Layanan Banner new

Syarat dan Ketentuan Lainnya 4

Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 4)

Tanggung Jawab Pemegang Kartu

  1. Pemegang Kartu harus membayar seluruh hutangnya dan biaya-biaya lain yang timbul kepada Bank BRI dengan segera dan sekaligus apabila keanggotaan kartu diakhiri (oleh Bank BRI/Pemegang Kartu). Apabila Pemegang Kartu mempunyai rekening pada Bank BRI dan masih mempunyai kewajiban kepada Bank BRI pada saat keanggotaan Pemegang Kartu dibatalkan atau berakhir, maka Bank BR berhak dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk sewaktu-waktu mendebet langsung rekening Pemegang Kartu guna pembayaran kewajibanPemegang Kartu kepada Bank BRI.
  2. Apabila Pemegang Kartu dibatalkan dan Pemegang Kartu belum melunasi kewajibannya sedangkan batas waktu peringatan yang diberikan Bank BRI untuk melunasi tagihan sudah habis, maka dalam waktu 14 hari kalender setelah berakhirnya batas waktu yang dimuat dalam peringatan tersebut, Bank BRI tanpa harus melalui proses pengadilan maupun persetujuan Pemegang Kartu terlebih dahulu, Bank BRI berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Pemegang Kartu untuk melakukan tindakan penguasaan secara fisik atas harta kekayaan Pemegang Kartu, jika perlu dengan bantuan alat negara atau pihak lain yang diberi kuasa, untuk dijual secara lelang maupun di bawah tangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh Bank BRI dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank BRI. Apabila ternyata hasil penjualan/pencairan harta kekayaan Pemegang Kartu tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu, maka atas kekurangannya Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasinya kepada Bank BRI. Sebaliknya apabila hasil dari penjualan/pencairan harta kekayaan Pemegang Kartu, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu ternyata masih terdapat kelebihan, maka Bank BRI berkewajiban segera menyerahkan kelebihan tersebut kepada Pemegang Kartu, tanpa Bank BRI harus membayar bunga apapun.
  3. Apabila Pemegang Kartu dinyatakan pailit oleh pengadilan atau meninggal dunia, maka semua kewajiban Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut harus dibayar seketika dan sekaligus lunas oleh Pemegang Kartu atau para ahli waris dari Pemegang Kartu (apabila Pemegang Kartu meninggal dunia). Catatan administrasi Bank BRI merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemegang Kartu mengenai adanya maupun tentang jumlah kewajiban Pemegang Kartu yang terhutang dan wajib dibayar oleh Pemegang Kartu kepada Bank BRI, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya.

Pernyataan dan Jaminan

Dengan telah ditandatanganinya aplikasi permohonan kartu dan/atau menerima kartu dan/atau menandatangani kartu dan/atau menggunakan kartu, dengan ini Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan Saya telah membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat-syarat ketentuan umum Kartu Kredit BRI, kebijakan privacy policy (https://bri.co.id/web/guest/privacy), buku pedoman layanan Kartu Kredit (welcome pack card), maupun website https://kartukredit.bri.co.id, yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan formulir aplikasi ini, apabila permohonan ini disetujui.

Kerahasiaan

  1. Apabila ada pihak ketiga ("Penjamin") yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberi kuasa kepada Bank BRI untuk dan atas Pemegang Kartu memberikan data keuangan. Dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu atau Pemegang Kartu kepada Penjamin dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagai dimaksud dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank BRI untuk dapat menggunakan, memanfaatkan dan menginformasikan (melalui media elektronik dan non elektronik) data pribadi/informasi Pemegang Kartu terkait penggunaan data pribadi Saya kepada regulator/partner/pihak ketiga/pihak terafiliasi lainnya yang bekerja sama dengan Bank BRI untuk tujuan non komersial (meningkatkan fitur, fasilitas, layanan dan/atau penagihan)

Pilihan hukum dan penyelesaian perselisihan

Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan ini dan segala akibatnya, Bank BRI dan Pemegang Kartu memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan umumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, yang demikian dengan tidak mengurangi hak Bank BRI untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dan/atau mengajukan tuntutan gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Materai

Pemegang Kartu akan dibebankan biaya materai untuk setiap lembar tagihan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk tagihan sampai dengan Rp 5.000.000,- biaya materai gratis.
  • Untuk tagihan di atas Rp 5.000.000,- dibebankan materai sebesar Rp 10.000,-

Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kredit Pinjaman Kartu Kredit BRI yang dibuat oleh Debitur dan Bank BRI. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Fasilitas Kartu Kredit BRI, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Syarat-syarat dan ketentuan umum keanggotaan Kartu Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dapat ditarik Kembali dan/atau berakhir dengan cara apapun juga termasuk namun tidak terbatas karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga seluruh kewajiban Pemegang Kartu dinyatakan lunas oleh BRI. Kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Pemegang Kartu dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan/atau menerima kartu dan/atau menandatangani kartu dan/atau menggunakan kartu, sehingga tidak diperlukan kuasa tersendiri.