Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 2)
E. Kehilangan/Kartu Rusak/ terdapat Penyalahgunaan Kartu
- Apabila kartu hilang/rusak (misalnya: patah, pita magnetik terkelupas) atau terdapat penyalahgunaan kartu, maka Pemegang Kartu wajib:
- Melaporkan ke Contact BRI untuk melaporkan kartu hilang atau rusak untuk dilakukan pemblokiran dan/atau penggantian kartu, atau
- Melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile pada Menu Management (Manajemen - Block Card/Blokir Kartu - Pilih Alasan (Hilang atau Dicuri) - Klik Ok. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan tindak fraud atau penyalahgunaan kartu oleh pihak yang tidak berwenang.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab atas keamanan kartu kredit dan transaksi yang terjadi termasuk penyalahgunaan, pemalsuan dan penggandaan yang menyebabkan tindak kejahatan atas kelalaian saya, kecuali disetujui lain oleh Bank BRI.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap dan semua transaksi Kartu yang dilakukan/terjadi sebelum Pemegang Kartu memberitahukan pada layanan Contact BRI sampai dengan informasi kehilangan/penyalahgunaan kartu tersebut diterima dan tercatat di sistem Bank BRI.
- Bank BRI berdasarkan permohonan dari Pemegang Kartu akan melakukan penggantian kartu kredit (karena hilang dan/atau rusak) dengan mengenakan biaya penggantian kartu kredit sesuai dengan jenis kartu kredit yang dikehendaki oleh Pemegang Kartu.
- Bank BRI berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang/dicuri apabila Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
F. Credit Limit (batas kredit)
- Bank BRI berhak menentukan limit kartu yang besarnya akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan tambahan/peningkatan batas kreditnya (sementara/tetap) dan Bank BRI berhak untuk menyetujui/menolak permintaan penambahan/ peningkatan batas kredit tersebut.
- Bank BRI berhak untuk mengubah atau meninjau kembali besarnya batas kredit (credit limit) sesuai dengan analisa risk appetite Bank BRI.
- Limit Kartu juga dapat dibatalkan secara otomatis apabila kondisi Kolektibilitas Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet.
G. Iuran Tahunan (Annual Fee)
Untuk jenis kartu kredit tertentu yang dikenakan iuran tahunan, Pemegang Kartu setuju untuk membayar iuran tahunan atas diterbitkannya kartu dan besarnya sesuai ketentuan Bank BRI serta akan ditagihkan bersama tagihan (billing statement).
H. Bunga, Denda dan Biaya-Biaya
- Penghitungan hari bunga atas hutang kartu kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) yang besarnya tercantum dalam rincian transaksi pada lembar tagihan yang dikirim oleh Bank BRI kepada Pemegang Kartu.
- Penghitungan bunga kartu kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan kartu kredit atas transaksi pembelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (outstanding).
- Bunga dibebankan apabila:
- Transaksi Pembelanjaan (retail)
- Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran;
- Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari total tagihan kartu kredit (pembayaran tidak penuh); atau
- Pemegang Kartu melakukan pembayaran penuh/minimum setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Pemegang kartu kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
-
- Transaksi Tarik Tunai (Cash Advance), bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh Pemegang kartu kredit.
- Bank BRI berhak membebankan denda atas keterlambatan pembayaran (late charges) kartu apabila pembayaran tagihan kartu dilakukan oleh Pemegang Kartu sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau jumlah pembayaran dan atau kurang dari minimum payment.
- Bank BRI berhak membebankan denda sehubungan dengan pemakaian kartu yang melampaui credit limit (over limit fee) yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BRI.
- Perubahan biaya/fee atas tingkat suku bunga, denda, biaya administrasi akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja atausesuai ketentuan Regulator sebelum masa berlaku atas dasar peraturan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Apabila Pemegang Kartu tidak bersedia dengan perubahan tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh Bank BRI maupun regulator, Pemegang Kartu dapat menghubungi Contact BRI untuk melakukan penutupan kartu dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tagihan kartu kredit.