Layanan Banner new

Syarat dan Ketentuan Lainnya 1

Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 1)

Penerbitan  Kartu

Keanggotaan Kartu Kredit adalah keseluruhan dari (kecuali apabila secara khusus ditentukan lain):

  1. Kartu Kredit BRI yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”) berdasarkan izin/lesensi dari Principal Global (Visa/Mastercard/JCB) atau kartu kredit lainnya dengan jaringan domestik GPN dan Privatel Label yang diterbitkan oleh bank yang memiliki fungsi seperti Kartu Kredit.
  2. Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
  3. BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk menolak transaksi, menutup Kartu Kredit, mengakhiri penggunaan Kartu, mencabut semua hak yang melekat pada Kartu, membatalkan penerbitan kartu, tidak memperpanjang kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan Kartu tidak sesuai peruntukan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, terdapat transaksi yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant dan hal-hal sejenis lainnya yang telah di tetapkan pada syarat dan ketentuan kartu kredit BRI. Namun, atas pengakhiran/penghentian layanan kartu kredit tersebut, tidak menghapuskan tunggakan kewajiban (apabila ada) Nasabah untuk melakukan pelunasan kepada BRI.
  4. Kartu yang diterbitkan adalah milik Bank BRI dan karenanya wajib dikembalikan apabila diminta oleh Bank BRI.

 

Penggunaan Kartu

  1. Pemegang Kartu wajib membubuhkan tanda tangan pada kartu pada saat menerima kartu dari Bank BRI.
  2. Kartu hanya boleh digunakan oleh pemegang Kartu yang namanya tercetak pada kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun.
  3. Kartu Kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan di Pedagang (merchant) baik melalui mesin EDC atau secara online dan Tarik Tunai di ATM BRI atau jaringan ATM Bank lain, dengan pengenaan biaya administrasi dan bunga. Pemegang kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tunai (cash advance) pada Merchant.
  4. Khusus transaksi secara online :
      1. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank BRI telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit.
      2. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang  memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu.
      3. Bank BRI berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank BRI meragukan keaslian atau apabila menurut Bank BRI transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank BRI.
  5. Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan kartu (tanpa harus melakukan dip/swipe kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang ditentukan oleh Bank BRI.
  6. Bank BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir kartu, yaitu namun tidak terbatas pada:
    1. Pemegang kartu memiliki tunggakan pembayaran kewajiban.
    2. Terdapat informasi kartu rusak/hilang yang dilaporkan oleh Pemegang Kartu kepada Bank BRI.
    3. Terdapat permintaan penutupan kartu oleh Pemegang Kartu.
    4. Terdapat transaksi yang dinilai mencurigakan/tidak wajar/melanggar ketentuan hukum yang berlaku/transaksi diluar peruntukkan sebagai alat pembayaran/indikasi transaksi penarikan tunai pada Merchant/dan transaksi lainnya yang dinilai berisiko oleh Bank BRI.

Segala kerugian yang timbul akibat pemblokiran dan/atau penolakan tersebut (secara langsung/tidak) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.

  1. Apabila terjadi penarikan tunai dengan menggunakan Kartu Kredit di ATM yang keabsahan transaksinya diverifikasi berdasarkan PIN Kartu Kredit, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas tagihan tersebut.

 

Masa Berlaku Kartu

  1. Periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak kartu dicetak sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali apabila Bank BRI atau Pemegang Kartu membatalkannya secara sepihak sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
  2. Apabila masa berlaku kartu berakhir, Bank BRI berhak untuk tidak memperpanjang atau memperpanjang keanggotaan Pemegang Kartu dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank BRI.
  3. Setelah kartu sudah berakhir masa berlakunya, Pemegang Kartu wajib menggunting kartu menjadi dua bagian mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.

 

Transaksi Kartu

  1. Kartu dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang di seluruh pedagang (orang atau badan yang menjalankan usaha dalam arti yang seluas-luasnya dan telah menandatangani perjanjian dengan bank untuk menerima pembayaran dengan kartu) yang memasang tanda Visa di seluruh dunia sepanjang masih terdapat sisa batas kredit yang belum terpakai. Seluruh transaksi kartu akan ditagihkan dalam valuta Rupiah, tanpa kewajiban bank memberitahukan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  2. Bank BRI tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apapun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement
  3. Ketentuan limit transaksi menggunakan jaringan nirsentuh (Contactless) :
  4. Transaksi contactless tanpa PIN di Indonesia hanya dapat dilakukan untuk nominal maksimal Rp 1.000.000 per transaksi. Transaksi dengan nominal > Rp 1.000.000 maka Pemegang Kartu wajib memasukkan PIN 6-digit. Ketentuan transaksi Contactless di luar negeri mengacu pada regulasi yang berlaku di masing-masing negara.

 

Kehilangan/Kartu Rusak/ terdapat Penyalahgunaan Kartu

  1. Apabila kartu hilang/rusak (misalnya: patah, pita magnetik terkelupas) atau terdapat penyalahgunaan kartu, maka Pemegang Kartu wajib:
    1. Melaporkan ke Contact BRI untuk melaporkan kartu hilang atau rusak untuk dilakukan pemblokiran dan/atau penggantian kartu, atau
    2. Melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile pada Menu Management/Manajemen - Block Card/Blokir Kartu - Pilih Alasan (Lost atau Stolen) - Klik Ok. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan tindak fraud atau penyalahgunaan kartu oleh pihak yang tidak berwenang.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap dan semua transaksi Kartu yang dilakukan/terjadi sebelum Pemegang Kartu memberitahukan pada layanan Call Center 24 jam Contact BRI sampai dengan informasi kehilangan/penyalah-gunaan kartu tersebut diterima dan tercatat di sistem Bank BRI.
  3. Bank BRI berdasarkan permohonan dari Pemegang Kartu akan melakukan penggantian Kartu Kredit (karena hilang dan/atau rusak) dengan mengenakan biaya penggantian Kartu Kredit sesuai dengan jenis Kartu Kredit yang dikehendaki oleh Pemegang Kartu Bank BRI berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas keamanan kartu kredit dan transaksi yang terjadi termasuk penyalahgunaan, pemalsuan dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan.

 

Credit Limit (batas kredit)

  1. Bank BRI berhak menentukan limit kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
  2. Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan tambahan/peningkatan batas kreditnya (sementara/tetap) dan Bank BRI berhak untuk menyetujui/menolak permintaan penambahan/ peningkatan batas kredit tersebut.
  3. Bank BRI berhak untuk mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit (credit limit) sesuai dengan analisa risk appetite Bank BRI.
  4. Limit Kartu juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Kolektibilitas Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.