Pemberitahuan: Himbauan Pengkinian Data – Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Yuk Segera Padankan NIK dan NPWP
Sesuai aturan pemerintah, format baru pemadanan NPWP (16 Digit) diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP.
Pemadanan atau validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara individu oleh wajib pajak melalui :
Call center Kring Pajak 1500200, Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau melalui Laman www.pajak.go.id
- Masuk / login ke DJP Online di www.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, Kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Setelah masuk ke halaman menu utama, pilih “Profil”, Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran.
- Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
- Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut, Kemudian klik “Validasi”.
- Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”, Lalu tekan tombol “Ubah Profil”.
- Selain itu juga dapat melengkapi data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Apa sih manfaat pemadanan NPWP dan NIK ini?
- Menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional
- Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan
- Mempermudah WP melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Apabila tidak melakukan pemadanan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.