Banner Komite Nominasi dan Remunerasi

Breadcrumb

Komite Nominasi dan Remunerasi

KOMITE NOMISASI DAN REMUNERASI

Dewan Komisaris membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, yang berkaitan dengan Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Dasar Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
  8. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
  9. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
  10. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
  11. Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk beserta perubahan-perubahannya.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Surat keputusan Dewan Komisaris Nomor B.09-KOM/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Pedoman Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang mengatur di antaranya : 

Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2025, jabatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan melalui:

  1. Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 441-DIR/HCB/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. Surat Keputusan Direksi Nomor Keputusan 1723 -DIR/HBS/04/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengevaluasi dan memastikan penerapan terkait dengan fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan berkenaan dengan:

Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Sistem, prosedur, dan kebijakan serta kriteria yang dibutuhkan dalam proses pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    2. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    3. Identifikasi dan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
    4. Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit serta anggota komite pemantau risiko yang berada di bawah Dewan Komisaris;
    5. Kebijakan/mekanisme evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    6. Program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN;
  4. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi atas daftar Talenta Terseleksi (selected talent) berdasarkan kinerja dan kapasitas;
  5. Melakukan tinjauan secara berkala atas sistem Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya;
  6. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh Direksi BUMN;
  7. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN kepada RUPS/Menteri;
  8. Melakukan evaluasi terhadap calon wakil BUMN yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri;
  9. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN; dan
  10. Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut :
    1. Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    2. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    3. Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    4. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    5. Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Fungsi Remunerasi

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan Remunerasi yang didasarkan atas kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran, dan strategi jangka panjang Perseroan, pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perseroan di masa yang akan datang;
  2. Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; dan
    2. Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi bagi Pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Memastikan bahwa kebijakan Remunerasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan Remunerasi;
  5. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi karyawan yang membutuhkan persetujuan/ tanggapan dari Dewan Komisaris;
  6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  7. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Komite wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
    1. Menyusun struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan:
      1. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. terciptanya manajemen risiko yang efektif;
      3. remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya;
      4. kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang;
      5. sasaran, strategi jangka panjang Bank, dan potensi pendapatan di masa yang akan datang;
      6. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik;
      7. target kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
      8. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
    2. Struktur Remunerasi sebagaimana dimaksud pada poin 2.a. dapat berupa:
      1. gaji;
      2. honorarium;
      3. insentif; dan/atau
      4. tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.
    3. Melakukan evaluasi struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kewenangan, sebagai berikut:

  1. Melakukan akses terhadap data, dokumen, informasi Perseroan untuk hal-hal yang berikatan dengan pelaksanaan tugasnya;
  2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan tugas komite;
  3. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka peningkatan fungsi pengendalian intern, fungsi kepatuhan, dan penerapan manajemen risiko secara terintegrasi; dan
  5. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi

Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

 

Struktur, Keanggotaan dan Keahlian Komite Nominasi dan Remunerasi

Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi BRI tunduk dan patuh pada ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Adapun Struktur dan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi diatur sebagai berikut:

  1. Komite berada di bawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  2. Komite diketuai oleh Komisaris Independen merangkap sebagai anggota; dan
  3. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan atau dari luar Perseroan
  4. Komite wajib beranggotakan paling sedikit:
    1. 1 (satu) orang Komisaris Independen;
    2. 1 (satu) orang Komisaris Non Independen;
    3. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi SDM atau 1 (satu) orang perwakilan pegawai Perseroan;
  5. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite;
  6. Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga)orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang;
  7. Anggota Komite yang berasal dari selain Dewan Komisaris harus memenuhi syarat:
    1. memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang nominasi dan remunerasi;
    2. tidak memiliki kepentingan/ keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan;
    3. mampu berkomunikasi secara efektif;
    4. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya; dan
    5. tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada perusahaan lain, sekretaris/staf Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada perusahaan lain, anggota komite lain pada Perseroan, dan anggota komite pada perusahaan lainnya

Struktur keanggotaan Komite Audit dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Susunan Keanggotaan

Periode 01 Januari 2025 – 14 April 2025

Nama Jabatan Keterangan
Heri Sunaryadi Ketua Komisaris Independen
Rofikoh Rokhim Anggota Wakli Komisaris Utama/Independen
Kartika Wirjoatmodjo Anggota Komisaris Utama/Komisaris
Rabin Indrajad Hattari Anggota Komisaris
Awan Nurmawan Nuh Anggota Komisaris
Dwi Ria Latifa Anggota Komisaris Independen
Nurmaria Sarosa Anggota Komisaris Independen
Agus RIswanto Anggota Komisaris Independen
Paripurna P. Sugarda Anggota Komisaris Independen
Haryo Baskoro Wicaksono Anggota Komisaris Independen
M. Dadang Permana K. F.  Anggota Ex-Officio (Group Head Human Capital Business Partner)

 

Periode 15 April 2025 – saat ini

Nama Jabatan Keterangan
Edi Susianto* Ketua Komisaris Independen
Kartika Wirjoatmodjo* Anggota Komisaris Utama/Komisaris
Parman Nataatmadja* Anggota Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen
Awan Nurmawan Nuh Anggota Komisaris
Helvi Yuni Moraza* Anggota Komisaris
Lukmanul Khakim* Anggota Komisaris Independen
M. Dadang Permana K. F.  Anggota Ex-Officio (Group Head Human Capital Business Partner)

 

*Efektif dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapatkan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Download PDF