Banner Komite Tata Kelola Terintegrasi

Breadcrumb

Komite Tata Kelola Terintegrasi

PEDOMAN/ PIAGAM KOMITE

Buku Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite ini menjabarkan tugas, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, pembagian kerja, waktu kerja, etika kerja, rapat, struktur organisasi, dan pelaksanaan tugas berkaitan dengan Komite Tata Kelola Terintegrasi.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) adalah Komite membantu Dewan Komisaris untuk memperkuat fungsi pengawasan (oversight) guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Perseroan secara terintegrasi. KTKT bertanggung jawab untuk melakukan monitoring proses perbaikan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur, dan praktek pada semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengendalian intern, pelaksanaan fungsi kepatuhan dan penerapan manajemen risiko secara terintegrasi. Penetapan Ketua dan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) ditetapkan melalui SK Dewan Komisaris BRI Nokep: 10-KOM/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT).

Struktur Komite

  1. Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris Entitas Utama dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Entitas Utama;
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen yang menjadi Ketua pada salah satu komite pada Entitas Utama;
  3. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Komite dapat dibantu oleh Staf dan/atau Sekretaris Komite Tata Kelola Terintegrasi, yang dapat berasal dari kalangan intern maupun ekstern Bank

Keanggotaan Komite

  1. Anggota Komite paling kurang terdiri dari satu Komisaris dari setiap anggota konglomerasi keuangan BRI, seorang pihak independen dan anggota Dewan Pengawas Syariah.
  2. Anggota Komite paling kurang terdiri dari:
    1. Seorang Komisaris Independen dari Entitas Utama sebagai ketua merangkap anggota;
    2. Komisaris Independen dari setiap anggota Konglomerasi Keuangan BRI sebagai anggota;
    3. Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan Komite Tata Kelola Terintegrasi;
    4. Anggota Dewan Pengawas Syariah dari BRI Syariah sebagai anggota.
  3. Setiap anggota Komite harus independen dengan pengertian:
    1. Tidak menerima kompensasi dari Perseroan dan anak Perseroan, atau afiliasinya, kecuali upah, gaji, dan fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan tugas tugas yang dilaksanakan sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi;
    2. Tidak mempunyai hubungan keluarga maupun bisnis dengan Direksi dan Dewan Komisaris ;
    3. Tidak mempunyai kedudukan rangkap pada Perseroan dan Perseroan lainnya yang terafiliasi dengan Bank; dan
    4. Tidak memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang menimbulkan benturan kepentingan.
  4. Penunjukan dan penggantian anggota Komite ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris, khusus untuk anggota Komite yang berasal dari Pihak Independen, berlaku ketentuan:
    1. Dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris melalui mekanisme perekrutan dan seleksi;
    2. Masa kerja ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisarisjangka waktu kontrak dan peraturan pekerja kontrak yang berlaku di Perseroan, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
  5. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite; dan
  6. Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi BRI tanggal 6 September 2021 adalah sebagai berikut:

Komisaris Jabatan Profesi
Rofikoh Rokhim Ketua Wakil Komisaris Utama / Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Kartika Wirjoatmodjo Anggota Komisaris Utama / Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Nicolaus TB. Harjanto Anggota Komisaris PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Hadiyanto Anggota Komisaris PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Hendrikus Ivo Anggota Komisaris Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Zulnahar Usman Anggota Komisaris Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Dwi Ria Latifa Anggota Komisaris Independen PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Suindiyo Sekretaris Non Komisaris PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Duma Riana Hutapea Anggota Non Komisaris PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.
Sumantri Suwarno Anggota Komisaris Independen PT. BRI Multifinance Indonesia
Iman Sundoro Anggota Komisaris Independen PT. BRI Asuransi Indonesia
Abdul Ghoni Anggota Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BRI Asuransi Indonesia
Omar Arip Tirta Anggota Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama
Sumihar Manullang Anggota Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas
Premita Fifi Widhiawati Anggota Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life
Mohammad Hidayat Anggota Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life
Eko B Supriyanto Anggota Komisaris Independen PT BRI Argo Niaga Tbk.