Saldo Kredit Kelebihan Bayar
Kartu Kredit BRI bukan sarana untuk menyimpan dana. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70 dan No. 73 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan diinformasikan kepada pemegang Kartu Kredit yang melakukan kelebihan pembayaran/ memiliki saldo kredit dengan nominal USD 50.000/ setara rupiah bahwa Bank akan mengembalikan dana tersebut paling lambat dalam 60 (enam puluh) hari kerja.
Bagi Anda yang saat ini memiliki saldo kredit pada tagihan kartu kredit, Anda dapat mengajukan pengembalian dana kelebihan bayar tersebut ke rekening tabungan BRI Anda dengan menghubungi Contact BRI 1500017. Informasi terbaru saldo tagihan kartu kredit Anda dapat dilihat di aplikasi BRI Credit Card Mobile atau di aplikasi BRImo untuk nasabah yang kartu kreditnya telah terdaftar. Bank BRI berhak meminta tambahan dokumen jika diperlukan untuk memproses pengembalian saldo kredit Anda. Pengembalian saldo kredit yang akan diproses minimum Rp 500.000 dan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 untuk pengembalian yang ditransfer ke rekening Tabungan BRI.
Segera gunakan kartu kredit Anda untuk transaksi atau ajukan pengembalian dana saldo kredit ke Contact BRI 1500017 apabila Anda kelebihan bayar.