Suku Bunga Deposito & Kredit Duplikat 1

Last Update 1 Oktober 2024

 

Deposito Rupiah

Nominal

Tenor (Bulan)

1

3

6

12

24

36

< Ro100 juta

3,35%

3,50%

3,00%

3,00%

3,00%

3,00%

Rp100 juta s/d Rp 2 miliar

3,35%

3,50%

3,00%

3,00%

3,00%

3,00%

> Rp 2 miliar

3,35%

3,50%

3,00%

3,00%

3,00%

3,00%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Deposito Valas

Nominal

Tenor (Bulan)

1

2

3

6

12

18

24

36

< 100 USD

1,75%

1,75%

1,75%

2,00%

1,25%

1,25%

1,00%

1,00%

³ 100.000 USD

2,00%

2,00%

2,00%

2,25%

2,00%

2,00%

2,00%

2,00%

 

Last Update 1 Oktober 2024

 

Pengungkapan Kuantitatif :

Periode Data 31 Agustus 2024

Kredit Non UMKM

Kredit UMKM

KPR/

KPA

Non KPR/Non KPA

Korporasi

Ritel

Menengah

Kecil

Mikro

Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) (%)

3.80

N/A

3.80

3.80

3.80

3.80

3.80

Biaya Overhead (%)

1.74

N/A

3.29

4.45

8.65

3.35

3.11

Margin Keuntungan (%)

2.96

N/A

3.46

2.15

1.54

2.85

2.39

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (%) (HPDK + Overhead + Margin)

8.50

N/A

10.55

10.40

14.00

10.00

9.30

 

Pengungkapan Kualitatif :

Kategori

Definisi Kategori Kredit

Indikator/Kriteria dari Kategori Kredit

Korporasi

Kredit modal kerja dan kredit investasi non UMKM dan non ritel

Total plafond kredit >Rp500 M

Ritel

N/A

N/A

 

 

Keterangan

  1. SBDK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional.
  2. SBDK ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, diantaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  3. SBDK digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya Suku Bunga Kredit (SBK) yang dikenakan kepada nasabah dapat berbeda dari perhitungan SBDK.
  4. SBDK mengecualikan penyaluran kredit dengan suku bunga spesial (special rate), suku bunga promo, fix rate dalam waktu tertentu, suku bunga untuk karyawan dalam rangka kesejahteraan, dan yang serupa.
  5. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di website Bank dan/ atau setiap Kantor Bank.