Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 1)
A. Penerbitan Kartu
Keanggotaan Kartu Kredit adalah keseluruhan dari (kecuali apabila secara khusus ditentukan lain):
- Kredit BRI yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank BRI”) berdasarkan izin/lisensi dari Principal Global (Visa/Mastercard/JCB) atau kartu kredit lainnya dengan jaringan domestik GPN dan Private Label yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi seperti kartu kredit.
- Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
- Bank BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk tidak memproses transaksi, menutup Kartu, mengakhiri penggunaan Kartu, mencabut semua hak yang melekat pada Kartu, membatalkan penerbitan kartu, tidak memperpanjang kartu antara lain apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan Kartu tidak sesuai peruntukan atau terlibat dalam tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum, terdapat transaksi yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU & TPPT), menggunakan Kartu di luar peruntukan sebagai alat pembayaran, terdapat indikasi Pemegang Kartu menggunakan Kartu untuk melakukan transaksi penarikan/gesek tunai pada Merchant dan hal-hal sejenis lainnya yang telah ditetapkan pada syarat dan ketentuan umum kartu kredit BRI. Namun, atas pengakhiran/penghentian layanan kartu kredit tersebut, tidak menghapuskan tunggakan kewajiban (apabila ada) Pemegang Kartu untuk melakukan pelunasan kepada BRI.
- Kartu yang diterbitkan adalah milik Bank BRI dan karenanya wajib dikembalikan apabila diminta oleh Bank BRI.
B. Penggunaan Kartu
- Pemegang Kartu wajib membubuhkan tanda tangan pada kartu pada saat menerima kartu dari Bank BRI.
- Kartu hanya boleh digunakan oleh Pemegang Kartu yang namanya tercetak pada kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dijaminkan dengan alasan/cara apapun dan kepada siapapun.
- Kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan di Pedagang (merchant) baik melalui mesin EDC atau secara online dan Tarik Tunai di ATM BRI atau jaringan ATM Bank lain, dengan pengenaan biaya administrasi dan bunga. Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan tunai (cash advance) pada Merchant.
- Khusus transaksi secara online :
- Apabila Pemegang Kartu menggunakan kartu kredit untuk transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data kartu kredit oleh Pemegang Kartu adalah bukti yang cukup bahwa Bank BRI telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan kartu kredit.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan kartu kredit milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu.
- Bank BRI berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan secara online apabila Bank BRI meragukan keaslian atau apabila menurut Bank BRI transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank BRI.
- Kartu yang dilengkapi dengan fitur transaksi contactless dapat digunakan untuk melakukan transaksi dengan mendekatkan kartu(tanpa harus melakukan dip/swipe kartu) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) atau terminal lain yang dapat menerima transaksi contactless. Transaksi contactless dapat dilakukan tanpa PIN (Personal Identification Number) dengan memperhatikan limit transaksi dan regulasi yang ditentukan prinsipal Kartu atau yang berlaku di masing-masing negara tempat Pemegang Kartu melakukan transaksi serta limit transaksi dan frekuensi transaksi contactless yang dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu yang ditentukan oleh Bank BRI.
- Bank BRI dengan pertimbangan tertentu berhak untuk memblokir kartu, yaitu namun tidak terbatas pada:
- Pemegang Kartu memiliki tunggakan pembayaran kewajiban.
- Terdapat informasi kartu rusak/hilang yang dilaporkan oleh Pemegang Kartu kepada Bank BRI.
- Terdapat permintaan penutupan kartu oleh Pemegang Kartu.
- Terdapat transaksi yang dinilai mencurigakan/tidak wajar/melanggar ketentuan hukum yang berlaku/transaksi diluar peruntukkan sebagai alat pembayaran/indikasi transaksi penarikan tunai pada Merchant/dan transaksi lainnya yang dinilai berisiko oleh Bank BRI. Segala kerugian yang timbul akibat pemblokiran dan/atau penolakan tersebut (secara langsung/tidak) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Apabila terjadi penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit di ATM yang keabsahan transaksinya diverifikasi berdasarkan PIN kartu kredit, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas tagihan tersebut.
C. Masa Berlaku Kartu
- Periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan kartu kreditnya untuk melakukan transaksi, yaitu sejak kartu dicetak sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu, kecuali apabila Bank BRI atau Pemegang Kartu membatalkannya secara sepihak sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
- Apabila masa berlaku kartu berakhir, Bank BRI berhak untuk tidak memperpanjang atau memperpanjang keanggotaan Pemegang Kartu dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank BRI.
- Setelah kartu sudah berakhir masa berlakunya, Pemegang Kartu wajib menggunting kartu menjadi dua bagian untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
D. Transaksi Kartu
- Kartu dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang di seluruh pedagang (orang atau badan yang menjalankan usaha dalam arti yang seluas-luasnya dan telah menandatangani perjanjian dengan Bank BRI untuk menerima pembayaran dengan kartu) yang memasang tanda Principal Global (Visa/Mastercard/JCB (sesuai jenis kartu yang dimiliki oleh Pemegang Kartu)) di seluruh dunia sepanjang masih terdapat sisa batas kredit yang belum terpakai.
- Bank BRI tidak bertanggung jawab atas setiap cacat dan kekurangan dalam bentuk apapun atas barang atau jasa yang dibayar dengan menggunakan kartu. Dalam hal terjadi sengketa atas transaksi barang atau jasa tersebut, Pemegang Kartu tetap wajib membayar tagihan yang timbul sebagaimana tertera pada Billing Statement
- Ketentuan limit transaksi menggunakan jaringan nirsentuh (Contactless):
Transaksi contactless tanpa PIN di Indonesia hanya dapat dilakukan untuk nominal maksimal Rp 1.000.000 per transaksi. Transaksi dengan nominal > Rp 1.000.000 maka Pemegang Kartu wajib memasukkan PIN 6-digit. Ketentuan transaksi Contactless di luar negeri mengacu pada regulasi yang berlaku di masing-masing negara.