BRIguna Pra Purna adalah Pinjaman atau kredit kepada pegawai aktif sampai dengan masa pensiun yang mempunyai penghasilan tetap (fixed income) untuk keperluan konsumtif
Plafond
maksimal Rp 500 juta atau THP saat pegawai aktif (75% untuk payroll BRI atau 70% untuk non payroll BRI) dengan THP pada saat pensiun (87,5%)
Tenor Pinjaman
s.d 15 tahun atau sejak menjadi pegawai aktif sampai dengan usia debitur 75 tahun
Syarat Pengajuan
Syarat Umum :
- WNI berstatus sebagai pegawai aktif sampai dengan menuju pra-pensiun
- Pembayaran payroll/pensiun melalui rekening BRI
- Instansi/Perusahaan telah menjadi Mitra Kerja Sama BRI (terdapat Perjanjian Kerja Sama)
- Pensiunan dikelola oleh PT. Taspen atau PT. Asabri khusus ASN/TNI/POLRI
Syarat Dokumen :
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (suami/istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP pribadi.
- Asli SK fisik atau digital Pengangkatan Pertama sebagai pegawai dan /SK terakhir
- Asli SK pensiun dan copy Kartu Identitas Pensiun saat kredit berjalan debitur memasuki masa pensiun
- Fotocopy buku tabungan payroll BRI
- Form pernyataan memilih BRI sebagai pembayar gaji pensiun (SP3R) melalui PT. Taspen untuk ASN dan PT. Asabri untuk TNI/POLRI/KEMENKUMHAM
Keunggulan
- Promo suku bunga menarik
- Syarat dokumen mudah
- Pengajuan secara Digital tanpa harus ke bank
- Jangka waktu yang panjang
- Dapat diberikan kepada semua pegawai dari berbagai macam instansi dan perusahaan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Swasta) dan profesional
Fitur
Smart : kemudahan pelunasan pokok sebagian atau seluruhnya ditengah periode pinjaman pada saat nasabah menerima pendapatan lebih (diluar THP) untuk pegawai yang mempunyai tambahan penghasilan dari perusahaan tahunan (bonus, insentif tahunan, dll)
Profesi : BRIguna tidak hanya untuk pegawai dari instansi tetapi juga dapat diberikan kepada profesional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Sertfikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Ikatan Asosiasi Profesi (Dokter, Bidan, Apoteker, Psikolog,dll)
Risiko
Biaya tambahan atau denda untuk setiap keterlambatan pembayaran Biaya denda (pinalty) akan dikenakan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo dengan besaran sesuai ketentuan pada perjanjian kredit.
Biaya
Suku Bunga : sesuai dengan program yang berlaku
Biaya Provisi : 1,00% dari plafond kredit
Biaya Administrasi Kredit : mulai dari Rp 100 ribu
Premi Asuransi : wajib dicover dengan asuransi Jiwa Kredit dengan tarif sesuai dengan kebijakan perusahaan Asuransi berdasarkan besar plafond kredit, tenor kredit, usia dan kondisi kesehatan
Syarat & Ketentuan
- Perincian Kredit di atas hanya merupakan simulasi/ estimasi biaya.
- Perhitungan tersebut masih belum termasuk biaya lain-lain.