Ketentuan Umum
- BRIZZI menggunakan satuan hitung rupiah dan hanya digunakan di Indonesia.
- BRIZZI bukan merupakan simpanan dan dana yang terdapat di dalamnya tidak diberikan bunga serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kepemilikan BRIZZI dapat dialihkan dengan cara memberikan fisik BRIZZI kepada orang lain.
- BRIZZI yang hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang tidak dapat diblokir maupun diganti dengan kartu yang baru. Segala akibat atas BRIZZI yang hilang atau dicuri menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
- Pemegang Kartuhanya dapat menggunakan BRIZZI untuk transaksi pembayaran selama dana yang ada pada BRIZZI cukup.
- Kepemilikan kartu BRIZZI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Pemegang Kartu wajib memelihara fisik BRIZZI sehingga tidak rusak, patah, atau nomor BRIZZI masih dapat diidentifikasi.
- Keterangan dan perhitungan dari Bank BRI terkait Transaksi pembayaran, transaksi-transaksi lainnya dan atau nominal saldo BRIZZI sebagai akibat pemakaian BRIZZI, merupakan bukti yang mengikat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Pengguna BRIZZI tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku di Bank BRI serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan Transaksi Pembayaran ataupun Transaksi Top up yang dicakup oleh BRIZZI termasuk setiap perubahan yang akan diinformasikan terlebih dahulu oleh Bank BRI dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Batas maksimal nominal saldo yang tersimpan pada kartu sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
- Batas nilai transaksi BRIZZI dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Nilai rupiah pada BRIZZI sama dengan nilai rupiah pada uang tunai.
- Nominal Saldo adalah nilai uang elektronik yang tercatat pada kartu/chip BRIZZI.
- Perangkat BRIZZI adalah perangkat keras yang digunakan membaca kartu BRIZZI atau bertransaksi dengan kartu BRIZZI, perangkat keras dapat berupa EDC, Ponsel NFC, ATM dan Reader.
- Saldo deposit/tertunda adalah nilai uang elektronik yang tercatat di server BRIZZI.
- Top Up Online adalahTop-up untuk menambah nominal saldo pada kartu BRIZZI yang dapat dilakukan di Perangkat BRIZZI.
- Top Up Deposit/tertunda adalah menambah saldo deposit pada BRIZZI dapat dilakukan di ATM BRI, EDC BRIZZI, BRImo, dan SMS Banking
Tarif & Limitasi
Jenis | Jumlah (Rp) |
---|---|
Biaya Perdana | 35,000.00* |
Minimum Top Up | |
|
Min 20,000.00 |
2. Non NFC |
1.00 |
Saldo Minimum | 0.00 |
Saldo Maksimum | 2,000,000.00 |
Batas Maksimum Saldo Tertunda | 10,000,000.00 |
Batas Akumulasi Isi Ulang per Bulan | 20,000,000.00 |
*Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank yang akan diinformasikan terlebih dahulu kepada konsumen dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Berlaku
-
BRIZZI tidak mempunyai masa berlaku dan dapat terus digunakan selama kartu masih terbaca.
-
Masa aktif saldo BRIZZI adalah 10 tahun sejak dilakukan transaksi isi ulang terakhir. Transaksi isi ulang yang dijadikan acuan adalah Top-up Online dan Top-up Tertunda.
-
Jika ada BRIZZI yang sudah lebih dari 10 tahun tidak dilakukan isi ulang, maka BRIZZI tersebut tidak dapat dilakukan isi ulang, baikitu Top-up Online dan Top-up Tertunda.
-
Jika ada BRIZZI yang sudah lebih dari 10 tahun tidak dilakukan isi ulang namun masih terdapat sisa nominal saldo maka:
- Jika nominal saldo tersisa di kartu, maka nominal saldo tersebut masih dapat dipakai hingga nominal saldo habis / Rp 0.
- Jika nominal saldo tersisa pada nominal saldo tertunda, maka masih dapat dilakukan update balance sehingga nominal saldo masuk ke kartu dan nominal saldo pada kartu masih dapat dipakai hingga habis / Rp 0.
Penggantian
- Penggantian BRIZZI dapat- dilakukan di Kantor BRI terdekat.
- Penggantian kartu rusak dapat dilakukan jika nomor kartu terbaca jelas namun kartu BRIZZI tidak dapat dikenali sama sekali oleh EDC/reader.
- Nominal Saldo BRIZZI di dalam kartu yang rusak akan dilimpahkan ke BRIZZI baru milik pemegang kartu.
- Proses Pelimpahan Nominal saldo tersebut akan di proses paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak Bank BRI menerima dokumen penggantian BRIZZI secara lengkap.
- Efektif per tanggal 1 Januari 2019, penggantian BRIZZI rusak dikenakan biaya sebesar Rp15.000 per kartu baru apabila nasabah tidak mempunyai kartu pengganti. Nasabah tidak dikenakan biaya penggantian jika mempunyai kartu pengganti dengan kondisi baik.
Penanganan Keluhan BRIZZI
- Dalam hal Pemegang Kartu akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank BRI sehubungan dengan penggunaan BRIZZI, dapat dilakukan di Kantor BRI terdekat, Call Center BRI 14017/1500017, WA BRI 08121214017 dan Email BRI callbri@bri.co.id. Penyampaian keluhan/pengaduan tersebut harus dilampiri dengan foto copy identitas diri Pemegang Kartu dan dokumen pendukung lainnya. Penyampaian keluhan/pengaduan yang tidak terkait data pribadi atau permohonan informasi dapat melalui media sosial resmi BRI yaitu Facebook BRI @BRIofficialpage , Instagram BRI bankbri_id dan Twitter BRI @kontakBRI.
- Bank BRI menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank, selambat-lambatnya 5 (lima) kerja sejak Bank BRI menerima keluhan/pengaduan yang memiliki unsure ketidakpahaman Konsumen.
- Bank BRI menyelesaikan pengaduan yang memiliki unsure sengketa, pelanggaran ketentuan atau kerugian Konsumen, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan yang disertai dengan dokumen pendukung yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan Konsumen
Promo BRIZZI
- Promo yang terkait produk BRIZZI dapat dilihat di promo.bri.co.id