Asuransi Pijar
Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR)
-
Keunggulan Produk :
-
Premi yang ekonomis
-
Kemudahan layanan
-
Manfaat yang beragam
-
Proses kepesertaan yang praktis
-
Keterangan | |
Masa Asuransi | 1 tahun dan dapat diperpanjang |
Premi |
|
Usia Masuk Peserta Asuransi | Minimal 5 tahun dan maksimal 64 tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun. |
Underwriting | Guranteed Acceptance |
-
Manfaat :
-
Santunan harian rawat inap rumah sakit, akibat sakit maupun kecelakaan
-
Penggantian biaya pembedahan / operasi akibat sakit maupun kecelakaan
-
Santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan)
-
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan
-
Santunan cacat tetap karena kecelakaan (sesuai tabel maksimum)
-
-
Tabel manfaat :
-
Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 100
No | Jenis Asuransi | Santunan |
1 |
Biaya Harian Rawat Inap | Rp.150.000 |
2 | Biaya Operasi/Tahun | Rp.4.000.000 |
3 | Meninggal Biasa | Rp.5000.000 |
4 | Meninggal Akibat Kecelakaan | Rp.45.000.000 |
5 | Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan | Rp.12.500.000 |
-
Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 200
No | Jenis Asuransi | Santunan |
1 |
Biaya Harian Rawat Inap | Rp.325.000 |
2 | Biaya Operasi/Tahun | Rp.9.000.000 |
3 | Meninggal Biasa | Rp.10.000.000 |
4 | Meninggal Akibat Kecelakaan | Rp.75.000.000 |
5 | Cacat Tetap Total atau Sebagian Akibat Kecelakaan | Rp.20.000.000 |
*) maksimum santunan harian rumah sakit selama 90 hari/ tahun
**) maksimum santunan, sesuai dengan persentase Tabel Santunan
-
Flow Klaim :
-
Dokumen - dokumen klaim yang harus dilengkapi pada pengajuan Klaim adalah sebagai berikut :
-
-
Asli Formulir Klaim
-
Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan
-
Fotocopy Buku tabungan
-
Dokumen yang sesuai dengan jenis klaim, sebagai berikut :
*) Termasuk Rumah Sakit/ Klinik/ Puskesmas/ Praktek Dokter Bersama/ Balai Pengobatan yang bersifat medis dan mempunyai surat ijin praktek dari pemerintah (Departemen kesehatan Republik Indonesia).
**) Apabila disebabkan oleh Kecelakaan
***) Dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Kepolisian/ Dokter/RS*, Lurah setempat).
Permohonan Klaim selama masa asuransi maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak risiko terjadi, kecuali Santunan Harian Rawat Inap selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak selesai perawatan. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka BRI Life tidak berkewajiban membayarkan santunan asuransi.
Pembayaran klaim :
1) PT. Asuransi BRI Life wajib melakukan pembayaran klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim diterima lengkap dan benar oleh PT. Asuransi BRI Life. 2) Pembayaran Klaim ditransfer langsung ke rekening Penerima manfaat.