KOMITE AUDIT
Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Perseroan. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dengan memberikan opini secara independen mengenai hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pembentukan Komite Audit
Pembentukan Komite Audit telah diatur dalam:
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
- Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berserta perubahan-perubahannya.
Piagam Komite Audit
Piagam Komite Audit Perseroan diatur dalam Surat Keputusan Nomor Keputusan 10-KOM/06/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Piagam Komite Audit menjadi acuan Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya secara efektif. Piagam Komite Audit merupakan pedoman dan tata tertib kerja bagi Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan Perseroan terkait implementasi dan evaluasi kebijakan Audit BRI atas kualitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko serta sistem tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Piagam Komite Audit antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2025, jabatan Ketua dan Anggota Komite Audit ditetapkan melalui:
- Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 3922-DIR/HBS/11/2024, tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 1719 -DIR/HBS/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengevaluasi dan memastikan penerapan pengendalian internal, pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan, pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), tata kelola terintegrasi, kepatuhan terhadap regulasi di Perseroan, serta efektivitas auditor independen. Selain itu, Komite Audit memastikan fungsi Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan yang transparan, pengawasan pada implementasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta melakukan penilaian atas tingkat kesehatan Perseroan untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan mendukung pencapaian tujuan Perseroan.
Laporan Keuangan
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan yang akan diterbitkan untuk pihak eksternal dan badan pengawas, termasuk tindak lanjut keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit.
- Melakukan penelaahan bersama Manajemen, SKAI dan Akuntan Publik (AP), Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Tim Audit dari KAP atas hasil audit termasuk kesulitan yang dihadapi.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP atas jasa yang diberikannya.
- Melakukan penelaahan atas laporan tahunan untuk meyakinkan kecukupan, konsistensi dan keakuratan informasi.
- Memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh Auditor Eksternal.
Pengendalian Internal
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
- Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal.
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya.
- Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan oleh Perseroan.
- Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris.
- Melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan Terintegrasi
- Memastikan SKAI bekerja secara independen dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi kinerja SKAI.
- Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Perseroan.
- Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
- Penyusunan rencana audit tahunan, ruang lingkup, dan anggaran SKAI.
- Pemberian persetujuan terhadap penunjukan pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI.
- Pemberian persetujuan terhadap Piagam Audit Intern.
- Pemberian remunerasi tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja.
- Pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKAI.
- Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian,fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI.
- Melakukan penelaahan terhadap Laporan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan tentang pelaksanaan fungsi Audit Intern.
- Melakukan penelaahan terhadap setiap Laporan SKAI yang disampaikan kepada Dewan Komisaris c.q. Komite Audit termasuk setiap laporan mengenai penyimpangan yang disampaikan kepada Direksi.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh SKAI dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan SKAI Induk maupun Anak Perusahaan BRI.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar,dan/atau keputusan RUPS.
- Mengevaluasi laporan auditor internal secara berkala dan merekomendasikan tindakan perbaikan untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI.
Entitas Anak (Tata Kelola Terintegrasi)
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan Audit Intern BRI dan Perusahaan Anak.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian kebijakan Audit Intern Induk dan Audit Intern Anak Perusahaan.
- Melakukan koordinasi dan Rapat Teknis dengan Komite Audit dan Manajemen Entitas Anak bersama-sama dengan KTKT.
Auditor Independen
- Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
- Melakukan proses pengadaan calon kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada Perseroan dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan Direksi dalam proses pengadaannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, agar melimpahkan ke RUPS, dalam hal Akuntan Publik dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1) tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
- Dalam hal Komite Audit tidak dapat merekomendasikan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris sebelum RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1), Komite Audit merekomendasikan pelimpahan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
- Alasan pelimpahan kewenangan;
- Kriteria atau batasan AP dan/atau KAP yang dapat ditunjuk;
- Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1), Komite Audit harus mempertimbangkan:
- Independensi Akuntan Publik, KAP, dan orang dalam KAP;
- Ruang lingkup audit;
- Imbalan jasa audit;
- Keahlian dan pengalaman Akuntan Publik, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
- Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
- Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian Akuntan Publik, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
- Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang; dan/atau
- Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
- Dalam hal Komite Audit tidak dapat merekomendasikan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris sebelum RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1), Komite Audit merekomendasikan pelimpahan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
- Menyampaikan rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dan/atau Pengurus DPLK untuk digunakan sebagai lampiran Laporan Penunjukan AP dan/atau KAP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Mengusulkan pemberhentian Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP apabila dalam melaksanakan tugasnya yang bersangkutan tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
- Menelaah calon Akuntan Publik, atau Tim Audit dari KAP untuk entitas anak yang dikonsolidasi. KAP untuk entitas anak yang dikonsolidasi ditunjuk dan ditetapkan oleh entitas anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya tetapi harus dikonsultasikan dengan Komite Audit untuk menilai aspek independensi calon Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP dan supervisi audit yang dijalankan oleh Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terlebih dahulu (pre-approval) atas jasa non asurans yang akan ditugaskan kepada KAP.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP paling sedikit melalui:
- Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP dengan standar audit yang berlaku;
- Kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
- Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik;
- Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP; dan
- Hal lainnya.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Mengawasi pelaksanaan penunjukan AP dan/atau KAP, termasuk penggantian dengan mengacu pada penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 5 (lima) tahun kumulatif.
- Melakukan penelaahan atas penilaian sendiri dari KAP terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda. Penggunaan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:
- AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut;
- AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga)tahun buku pelaporan secara berturut-turut; dan
- Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua)tahun buku pelaporan secara berturut turut.
- Menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi Komite Audit sebagaimana dimaksud pada angka 9) kepada Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dan/atau Pengurus DPLK BRI.
Kepatuhan (Compliance)
- Memonitor efektivitas kebijakan dan melakukan penelaahan serta rekomendasi perbaikan atas laporan fraud yang terkait dengan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting risks) yang telah disiapkan dan dilaksanakan oleh Direksi.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
Pengaduan (Whistleblowing System)
Sebagai salah satu Unit Pengelola Whistleblowing System Komite Audit memiliki wewenang dan tanggung jawab, yaitu:
- Menerima dan mendokumentasikan seluruh laporan indikasi pelanggaran kategori pelanggaran proses akuntansi dan laporan keuangan BRI dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris BRI, Anggota Direksi BRI, SEVP dan Anggota Dewan Komisaris/Direksi Entitas Anak yang berasal dari aplikasi Whistleblowing System.
- Menerima dan menindaklanjuti terkait laporan dari Unit Pengelola Whistleblowing System SKAI dengan kriteria indikasi pelanggaran proses akuntansi dan laporan keuangan BRI dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris BRI, Anggota Direksi BRI, SEVP dan Anggota Dewan Komisaris/Direksi Entitas Anak.
- Unit Pengelola Whistleblowing System Komite Audit (Anggota dan Pemimpin Unit Pengelola Whistleblowing System Komite Audit) melakukan verifikasi dan validasi bersama dengan Dewan Komisaris terkait laporan Whistleblowing System yang diterima, serta mengelompokkan laporan Whistleblowing System yang diterima, serta mengelompokkan laporan Whistleblowing System yang termasuk berkomunikasi dengan pelapor untuk mengumpulkan bukti/dokumen tambahan atas pelaporan.
- Unit Pengelola Whistleblowing System Komite Audit mengajukan permohonan persetujuan rekapitulasi laporan Whistleblowing System kategori Tindak Pidana Korupsi kepada Dewan Komisaris setiap bulan untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPK melalui Aplikasi Whistleblowing System.
- Melakukan pengkinian informasi pada aplikasi Whistleblowing System di antaranya kategori indikasi pelanggaran dan sarana pelaporan apabila tidak sesuai dengan kriteria laporan Whistleblowing System serta status progres tindak lanjut laporan setiap ada perubahan status.
- Menunjuk Unit Kerja Investigasi/Pihak Independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan indikasi pelanggaran.
- Menyampaikan laporan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Unit Kerja Investigasi/Pihak Independen kepada Unit Kerja Berwenang untuk ditindaklanjuti.
- Memastikan hasil rekomendasi Unit Kerja Investigasi/Pihak Independen telah ditindaklanjuti sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
- Melakukan update pada aplikasi Whistleblowing System terhadap setiap pelaporan Whistleblowing System yang sudah ditindaklanjuti.
- Menyampaikan laporan rekapitulasi Whistleblowing System setiap bulan kepada Dewan Komisaris.
- Menatakerjakan seluruh dokumen tindak lanjut Whistleblowing System pada aplikasi Whistleblowing System.
- Menatakerjakan laporan hasil pemeriksaan dari Unit Kerja investasi dan pengkinian data laporan pada aplikasi Whistleblowing System.
- Menjaga seluruh kerahasiaan informasi identitas pelaporan, informasi indikasi pelanggaran dan laporan hasil investigasi.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) – Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK)
Program PUMK adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil. Sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2023, BRI melakukan kerja sama dengan BUMN lain dalam penyaluran dana Program Pendanaan UMK melalui perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Dalam hal ini Komite Audit mempunyai tugas:
- Membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSL BUMN.
- Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan penyajian Laporan Keuangan Program Pendanaan UMK tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
Penilaian Tingkat Kesehatan
- Melakukan evaluasi atas penunjukan Perusahaan Pemeringkat untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan perusahaan untuk direkomendasikan kepada Dewan Komisaris.
- Dewan Komisaris dapat meminta bantuan Direksi untuk melakukan proses pengadaan Perusahaan Pemeringkat berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Tugas Lainnya
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu pelaksanaan tugasnya.
- Melaksanakan penugasan lainnya yang terkait yang diminta oleh Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Program Implementasi ICoFR.
Wewenang Komite Audit
Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Audit dalam lingkup tanggung jawab Komite Audit untuk:
- Memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang, dan seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsi komite audit sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
- Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang Audit dan pengendalian internal Perseroan.
- Melakukan komunikasi langsung dengan Pekerja, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Masa Jabatan Komite Audit
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu waktu.
Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Audit
Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan keanggotaan sebagai berikut:
- Anggota Komite paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik
- Komite Audit beranggotakan paling sedikit:
- 1 (satu) orang Komisaris Independen;
- 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan wajib memiliki sertifikasi sebelum menjabat di bidang tersebut.
- 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan wajib memiliki sertifikasi sebelum menjabat di bidang tersebut.
- Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota.
- Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit.
- Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.
- Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Struktur keanggotaan Komite Audit dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Periode 01 Januari 2025 – 14 April 2025
Nama | Jabatan | Keterangan |
---|---|---|
Rofikoh Rokhim | Ketua | Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen |
Heri Sunaryadi | Anggota | Komisaris Independen |
Agus Riswanto | Anggota | Komisaris Independen |
Haryo Baskoro Wicaksono | Anggota | Komisaris Independen |
Irwanto | Anggota | Pihak Independen |
Bintoro Nurcahyo | Anggota | Pihak Independen |
Loethano Boy Meizardi | Anggota | Pihak Independen |
Donny Himawan | Anggota | Pihak Independen |
Thauriq Anwar | Anggota | Pihak Independen |
Periode 15 April 2025 – saat ini
Nama | Jabatan | Keterangan |
---|---|---|
Edi Susianto* | Ketua | Komisaris Independen |
Parman Nataatmadja* | Anggota | Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen |
Loethano Boy Meizardi* | Anggota | Pihak Independen |
Thauriq Anwar | Anggota | Pihak Independen |
Matia Ulpah | Anggota | Pihak Independen |
*Efektif dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.