BRI melayani penerbitan SBLC dalam rangka memberikan garansi (jaminan) atas dasar permintaan nasabah untuk kepentingan bank lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit.
BRI melayani penyampaian master SBLC maupun amendment yang diterbitkan oleh berbagai bank di seluruh Indonesia dan bank di luar negeri untuk langsung diterima nasabah.
Kriteria
01
Nasabah bonafit
02
Nasabah perorangan adalah WNI yang berdomisili di Indonesia
03
Nasabah non-perorangan harus berbadan hukum indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) da ...Selengkapnya
04
Mempunyai kegiatan impor atau usaha yang pendapatannya dalam valas
05
Memiliki legalitas yang lengkap selaku badan hukum (akta pendirian perusahaan dan perubahannya, anggaran dasar dan perubahannya, legal ...Selengkapnya
06
Tidak termasuk dalam usaha yang dilarang atau dihindari