Banner Komite Pengawas Manajemen Resiko

Breadcrumb

Komite Manajemen Risiko

KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO

Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) merupakan salah satu Komite di bawah Dewan Komisaris yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan evaluasi dan memastikan penerapan manajemen risiko di Perseroan.

Dasar Pembentukan Komite Pemantau Manajemen Risiko

  1. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
  5. Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk beserta perubahan-perubahannya.

Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko

Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Surat keputusan Dewan Komisaris Nomor B.09-KOM/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang mengatur di antaranya:

Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2025, jabatan Ketua dan Anggota Pemantau Manajemen Risiko ditetapkan melalui:

  1. Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 1789-DIR/HBS/09/2024, tanggal 09 September 2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 1721 -DIR/HBS/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Manajemen Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengevaluasi dan memastikan penerapan manajemen risiko Perseroan tetap memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko, sehingga kegiatan Perseroan tetap dapat terkendali pada batas/limit risiko yang dapat diterima serta menguntungkan Perseroan.

Komite Pemantau Manajemen Risiko bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan berkenaan dengan:

  1. Mengevaluasi dan menganalisis secara berkala kecukupan kebijakan manajemen risiko dan memberikan pendapat berupa saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk perbaikan dan penyempurnaan kerangka kerja dan kebijakan manajemen risiko yang diperlukan.
  2. Mengevaluasi dan menganalisis laporan profil risiko Perseroan secara triwulanan dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
  3. Memantau dan mengevaluasi kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko Perseroan serta memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penerapan manajemen risiko Perseroan.
  4. Melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko serta memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko. Evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko paling kurang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  5. Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan pengendalian risiko terjadinya fraud Perseroan paling kurang secara semesteran dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Penerapan Strategi Anti Fraud Perseroan.
  6. Mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) Perseroan paling kurang secara semesteran dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penerapan program dimaksud.
  7. Mengevaluasi dan menganalisis penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Rencana Strategis Teknologi Informasi serta kebijakan Perseroan yang terkait penggunaan Teknologi Informasi paling kurang semesteran dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Perseroan.
  8. Mengevaluasi dan menganalisis Tingkat Kesehatan Bank setiap semester dan memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka memelihara Tingkat Kesehatan Bank.
  9. Mengevaluasi dan menganalisis paket usulan Direksi untuk penyediaan dana bagi pihak terkait yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris.
  10. Memberikan pendapat dan/atau rekomendasi atas pemberian kredit di atas jumlah tertentu yang memerlukan konsultasi dengan Dewan Komisaris.
  11. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Wewenang Komite Pemantau Manajemen Risiko

Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite dalam lingkup tanggung jawab Komite untuk:

  1. Memperoleh informasi yang relevan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dari pihak internal maupun eksternal Perseroan.
  2. Mendapatkan masukan atau saran dari pihak luar Perseroan yang berkaitan dengan tugasnya.
  3. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka peningkatan pengelolaan risiko Perseroan.
  4. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Divisi Manajemen Risiko Perseroan.
  5. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Perseroan.
  6. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Perseroan.
  7. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka memelihara dan meningkatkan Tingkat Kesehatan Perseroan.
  8. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Masa Jabatan Komite Pemantau Manajemen Risiko

Masa tugas anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak menutup kemungkinan diberhentikan oleh Dewan Komisaris sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Pemantau Manajemen Risiko

Komite Pemantau Manajemen Risiko berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Struktur dan keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko diatur sebagai berikut.

  1. Anggota komite terdiri atas Komisaris Independen dan Pihak Independen.
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen yang dapat merangkap sebagai anggota.
  3. Anggota Komite paling kurang terdiri dari:
    1. seorang Komisaris Independen.
    2. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko dibuktikan dengan wajib memiliki sertifikat manajemen risiko dan sertifikat kompetensi yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite; serta
    3. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan.
  4. Pihak Independen harus memenuhi persyaratan:
    1. Tidak menerima kompensasi dari Perseroan dan anak Perseroan, atau afiliasinya, kecuali upah, gaji, dan fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.
    2. tidak mempunyai hubungan keluarga maupun keuangan dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
    3. Tidak mempunyai kedudukan rangkap pada Perseroan dan Perseroan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.
    4. Tidak memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang menimbulkan benturan kepentingan.
    5. tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, Sekretaris Dewan Komisaris, Staf Sekretaris Dewan Komisaris dan anggota Komite pada BUMN atau perusahaan lain; serta
    6. tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan lainnya.
  5. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite
  6. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Perseroan atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Perseroan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Pihak Independen sebagai anggota Komite, sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu (cooling off) untuk menjadi Pihak Independen tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang tugasnya hanya melakukan fungsi pengawasan paling kurang 6 (enam) bulan.

Struktur keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Periode 01 Januari 2025 – 14 April 2025

Nama Jabatan Keterangan
Nurmaria Sarosa Ketua Komisaris Independen
Rofikoh Rokhim Anggota Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
Rabin Indrajad Hattari Anggota Komisaris
Heri Sunaryadi Ketua Komisaris Independen
Awan Nurmawan Nuh Anggota Komisaris
Haryo Baskoro Wicaksono Anggota Komisaris Independen
A. Sigid Sudahno Anggota Pihak Independen 
Sandra Chalik Anggota Pihak Independen 
Cahyo Yuliarso Anggota Pihak Independen

 

Periode 15 April 2025 – saat ini

Nama Jabatan Keterangan
Parman Nataatmadja* Ketua Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
Awan Nurmawan Nuh Anggota Komisaris
Helvi Yuni Moraza* Anggota Komisaris
Lukmanul Khakim* Anggota  Komisaris Independen
Sandra Chalik Anggota Pihak Independen
Cahyo Yuliarso Anggota Pihak Independen

 

*Efektif dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Manajemen Risiko

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Manajemen Risiko
Download PDF