Banner Komite Nominasi dan Remunerasi

Breadcrumb

Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman/Piagam Komite

Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengatur tentang tujuan pembentukan, keanggotaan, kewenangan, tugas dan tanggung jawab, kedudukan, etika kerja serta etika rapat. Panduan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang berkaitan bidang manajemen SDM. Panduan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi disahkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 12 Mei 2015 dan tidak ada perubahan sampai dengan Tahun 2017.

Pengangkatan dan Perberhentian

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris khususnya terkait dengan kebijakan Nominasi dan kebijakan remunerasi, disahkan melalui SK Direksi No.419-DIR/HCB/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Struktur Komite

Sesuai ketentuan yang berlaku, struktur dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur sebagai berikut:

  1. Anggota Komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari seorang Komisaris Independen, seorang Komisaris, dan seorang Pejabat Eksekutif satu tingkat di bawah Direksi yang menangani kebijakan SDM (ex officio).
  2. Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang
  3. Dewan Komisaris dapat mengangkat Pihak Independen sebagai anggota Komite, dengan ketentuan:
    1. wajib memenuhi syarat :
      1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perseroan;
      2. Memiliki pengalaman terkait Nominasi dan/atau Remunerasi; dan
      3. Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan.
    2. Dipilih oleh Dewan Komisaris melalui mekanisme perekrutan dan seleksi
  4. Masa kerja paling lama adalah 2 (dua) Tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa kerja berikutnya dengan memperhatikan masa kerja Dewan Komisaris dan peraturan pekerja kontrak yang berlaku di Perseroan, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite.
  5. Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
  6. Anggota Komite diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
  7. Masa jabatan anggota tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari Ketua yang merupakan Komisaris Utama Independen dan anggota yang terdiri dari seluruh anggota Dewan Komisaris ditambah satu orang pejabat eksekutif yaitu Kepala Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia. Struktur dan komposisi ini telah sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Susunan Keanggotaan

Susunan Keanggotaan sampai dengan 25 Februari 2020

Komisaris Jabatan Profesi
R. Widyo Pramono Ketua Komisaris Independen
Rofikoh Rokhim Sekretaris Wakli Komisaris Utama/Independen
Kartika Wirjoatmodjo Anggota Komisaris Utama
Nicolaus Teguh Budi Harjanto Anggota Komisaris
Hadiyanto Anggota Komisaris
Rabin Indrajad Hattari Anggota Komisaris
Hendrilkus Ivo Anggota Komisaris
Zulnahar Usaman Anggota Komisaris Independen
Dwi Ria Latifa Anggota Komisaris Independen
Ex-officio Anggota Kepala Divisi Kebijakan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Keanggotaan Komite

  1. Anggota Komite paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen;
    2. Seorang Pihak Independen yang memilikikeahlian di bidang keuangan; dan
    3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
  2. Pihak Independen dinilai memiliki keahlian di bidang keuangan harus memenuhi kriteria:
    1. Memiliki pengetahuan di bidang ekonomi, keuangan dan/atau perbankan; dan
    2. Memiliki pengalaman kerja paling kurang 5 (lima) tahun di bidang ekonomi, keuangan dan/atau perbankan.
  3. Pihak Independen dinilai memiliki keahlian di bidang manajemen risiko harus memenuhi kriteria:
    1. Memiliki pengetahuan di bidang manajemen risiko;
    2. Memiliki pengalaman kerja paling kurang 2 (dua) tahun di bidang manajemen risiko di bidang keuangan dan/atau perbankan.
  4. Pihak Independen harus memenuhi persyaratan :
    1. Tidak menerima kompensasi dari Perseroan dan anak Perseroan, atau afiliasinya, kecuali upah, gaji, dan fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan tugas tugas yang dilaksanakan sebagai anggota Komite Pengawasan Manajemen Risiko;
    2. Tidak mempunyai hubungan keluarga maupun keuangandengan Direksi dan Dewan Komisaris;
    3. Tidak mempunyai kedudukan rangkappada Perseroan dan Perseroan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan;
    4. Tidak memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang menimbulkan benturan kepentingan;
    5. Tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris, Staf Sekretaris Dewan Komisaris dan anggota Komite pada BUMN atau perusahaan lain; dan
    6. Tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan lainnya.
  5. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Perseroan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Pihak Independen sebagai anggota Komite, sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Pihak Independen tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya hanya melakukan fungsi pengawasan paling kurang 6 (enam) bulan.
  6. Penunjukan anggota Komite dari Pihak Independen, mengikuti ketentuan :
    1. Dipilih oleh Dewan Komisaris melalui mekanisme perekrutan dan seleksi;
    2. Masa kerja paling lama adalah 2 (dua) tahundan dapat diperpanjang kembali untuk masa kerja berikutnya dengan memperhatikan masa kerja Dewan Komisaris dan peraturan pekerja kontrak yang berlaku di Perseroan, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
  7. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite.
  8. Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.