Banner Komite Tata Kelola Terintegrasi

Breadcrumb

Komite Tata Kelola Terintegrasi

KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI

Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) merupakan salah satu komite yang membantu Dewan Komisaris serta memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan evaluasi dan memastikan penerapan tata kelola sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dalam konglomerasi keuangan Perseroan.

Dasar Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
  4. Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
  5. Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
  8. Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
  9. Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi memiliki Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris BRI Nomor 07-KOM/BRI/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi menjadi acuan Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan tugasnya secara efektif. Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi merupakan pedoman dan tata tertib kerja bagi Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan secara aktif atas penerapan tata kelola sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dalam konglomerasi keuangan Perseroan.

Isi Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi antara lain:

 

Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2025, jabatan Ketua dan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan melalui:

  1. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor Keputusan 15-KOM/BRI/11/2024, tanggal 11 November 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor Keputusan 06-KOM/BRI/04/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi membantu Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengevaluasi dan memastikan tata kelola yang komprehensif dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency),akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), Independensi (independency) atau profesional (professional), dan kewajaran (fairness) secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan.

Komite bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan berkenaan dengan:

  1. Melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi BRI atau Perusahaan Anak BRI;
  3. Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi,paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
  5. Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,anggaran dasar, dan/atau Keputusan RUPS/Menteri; dan
  7. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.

Wewenang Komite Tata Kelola Terintegrasi

Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite dalam lingkup tanggung jawab Komite untuk:

  1. Memperoleh dukungan data dan informasi dari Manajemen Entitas Utama dan/atau Entitas Anak untuk hal-hal yang berikatan dengan pelaksanaan tugasnya.
  2. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka peningkatan fungsi pengendalian intern, fungsi kepatuhan, dan penerapan manajemen risiko secara terintegrasi.
  3. Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit, Kepatuhan, Keuangan, Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Aspek Fungsi Operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi dan klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi.
  4. Mendapatkan masukan mengenai penerapan Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit meliputi penerapan manajemen risiko, pengendalian intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan dari anggota konglomerasi keuangan dan/atau pihak profesional di luar Perseroan melalui forum diskusi dan/atau rapat di level teknis.
  5. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Masa Jabatan Komite Tata Kelola Terintegrasi

Masa tugas anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris Entitas Utama dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Entitas Utama. Komite diketuai oleh Komisaris Independen yang menjadi Ketua pada salah satu komite pada Entitas Utama. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Komite dapat dibantu oleh Staf dan/atau Sekretaris Komite Tata Kelola Terintegrasi, yang dapat berasal dari kalangan intern maupun ekstern Bank.

Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi diatur sebagai berikut:

  1. Anggota Komite paling kurang terdiri dari satu Komisaris dari setiap anggota konglomerasi keuangan BRI, seorang pihak independen dan anggota Dewan Pengawas Syariah.
  2. Anggota Komite paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen dari Entitas Utama sebagai ketua merangkap anggota;
    2. Komisaris Independen dari setiap anggota Konglomerasi Keuangan BRI sebagai anggota;
    3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan Komite Tata Kelola Terintegrasi;
    4. Anggota Dewan Pengawas Syariah dari BRI Syariah sebagai anggota;
    5. Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi dengan memperhatikan paling sedikit keterwakilan masing-masing sektor jasa keuangan.

Struktur keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Periode 01 Januari 2025 – 14 April 2025

Nama Jabatan Keterangan
Paripurna Poerwoko Sugarda Ketua Komisaris Independen BRI
Kartika Wirjoatmodjo Anggota Komisaris Utama/Komisaris BRI
Rofikoh Rokhim Ketua1 Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI
Dwi Ria Latifa Anggota1 Komisaris Independen BRI
Heri Sunaryadi Anggota1 Komisaris Independen BRI
Haryo Baskoro Wicaksono Anggota1 Komisaris Independen BRI
Tedi Nurhikmat Anggota1 Pihak Independen BRI
Tjondro Prabowo Anggota1 Pihak Independen BRI
Maria Ulpah Anggota1 Pihak Independen BRI
Johanes Kuntjoro Adisardjono Anggota2 Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia
Ayahanita K. Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia
Abdul Ghoni Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT BRI Asuransi Indonesia
Eko Wahyudi Anggota2 Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life
Mohammad Hidayat Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life
Donsuwan Simatupang Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas
Diah Defawati Ade Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia
Agoosh Yosran Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama
Yudi Priambodo Purnomo Sidi Anggota2 Komisaris Independen PT Pegadaian
Muhammad Cholil Nafis Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian
Nurhaida Anggota2 Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani
Kahlil Rowter Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Manajemen Investasi

 

Periode 15 April 2025 – saat ini

Nama Jabatan Keterangan
Lukmanul Khakim* Ketua1 Komisaris Independen BRI
Kartika Wirjoatmodjo Anggota1 Komisaris Utama/Komisaris BRI
Edi Susianto* Anggota1 Komisaris Independen BRI
Tedi Nurhikmat Anggota1 Pihak Independen BRI
Tjondro Prabowo Anggota1 Pihak Independen BRI
Donny Himawan Anggota1 Pihak Independen BRI
Johanes Kuntjoro Adisardjono Anggota2 Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia
Ayahanita K. Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia
Abdul Ghoni Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT BRI Asuransi Indonesia
Eko Wahyudi Anggota2 Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life
Mohammad Hidayat Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life
Donsuwan Simatupang Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas
Diah Defawati Ade Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia
Agoosh Yosran Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama
Yudi Priambodo Purnomo Sidi Anggota2 Komisaris Independen PT Pegadaian
Diah Defawati Ade Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia
Agoosh Yosran Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama
Yudi Priambodo Purnomo Sidi Anggota2 Komisaris Independen PT Pegadaian
Muhammad Cholil Nafis Anggota2 Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian
Nurhaida Anggota2 Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani
Kahlil Rowter Anggota2 Komisaris Independen PT BRI Manajemen Investasi

 

*Efektif dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

1 Anggota voting member

2 Anggota non-voting member

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi
Download PDF