home banner Brimo Fstvl

spasi

 

.

BRImo FSTVL Kini Hadir Lagi, Makin Berlimpah Hadiahnya!

BRImo FSTVL Kini Hadir Lagi, Makin Berlimpah Hadiahnya!

Transaksi pakai BRImo, Debit BRI, dan Kartu Kredit BRI untuk dapatkan Poin 5X Lipat yang bisa kamu tukarkan 

dengan hadiah langsung! Tingkatkan saldo tabunganmu juga untuk peluang memenangkan 

hadiah undian menarik sebagai apresiasi dari BRI selama periode program!

Periode Program: 1 Oktober 2024 - 31 Maret 2025

 

Download atau update BRImo melalui mobile device di:

#BRI #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa
#BerlimpahHadiah

Mekanisme Drop Down - Pengumpulan Poin

29 Sep 24 10:36:00

Simulasi Perolehan Poin & Kupon

Simulasi Perolehan Poin & Kupon

2

3

1

spasi

 

.

Ketentuan Program Hadiah Undian BRImo FSTVL

Ketentuan Program Hadiah Undian BRImo FSTVL

1. Berlaku untuk seluruh nasabah Tabungan BRI Pengguna BRImo yang memiliki ratas saldo selama periode program minimal Rp 10.000.000,- dan memiliki total BRIpoin minimal sebanyak 1.290 poin selama periode program.

2. Setiap kelipatan rata-rata saldo nasabah Rp 10.000.000,- akan otomatis dikonversi menjadi 1 (satu) kupon undian berhadiah (perhitungan kupon undian dilakukan secara bulanan atas setiap rata – rata saldo nasabah).

3. Hanya Nasabah yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan poin 1 (satu) akan diikutkan dalam pengundian Program BRImo FSTVL.

4. Rekening yang diikutsertakan dalam program adalah rekening Tabungan BRI BritAma, BRI Junio dalam mata uang rupiah dan valas diluar Installment Saving (Tabungan BRI BritAma Rencana dan Tabungan BRI Junio Rencana), BritAma Kerjasama, Rekening Tabungan BRI Simpedes.

5. 1 (satu) Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah undian.

6. Pajak pembelian barang hadiah (PPn) dan Pajak Undian merupakan beban Bank BRI sedangkan Pajak surat-surat kendaraan bermotor akan ditanggung oleh pemenang.

7. Pemenang Hadiah wajib menanggung biaya-biaya pengurusan balik nama kendaraan, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Plat Nomor, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Pajak Kendaraan Bermotor; dan Biaya lainnya yang terkait dengan penerimaan Hadiah.

8. Proses pengundian Hadiah Undian akan diumumkan melalui channel resmi BRI pada bulan April 2025. Informasi terkait tempat dan tanggal pengumuman akan disampaikan melalui media sosial resmi BRI.

9. Hadiah pada kategori kendaraan kendaraan bermotor bersifat offtheroad.

10. Warna hadiah yang tertera pada materi promosi yang di terbitkan oleh BRI tidak mengikat, apabila warna yang tertera tersebut tidak tersedia maka BRI berhak mengganti warna hadiah dengan warna lain yang tersedia.

11. Keputusan hasil pengundian Pemenang Hadiah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

12. Program Undian tidak berlaku bagi karyawan BRI dan BRI Group, termasuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BRI dan BRI Group beserta keluarga inti dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BRI.

13. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimiliki Nasabah dan data yang dimiliki BRI terkait Program Undian, maka data dari BRI akan dianggap sebagai acuan yang sah, kecuali Nasabah mampu memberikan bukti yang membenarkan datanya.

14. BRI memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini, baik itu berupa penambahan, pengurangan, maupun perubahan isi. Setiap perubahan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui berbagai cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

15. BRI tidak mengenakan biaya partisipasi kepada Nasabah yang ingin mengikuti Program Undian ini, kecuali biaya-biaya yang terkait dengan penerimaan hadiah.

16. Dalam hal terjadi kejadian yang tidak dapat diprediksi atau dihindari (force majeure), BRI berhak untuk mengambil tindakan sebagai berikut:

17. Menunda atau menghentikan sementara pelaksanaan Program Undian.

18. Menangguhkan pemberian hadiah kepada pemenang, dan/atau

19. Menyesuaikan jadwal pelaksanaan Program Undian.

20. Pelaksanaan dan ketentuan dari program undian ini sepenuhnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

21. Setiap perselisihan akan diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku, termasuk melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan yang berwenang.

spasi

 

.

Ketentuan Program Hadiah Langsung BRImo FSTVL

Ketentuan Program Hadiah Langsung BRImo FSTVL

1. Aktivitas perbankan nasabah yang dihitung poin pada program BRIPoin ini adalah untuk transaksi melalui e-banking, Kartu Kredit, dan Kartu Debit BRI.

2. Poin dihitung berdasarkan Customer Identification File (CIF) per Nasabah atau akumulasi semua produk Nasabah apabila nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) produk BRI.

3. Jika terdapat perbedaan antara perhitungan BRIPoin yang dicatat oleh Nasabah dan yang tercatat pada sistem BRI, maka data pada sistem BRI yang akan dijadikan acuan.

4. BRIPoin yang tidak ditukarkan (redeem) akan terakumulasi dengan BRIPoin berikutnya sampai dengan batas waktu kadaluarsa poin.

5. Aktivitas perbankan yang dilakukan oleh nasabah untuk mengumpulkan poin mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai aktivitas yang dilakukan, seperti ketentuan pembukaan rekening, aktivasi e-channel dan lain-lain.

6. Ketentuan program ini tidak merubah ketentuan aktivitas perbankan lainnya yang ada di BRI.

7. Nasabah tetap tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berkaitan pada aktivitas perbankan yang ditetapkan oleh BRI termasuk peraturan perundangan yang berlaku.

8. BRI dapat melakukan perubahan sewaktu-waktu terkait syarat dan ketentuan, yang selanjutnya akan diinformasikan BRI kepada seluruh Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh BRI.

9. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh BRI tidak dapat diganggu gugat.