    3. Pilih Bank BRI
    4. Input Nomor Kartu Kredit
    5. Pilih "Lanjutkan"
    6. Input nominal pembayaran
    7. Pilih Bayar
    8. Input PIN BRIMO
    9. Selesai

  1. Jaringan ATM BRI atau Link BRI

Jika Anda memiliki rekening Tabungan BRI, Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM BRI dimanapun Anda berada

    1. Pilih menu Transaksi Lain
    2. Pilih menu Pembayaran
    3. Pilih menu Kartu Kredit/KTA
    4. Pilih menu BRI
    5. Masukkan 16 angka Nomor Kartu Kredit
    6. Pilih Ya, pada menu untuk melanjutkan transaksi
    7. Masukkan jumlah pembayaran yang Anda inginkan
    8. Pilih Ya,pada menu konfirmasi pembayaran
  1. Jaringan ATM Lainnya

Bagi Anda yang merupakan nasabah dari bank lain yang masuk dalam jaringan ATM Bersama dan Prima, Anda dapat melakukan pembayaran melalui Jaringan ATM tersebut dengan langkah sebagai berikut:

    1. Pilih menu Transaksi Lainnya
    2. Pilih menu Transfer/Pemindahan Dana
    3. Pilih menu Kode Bank and 16 angka nomor Kartu Kredit BRI. (kode Bank BRI: 002)
    4. Masukkan jumlah pembayaran yang Anda inginkan
    5. Masukkan nomor referensi Transfer Anda, jika tidak perlu pilih Ya/Benar
    6. Pilih sumber dana pembayaran
    7. Pilih Ya/Benar, pada menu konfirmasi pembayaran

*Biaya transfer pembayaran sesuai kebijakan masing-masing pengelola ATM

  1. Unit Kerja BRI

Pembayaran tagihan Kartu Kredit juga dapat dilakukan di Unit Kerja Kantor BRI seluruh Indonesia dengan menginformasikan nomor kartu, kepada teller.
 

  1. Agen BRILink
    1. Tekan Menu pada mesin EDC
    2. Pilih Mini ATM
    3. pilih Pembayaran
    4. pilih Kartu Kredit
    5. pilih BRI
    6. Masukan Kartu Debit BRI
    7. Masukan nomor Kartu Kredit
    8. Masukan PIN
    9. Masukan Nominal Tagihan
    10. Masukan PIN
    11. Selesai 

3. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemakaian kartu tambahan akan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu utama dan ditagihkan bersama-sama dalam lembar penagihan kartu utama.
  2. Pembayaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing nomor Kartu Kredit.
  3. Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh. Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh Bank BRI

4. Pembayaran minimum yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu yaitu sebesar 5% dari saldo terhutang atau Rp 50.000, tergantung mana yang lebih besar (reviewable sesuai ketentuan regulator dan kebijakan internal Bank BRI).

5. Pastikan sebelum melakukan pembayaran, Pemegang Kartu telah membaca dan mencocokkan informasi transaksi pada lembar tagihan Pemegang Kartu dengan faktur transaksi yang Pemegang Kartu terima dari tempat transaksi terjadi.

6. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban (minimal bayar minimum payment) yang timbul dari penggunaan kartu, Bank BRI berhak untuk menolak transaksi, memblokir kartu, memblokir/mendebet/mencairkan rekening giro, deposito ataupun tabungan Pemegang Kartu di Bank BRI, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan kewajiban Pemegang Kartu yang timbul dari penggunaan BRI Kartu Kredit tersebut, dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 KUH Perdata, serta membebaskan Bank BRI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.

7. Jika terjadi tunggakan maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tunggakannya. Jika pembayaran dilakukan dengan cek/bilyet giro maka pembayaran baru dianggap efektif pada saat dana diterima oleh Bank BRI. Jika cek/bilyet giro tersebut ditolak atau dibatalkan maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lainnya (apabila ada) yang besarnya ditentukan oleh Bank BRI dan akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit per bulan sesuai Siaran Pers BI No.25/317/DKom tanggal 23 November 2023 adalah 5% dari total tagihan. Berlaku s.d tanggal 30 Juni 2024

9. Perhitungan minimum Payment Kartu Kredit BRI
 

Semula : Tagihan Cicilan + (Tagihan Retail x 5%)

Menjadi:  Total Tagihan x 5%
 

Rincian Tagihan

Transaksi Cicilan 1/12

          1,000,000

Transaksi Merchant A

              500,000

Transaksi Merchant B

              250,000

Transaksi Merchant C

          2,550,000

Total Tagihan

          4,300,000

Minimum pembayaran

              215,000

Nasabah dapat membayar sebesar minimum payment 5% dari total tagihan. Namun, jika tagihan transaksi cicilan tidak dibayarkan sesuai jumlah cicilan per bulannya, maka atas tagihan transaksi cicilan yang tidak dibayar penuh tersebut akan dikenakan bunga ritel normal di periode berikutnya

10. Total Tagihan diakumulasi dari nominal tagihan retail dan cicilan. Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan ini. Perhitungan bunga kartu kredit adalah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank BRI, yakni 1,75% terhadap total tagihan yang belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo dan harian khusus transaksi tarik tunaik di ATM.