Pemberitahuan: Himbauan Pengkinian Data – Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nasabah Bank BRI yang terhormat,
Kami, Bank Rakyat Indonesia (“Bank”) menyampaikan surat pemberitahuan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sejak tanggal 08 Juli 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejak tanggal 14 Juli 2022, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) dapat menggunakan 16-digit NIK sebagai NPWP untuk menggantikan 15-digit NPWP sebelumnya, dengan terlebih dahulu melakukan proses pemadanan dan/atau pemutakhiran data NIK Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (proses pemadanan dan/atau pemutakhiran data tersebut selanjutnya disebut “Proses Pemadanan”) dengan status data valid.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih baik, kami ingin menginformasikan bahwa kami akan melakukan pemadanan NPWP untuk semua nasabah kami. Tujuan pemadanan ini adalah untuk memverifikasi keabsahan dan kesesuaian informasi NPWP yang terdaftar dalam sistem kami dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. Proses Pemadanan dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Bank menghimbau Anda untuk segera melakukan Proses Pemadanan NIK KTP sebagai NPWP secara mandiri dengan status sata valid dengan himbauan informasi:
- Melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP: djponline.pajak.go.id yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Kami menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda sebelum 1 Januari 2024.
Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data yang diberikan kepada Bank. Dalam hal ini, Bank tidak memiliki kewajiban, namun berhak untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada Bank tersebut.
NPWP 15-digit tetap dapat digunakan untuk fasilitas perbankan anda sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Seluruh Wajib Pajak harus menggunakan 16-digit NPWP. Jika tidak ada tanggapan dari Anda dan/atau pemberitahuan hasil Proses Pemadanan dengan status data valid tersebut sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, Bank berhak: (i) Mengirimkan data Anda (NPWP 15-digit dan nama) kepada DJP untuk Proses Pemadanan guna mendapatkan NPWP 16-digit Anda dengan status valid; dan (ii) Melakukan pengkinian atas data NPWP anda di sistem Bank agar Bank dapat tetap melayani kebutuhan perbankan Anda.
Popular Topics
1. Dengan Internet Banking:
- Masuk ke menu Layanan Nasabah
- Pilih Sub Menu Layanan Lain
- Klik tulisan Disable/Enable Kartu
- Pilih Rekening yang kartu ATM-nya akan di Blokir (apabila memiliki lebih dari 1 nomor rekening aktif)
- Masukkan Password Internet Banking
- Klik kirim
2. Dengan Mobile Banking:
- Masuk ke menu Layanan Nasabah
- Pilih Sub Menu Layanan Lain
- Klik tulisan Disable/Enable Kartu
- Masukkan PIN Mobile Banking
- Klik kirim
Nasabah bisa datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa
- KTP yang berbasis NIK
- NPWP (jika ada)
- Setoran awal sesuai dengan jenis rekening yang diinginkan
1. Jika Nasabah Lupa Password tetapi sudah terdaftar layanan Financial dan masih ingat User ID dan email Internet Banking, maka:
- Masuk ke halaman Internet Banking BRI yaitu ib.bri.co.id
- Klik tulisan lupa password yang ada di bawah Tulisan Norton
- Ikuti langkah selanjutnya
2. Jika Nasabah Lupa Password tetapi belum terdaftar layanan Financial atau tidak ingat User ID dan email Internet Banking, maka:
Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan reset password dengan membawa dokumen berupa:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
Melalui SMS
- Untuk SMS Aktivasi dilakukan dengan cara SMS ke 99333 (Telkomsel dan Indosat) atau 9333 (operator selain Telkomsel, Indosat, XL/AXIS) Tarif Rp 550
- Format : BRI<spasi>AKT<spasi>NamaPadaKartu#6DigitTerakhirNomorKKBRI#8DigitTanggalLahir(ddmmyyyy)
Contoh : BRI AKT Alfian Martiansyah#123456#23031980
Melalui Contact Center
- Nasabah dapat melakukan aktivasi kartu kredit baru melalui Contact Center 1500017 dan harus menghubungi dari nomor telephone (ponsel atau nomor kantor/rumah) yg terdaftar di sistem.
WNI berusia 25-45 tahun dengan minimal penghasilan Rp. 3.000.000,- dan mengisi formulir pengajuan aplikasi kartu kredit yang dapat diperoleh di Unit Kerja BRI terdekat dan mengunjungi website www.kartukredit.bri.co.id atau menghubungi Contact Center BRI di 1500017.
Untuk kartu Debit:
- Nasabah dapat melakukan penonaktifan kartu (disable kartu) melalui internet banking atau menghubungi contact center.
- Nasabah mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, KTP yang berbasis NIK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Untuk Kartu Kredit:
- Nasabah dapat menghubungi Contact Center BRI di 1500017 untuk melakukan pemblokiran kartu dan permintaan pencetakan kartu yang baru.
- Nasabah bisa melakukan Disable Kartu secara mandiri menggunakan layanan Internet Banking/Mobile Banking apabila sudah terdaftar di layanan tersebut
- Nasabah menghubungi Contact Center BRI 14017 untuk mengajukan pemblokiran kartu ATM
- Datang ke unit kerja BRI terdekat untuk lakukan pemblokiran Kartu ATM
- Untuk pengajuan kartu baru, nasabah bisa datang ke unit kerja tempat pembuatan rekening, Kantor Cabang khusus di Jakarta, dan unit kerja BRI terdekat kecuali BRI Unit dan Teras BRI, dengan membawa dokumen berupa:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau mengisi Surat pernyataan kehilangan kartu ATM di BRI tempat pengajuan kartu baru
- Dikenakan biaya pergantian kartu sesuai jenis kartu yang dimiliki
- Apa yang dimaksud dengan cleansing kartu Debit BRI?
Cleansing kartu Debit BRI adalah kegiatan penonaktifan kartu Debit BRI yang dilakukan baik dalam rangka maitenance database kartu Debit BRI maupun untuk tujuan-tujuan khusus seperti untuk mempercepat proses penggantian kartu Debit BRI ber-chip
- Mengapa cleansing kartu Debit BRI perlu dilakukan?
Hal ini dilakukan untuk mendorong nasabah BRI agar segera melakukan penggantian kartu Debit magnetic stripe menjadi kartu Debit ber-chip. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia terkait kewajiban penggunaan teknologi standar nasional teknologi chip/SNTC (NSICCS) paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- Kapan batas waktu penggantian kartu Debit BRI magnetic stripe menjadi kartu Debit BRI ber-chip?
BRI memberikan batasan waktu penggantian kartu Debit magnetic stripe menjadi kartu Debit ber-chip untuk kartu Debit Simpedes pada akhir Maret 2021 dan kartu Debit Mastercard pada akhir Juni 2021.
- Jenis kartu Debit BRI manakah yang masih diperbolehkan untuk menggunakan teknologi Magnetic stripe?
BRI masih memperbolehkan beberapa jenis kartu Debit BRI untuk menggunakan teknologi magnetic stripe seperti contohnya pada kartu Debit Bansos
- Mengapa kegiatan cleansing kartu Debit BRI Rutin perlu dilakukan oleh BRI?
Kegiatan implementasi cleansing kartu Debit BRI rutin perlu dilakukan oleh BRI dalam rangka maitenance database kartu Debit BRI.
- Kapan pelaksanaan kegiatan cleansing kartu Debit BRI rutin dilakukan?
Kegiatan cleansing kartu Debit BRI rutin akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan berulang setiap tahunnya minimal 1 (satu) kali tiap tahunnya. Untuk waktu pelaksanaan kegiatan cleansing Debit rutin akan diinformasikan lebih lanjut oleh Divisi Retail Payment.
- Kapan pelaksanaan kegiatan cleansing kartu Debit non rutin yang dilakukan oleh BRI?
Kegiatan cleansing Debit BRI non rutin akan mulai dilakukan pada tahun 2021 khusus untuk tujuan percepatan migrasi kartu Debit BRI ber-chip.
- Kriteria kartu Debit apa saja yang masuk dalam kriteria cleansing kartu Debit BRI?
- Untuk kriteria yang masuk di dalam kegiatan cleansing kartu Debit BRI Rutin adalah kartu Debit BRI aktif yang berelasi dengan rekening yang tidak aktif/tutup dan kartu Debit BRI aktif yang berelasi dengan rekening yang pasif/dormant.
- Untuk kriteria yang masuk di dalam kegiatan cleansing kartu Debit BRI Non Rutin adalah kartu Debit BRI aktif yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe namun belum menggantikan kartu Debit BRI yang dimilikinya menjadi kartu Debit BRI ber-chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
- Apakah Bank diperbolehkan untuk melakukan cleansing kartu Debit?
- Untuk kondisi kartu Debit BRI yang berelasi dengan rekening sudah tidak aktif/tutup, BRI berhak melakukan penutupan semua fasilitas/fitur yang melekat pada rekening tersebut termasuk fasilitas kartu Debit BRI. Hal ini tertuang dalam syarat dan ketentuan yang disampaikan kepada nasabah pada setiap awal pembukaan rekening.
- Untuk kondisi kartu Debit BRI yang berelasi dengan rekening pasif/dormant maupun rekening aktif, BRI dapat melakukan penutupan kartu Debit milik nasabah setelah adanya pemberitahuan/sosialisasi yang dilakukan oleh BRI kepada nasabah minimal 30 hari sebelum implementasi cleansing kartu Debit BRI dilakukan.
- Apa yang dimaksud dengan rekening pasif/dormant?
Rekening pasif/dormant adalah rekening yang dalam periode tertentu tidak bermutasi sehingga status rekening tersebut menjadi pasif/dormant (tidak bisa bermutasi) dan dalam jangka waktu tertentu apabila rekening tersebut masih tidak melakukan transaksi maka rekening tersebut akan menjadi tidak aktif/tutup secara otomatis sesuai dengan kewenangan Bank.
- Mengapa kartu Debit magnetic stripe harus diubah menjadi kartu Debit ber-chip?
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia no. SE 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu Debit serta mencegah tindak kejahatan skimming yang sangat mudah dilakukan pada kartu Debit magnetic stripe.
- Apa yang harus dilakukan nasabah BRI ketika terkena cleansing kartu Debit?
Nasabah BRI dapat melakukan penggantian kartu Debit BRI ber-chip di unit kerja terdekat sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
- Persyaratan apa saja yang perlu disiapkan oleh Nasabah ketika ingin mengganti kartu Debit BRI menjadi kartu Debit BRI ber-chip?
Nasabah hanya cukup membawa KTP elektronik dan kartu Debit BRI magnetic stripe yang ingin digantikan menjadi kartu Debit BRI ber-chip.
- Apakah nasabah BRI dikenakan biaya untuk mengganti kartu Debit BRI menjadi ber-chip?
Nasabah tidak dikenakan biaya atas penggantian kartu Debit BRI magnetic stripe menjadi kartu Debit BRI ber-chip.
- Apa yang dimaksud dengan kartu Debit BRI magnetic stripe?
Kartu Debit BRI magnetic stripe adalah kartu Debit BRI yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe dan di identifikasikan hanya dengan adanya stripe hitam di sisi belakang kartu.
- Apa yang dimaksud dengan kartu Debit BRI ber-chip?
Kartu Debit BRI ber-chip adalah kartu Debit BRI yang menggunakan teknologi chip dan di identifikaskan dengan adanya chip berwarna silver/gold di sisi depan kartu dan teknologi magnetic stripe di sisi belakang kartu.
Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk pengajuan PIN baru dengan membawa dokumen berupa:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
Nasabah dapat mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk pengajuan Buku tabungan baru dengan membawa dokumen berupa:
- Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Untuk mengetahui alasan transaksi gagal, Nasabah dapat menghubungi Contact Center BRI di 1500017 atau mengunjungi unit kerja BRI terdekat
BRI Pay by QR adalah suatu fitur pembayaran belanja terbaru dengan menggunakan QR Code dan dapat digunakan bertransaksi pada merchant yang berpartisipasi dengan cara scan/memindai QR Code melalui fitur Pay by QR pada mobile Internet Banking. Sumber dana yang dapat digunakan berasal dari tabungan/giro yang dimiliki nasabah BRI.
Nasabah dapat melakukan pelaporan ke Contact Center BRI 14017/1500017 atau mengunjungi Unit Kerja BRI terdekat.
Sabrina asked
Did you know that Sabrina can help you make various transactions as easily as chatting?