
Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin oleh asuransi.
|
No |
Jaminan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Penggantian Maksimum |
|
1 |
Kebakaran, Petir, ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap |
V |
V |
V |
100% dari nilai Pertanggungan |
|
2 |
TJH Pihak ke-III |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25 juta |
|
3 |
Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
|
4 |
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam polis (RSMDCC) |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
|
5 |
Terorrisme & Sabotage |
|
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
|
6 |
Kebongkaran |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25jt |
|
7 |
Santunan Duka Meninggal |
|
V |
V |
Max 10jt |
|
8 |
Rawat Inap Max. 30 hari |
|
V |
V |
1 Juta per hari, Maks 30 hari |
|
9 |
Bantuan Sewa Rumah |
|
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan Maks 25juta |
|
10 |
Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami |
|
|
V |
100% dari nilai pertanggungan |
Asuransi Kebakaran & Perluasnya
Pencurian/kehilangan setelah terjadinya peristiwa.
Kesengajaan Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
Kesalahan/Kelalaian oleh tertanggung atau wakil tertanggung
Kebakaran hutan, Semak, alang-alang atau gambut
Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom dan sejenisnya
Harta Benda
Api/panas yang timbul karena sifat barang itu sendiri
Hubungan arus pendek kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak
Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan
Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, dan sejenisnya
Logam mulia, perhiasan, barang antik, atau barang seni dan sejenisnya
Segala macam surat berharga dan dokumen, serta catatan-catatan penting lainnya
Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip
Bencana Alam
Untuk kejadian yang lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, dianggap sebagai 1 (satu) kejadian.
Barang dagangan dan/atau barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
Kejadian sebelum berlakunya Polis, setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
Tertanggung harus memelihara gedung, atap, talang, dan sejenisnya dengan sebaik-baiknya. Hak atas ganti rugi berdasarkan Perluasan ini akan hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi.
Kerusuhan & Huru-Hara, Terorisme & Sabotage dan Gangguan Usaha
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, dan sejenisnya
Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
Kehilangan hak karena penyitaan, pinjam paksa dan sejenisnya oleh pejabat yang berwenang.
Gangguan usaha atau segala macam kerugian yang sifatnya konsekuensial.
Kebongkaran (Kerugian atau Kerusakan atas Pencurian)
Semua bentuk kesengajaan.
Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
Barang antik, seni, barang/dokumen berharga lainnya.
Bangunan yang disewakan/bangunan tidak dihuni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut.
Kerugian akibat pencurian yang tidak ada unsur kekerasannya.
Kecelakaan Diri dan Kesehatan:
Turut serta dalam tindak kejahatan,
Bentuk kesengajaan (bunuh diri atau perbuatan kejahatan) yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
AIDS atau penyakit-penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS - Related Complex).
Kehamilan, keguguran, perawatan kemandulan dan sejenisnya.
Operasi kecantikan, akibat pengaruh alcohol / narkotik / obat bius atau psikotropika lainnya.
Tertanggung mendapat pengobatan fasilitas rawat inap kurang dari 3 (tiga) hari.
Bantuan Sewa
Manfaat bantuan sewa tidak diberikan Bila objek Pertanggungan yang mengalami kerugian yang dijamin dalam polis masih layak untuk dihuni.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Polis ini tidak menjamin kerugian baik langsung maupun tidak langsung atas tuntutan dari:
Tertanggung sendiri;
Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, (Tertanggung merupakan perusahaan/Korporasi);
Polis asuransi berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.