Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BRI
Berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 4538-DIR/CSC/09/2025
Atasan PPID
Berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi:
- Menunjuk, menetapkan, dan mengangkat Wakil Atasan PPID, PPID, Wakil PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik di kantor pusat / Head Office (HO) dan di kantor wilayah / Regional Office (RO);
- Menyusun & menetapkan arah kebijakan yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Menyelesaikan pengajuan keberatan atas Permintaan Informasi Publik dengan cara memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana ke Petugas Pelayanan Informasi;
- Mewakili Badan Publik atau menugaskan PPID bersama dengan Tim Pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik;
- Menetapkan strategi pengelolaan PPID PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. baik di Kantor Pusat / Head Office (HO) maupun wilayah / Regional Office (RO).
Wakil Atasan PPID 1
Membantu dan/atau mewakili Atasan PPID dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi:
- Mewakili Badan Publik atau menunjuk PPID atau PPID Pelaksana dan Tim Pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID, PPID Pelaksana dan Tim Pertimbangan;
- Menetapkan strategi pengelolaan PPID Badan Publik baik di Kantor Pusat / Head Office (HO) maupun wilayah / Regional Office (RO).
Wakil Atasan PPID 2
Membantu dan/atau mewakili Atasan PPID dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pelayanan Informasi Publik yang meliputi:
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan dalam tanggapan terhadap permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan;
- Menetapkan strategi dalam memberi tanggapan atas seluruh Permintaan Informasi Publik di layanan PPID Badan Publik baik di Kantor Pusat / Head Office (HO) maupun wilayah / Regional Office (RO).
Mengkoordinir penyediaan tempat atau ruang Pelayanan Informasi Publik secara luring untuk mengakomodir proses permohonan Informasi Publik serta pengajuan keberatan secara efektif dan efisien.
PPID
Berkewajiban dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi:
- Mengawasi dalam penyusunan dan menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik baik untuk Kantor Pusat / Head Office (HO) maupun wilayah / Regional Office (RO);
- Melakukan pembinaan, mengawasi, dan monitoring proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik untuk Kantor Pusat / Head Office (HO) maupun wilayah / Regional Office (RO);
- Melakukan pembinaan, mengawasi, dan monitoring proses pengumpulan dokumen informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Melakukan sosialisasi, rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Menentukan, menetapkan, dan memutuskan Informasi Publik yang dapat atau tidak dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan dengan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Mewakili Badan Publik atau menunjuk PPID Pelaksana, bersama Tim Pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan;
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data, dengan menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) yang dilakukan oleh Kantor Pusat / Head Office (HO) dengan menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Menetapkan strategi dan metode untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang
Wakil PPID
Membantu dan/atau mewakili PPID dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi:
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data, dengan menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Menyediakan tempat atau ruang Pelayanan Informasi Publik secara luring untuk mengakomodir proses permohonan Informasi Publik serta pengajuan keberatan secara efektif dan efisien;
- Menunjuk PPID Pelaksana / Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk memberikan tanggapan dalam proses Permintaan Informasi Publik dan Keberatan Informasi.
PPID Pelaksana
Berkewajiban melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi:
- Membantu PPID dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID;
- Membantu PPID dalam melakukan sosialisasi, rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik serta merumuskan informasi publik dan informasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data Informasi Publik;
- Memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dilakukan oleh Kantor Pusat / Head Office (HO);
- Dapat menolak permintaan informasi publik apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
- Mewakili Badan Publik bersama dengan Tim Pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- Menugaskan dan mengevaluasi petugas pelayanan informasi dalam pelayanan informasi kepada publik.