Gambaran Singkat PPID BRI
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik yang bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU KIP juga mengamanatkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Badan Publik, yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Sejalan dengan amanat tersebut, BRI sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk menjalankan dan mengelola keterbukaan informasi publik dengan sebaik-baiknya. Pembentukan PPID BRI merupakan langkah konkret untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi, memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi terkait regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BRI, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dalam rangka pemberian pelayanan atas kebutuhan Informasi Publik terhadap kinerja BRI, maka perlu pengaturan mengenai permohonan Informasi Publik melalui mekanisme yang standar. Dalam memenuhi pelayanan Informasi tersebut, dan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi maka diamanatkan penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BRI.
BRI membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BRI (PPID BRI). Pembentukan PPID BRI merupakan langkah nyata untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Diharapkan, dengan adanya PPID BRI, tercipta tata kelola yang baik serta prinsip keterbukaan informasi, memudahkan akses masyarakat terhadap informasi terkait regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BRI, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
BRI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID baik secara online maupun tatap muka. Untuk pelayanan informasi secara online dapat mengunduh aplikasi PPID yang tersedia pada App Store maupun Google Play, serta website ppid (https://bri.co.id/web/ppid/). Sedangkan untuk pelayanan informasi secara tatap muka, pemohon informasi dapat langsung mengunjungi 16 kantor layanan publik yang tersebar di seluruh Indonesia.