Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang diberikan kepada nasabah perseorangan sebagai solusi dalam memiliki kendaraan roda 4 secara cepat dan mudah. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah BRI untuk pembelian kendaraan baru, bekas, memindahkan kredit kendaraan saat ini dari perusahaan pembiayaan lain (take over), maupun untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif lainnya.
Fitur KKB BRI
1. Pembiayaan Kendaraan Baru
Pembiayaan untuk pembelian kendaraan baru dari Authorized Dealer
2. Pembiayaan Kendaraan Bekas
Pembiayaan untuk pembelian kendaraan bekas dari individu maupun showroom kerjasama dengan BRI Finance
3. Pembiayaan Kembali (Refinancing)
Pembiayaan kembali kendaraan yang saat ini dimiliki untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif (multiguna) serta untuk take over kredit dengan agunan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
4. Pembiayaan COP dan MOP
Program kerjasama khusus kepada perusahaan yang ingin meningkatkan loyalitas pekerja kepada perusahaan dengan memberikan fasilitas kendaraan kepada pegawai terpilih dengan jaminan bayar dari perusahaan pemberi kerja
Benefit KKB BRI
1. Suku bunga menarik
2. Proses cepat dan mudah
3. Jangka waktu pinjaman hingga 5 tahun
4. Jaringan multifinance perusahaan anak (BRI Finance) yang luas dan berpengalaman
Syarat dan Ketentuan KKB BRI
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah pada saat mulai kredit, dengan jangka waktu maksimal sesuai usia pada saat masa kredit berakhir :
- Usia 59 tahun bagi ASN/TNI/POLRI/BUMN (atau sesuai ketentuan masing-masing Instansi / perusahaan pemberi kerja)
- Usia 57 tahun bagi pegawai swasta (atau sesuai ketentuan masing-masing perusahaan pemberi kerja)
- Usia 65 tahun bagi nasabah Non Fixed Income / wiraswasta (pengusaha)
- Usia 65 tahun bagi tenaga profesional atau sesuai usia maksimal yang ditetapkan di masing-masing profesi
3. Memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan antara lain :
- Form pengajuan kredit
- Dokumen data diri calon debitur dan pasangan antara lain :
- i. Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, NPWP
- ii. Copy Surat Nikah / Cerai (jika cerai)
- iii. Copy surat perjanjian pisah harta (jika ada)
- iv. Copy dokumen pemilikan tempat tinggal (SHM/SHGB/AJB, IMB/PBG, Slip pembayaran PBB, Slip pembayaran rekening listrik)
- Dokumen penghasilan antara lain :
- i. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (khusus profesi pegawai)
- ii. Dokumen slip asli gaji dan mutasi rekening payroll selama 3 bulan terakhir (khusus profesi pegawai)
- iii. Mutasi rekening aktif 3 bulan terakhir (untuk tenaga profesional dan wiraswasta/pengusaha)
- iv. Copy laporan keuangan usaha (khusus profesi wiraswasta/pengusaha)
- Dokumen usaha (khusus tenaga profesional / wiraswasta) antara lain :
- i. Copy Akta Pendirian Usaha dan perubahan terakhir serta dokumen ijin usaha yang masih aktif (khusus profesi wiraswasta/pengusaha)
- ii. Dokumen ijin praktek yang masih berlaku (khusus tenaga profesional)