Desa BRILiaN

Desa BRILiaN

Desa BRILiaN

Program Pemberdayaan desa yang diselenggarakan oleh BRI sebagai komitmen dalam mengembangkan potensi desa binaan BRI yang fokus pada kombinasi 4 aspek.

BUMDesa : Peningkatan peran BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Digitalisasi : Implementasi aktivitas & produk digital di desa

Innovation : Kreatif dalam menciptakan solusi atas tantangan pengembangan desa.

Sustainability : tangguh dan secara berkelanjutan membangun desa.

Desa BRILiaN 2025

 

Pengertian

Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang diselenggarakan oleh BRI bekerjasama dengan pihak ke-tiga sebagai komitmen BRI dalam mengembangkan potensi desa binaan BRI. Objek pemberdayaan dalam program Desa BRILiaN terdiri dari:

  1. ​​​​​​​Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. BUMDesa (Direktur dan Pengurus BUMDesa)
  3. Koperasi Desa Merah Putih (Ketua dan Pengurus)
  4. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) atau Tokoh Masyarakat
  5. Perwakilan kelompok Usaha (Klaster)
  6. Pelaku Usaha Muda ( Karang Taruna, Pokdarwis dan sejenisnya)

 

Pilar Pemberdayaan 

Pelaksanaan program Desa BRILiaN menilai & mengembangkan 4 (empat) aspek yang dijadikan pilar pemberdayaan Desa BRILiaN, yaitu:

  1. BUMDesa dan atau/ Koperasi Desa Merah Putih, sebagai motor ekonomi desa,
  2. Digitalisasi, implementasi produk dan aktivitas digital di desa,
  3. Sustainability, tangguh dan secara continue dalam membangun desa,
  4. Innovation, kreatif dalam menciptakan inovasi.

 

Syarat Mengikuti Program Desa BRILiaN 2026

  1. Belum pernah mengikuti di program Desa BRILiaN.
  2. BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki Rekening Simpanan BRI.
  3. BUMDesa dan atau Koperasi Desa Merah Putih memiliki unit usaha dan bersedia menjadi BRILink Agen.
  4. Desa memiliki Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades).
  5. Mengisi Form Kesediaan Keikutsertaan Peserta Desa BRILiaN 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan perwakilan peserta desa lainnya.

 

Peserta

  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
  2. BUM Desa (Direktur dan Pengurus BUMDesa). 
  3. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tokoh Masyarakat. 
  4. Perwakilan kelompok usaha (Klaster). 
  5. Pelaku Usaha Muda (Karang Taruna, Pokdarwis, dan sejenisnya). 

 

Manfaat Desa Mengikuti Program Desa BRILiaN

  1. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Manajemen Desa.
  2. Desa dapat mengoptimalkan seluruh potensi secara berkesinambungan.
  3. Desa dapat memanfaatkan layanan keuangan perbankan khususnya BRI dan pengetahuan terkait penyusunan laporan keuangan.
  4. Desa dapat memanfaatkan teknologi digital untuk kemajuan desa baik dalam aktivitas maupun pengelolaan keuangan desa

 

Cara Mendaftar

​​​​​​​