Layanan Banner new

Syarat dan Ketentuan Lainnya 2

Syarat dan Ketentuan Lainnya (halaman 2)

Iuran Tahunan (Annual Fee)

Untuk jenis kartu kredit tertentu yang dikenakan Pemegang Kartu setuju untuk membayar iuran tahunan atas diterbitkannya kartu dan besarnya sesuai ketentuan Bank BRI serta akan ditagihkan bersama tagihan (billing statement).

Bunga, Denda, dan Biaya-Biaya

  1. Penghitungan hari bunga atas hutang Kartu Kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) yang besarnya tercantum dalam rincian transaksi pada lembar tagihan  yang dikirim oleh Bank BRI kepada Pemegang Kartu.
  2. Penghitungan bunga Kartu Kredit untuk tagihan berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan Kartu Kredit atas transaksi pembelanjaan dan/atau tarik tunai yang belum terbayar (outstanding).
  3. Bunga dibebankan apabila:
    1. Transaksi Pembelanjaan (retail)
      1. Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran;
      2. Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh); atau Pemegang Kartu melakukan pembayaran penuh/minimum setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
      3. Bunga dari transaksi pembelanjaan tidak dibebankan apabila Pemegang Kartu Kredit telah melakukan pembayaran penuh paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
    2. Transaksi Tarik Tunai (Cash Advance), bunga dibebankan dan dihitung mulai dari tanggal pembukuan (posting) sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran secara penuh oleh Pemegang Kartu Kredit.
  4. Bank BRI berhak membebankan denda atas keterlambatan pembayaran (late charges) kartu apabila pembayaran tagihan kartu dilakukan oleh Pemegang Kartu sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau jumlah pembayaran dan atau kurang dari minimum payment.
  5. Bank BRI berhak membebankan denda sehubungan dengan pemakaian kartu yang melampaui credit limit (over limit fee) yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BRI.
  6. Perubahan biaya/fee atas tingkat suku bunga, denda, biaya administrasi akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja atau sesuaiketentuan Regulator sebelum masa berlaku atas dasar peraturan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Apabila Pemegang Kartu tidakbersedia dengan perubahan tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh Bank BRI maupun regulator, Pemegang Kartu dapat menghubungi Contact BRI untuk melakukan penutupan kartu dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tagihan kartu kredit.

Lembar Tagihan

  1. Lembar tagihan merupakan catatan atas rincian transaksi Kartu Kredit BRI Pemegang Kartu untuk masa 1 (satu) bulan dari tanggal penagihan bulan sebelumnya ke tanggal penagihan bulan berikutnya.
  2. Rincian transaksi yang tercatat adalah transaksi yang dilakukan oleh kartu utama dan kartu tambahan (bila ada). Kartu tambahan tidak akan menerima lembar penagihan yang terpisah.
  3. Dalam hal Pemegang Kartu menghendaki Billing Statement disampaikan dalam bentuk hardcopy maka Bank BRI berhak mengenakan biaya pencetakan Billing Statement, dan biaya tersebut akan dibebankan pada lembar tagihan Kartu Kredit.
  4. Bank BRI setiap bulannya akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Tagihan melalui pos atau email ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem Bank BRI, sesuai pilihan Pemegang Kartu.
  5. Bank BRI akan membayarkan terlebih dahulu kepada Merchant atau bank lain semua transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu berdasarkan data tagihan yang diserahkan kepada Bank BRI.
  6. Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah. Transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai Pembayaran Tagihan ditambah dengan biaya administrasi transaksi internasional sesuai dengan nilai kurs yang berlaku di Bank BRI
  7. Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran kewajiban (iuran tahunan, transaksi kartu, biaya bunga, denda (bila ada) dan biaya lainnya) sesuai dengan jumlah tagihan yang tercetak pada Lembar Tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, dengan ketentuan sebagai berikut:
  8. Bank BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga maupun untuk dan atas nama Bank BRI melakukan proses penagihan Kartu Kredit Bank BRI dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Bank BRI melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu
    2. Pemegang Kartu memberikan hak dan kuasa kepada Bank BRI untuk memindahtangankan data dan seluruh ataupunsebagian dari tagihan Pemegang Kartu berdasarkan Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BRI ini kepada pihak lain yang ditentukan oleh Bank BRI.
    3. Dalam hal Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pemegang Kartu Kredit BRI ini, maka Bank BRI dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan sampai pembayaran tagihan dan denda dinyatakan lunas.