logo-bri
Tutup
Temukan yang Anda Butuhkan
Tidak dapat menemukan apa yang kalian cari?
Carilah jawaban pada halaman FAQ atau arahkan ke kategori konten berikut
Standby L/C

Standby L/C (SBLC) adalah jaminan yang dikeluarkan oleh BRI selaku Issuing Bank untuk menjamin Beneficiary jika Aplicant melakukan wanprestasi atas kontrak / perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.

Penerbitan Standby L/C

 

BRI melayani penerbitan SBLC dalam rangka memberikan garansi (jaminan) atas dasar permintaan nasabah untuk kepentingan bank lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit.

Standby L/C yang Diterbitkan

Advising Standby L/C

 

BRI melayani penyampaian master SBLC maupun amendment yang diterbitkan oleh berbagai bank di seluruh Indonesia dan bank di luar negeri untuk langsung diterima nasabah.

Kriteria

01

Nasabah bonafit

02

Nasabah perorangan adalah WNI yang berdomisili di Indonesia

03

Nasabah non-perorangan harus berbadan hukum indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (joint venture)

04

Mempunyai kegiatan impor atau usaha yang pendapatannya dalam valas

05

Memiliki legalitas yang lengkap selaku badan hukum (akta pendirian perusahaan dan perubahannya, anggaran dasar dan perubahannya, legalitas lainnya) atau legalitas selaku perorangan (KTP, KK dan legalitas lainnya) serta legalitas usaha (SIUP, SITU, TDP, NPWP, Angka Pengenal Impor/API) dan perijinan usaha lainnya yang masih berlaku sesuai ketentuan

06

Tidak termasuk dalam usaha yang dilarang atau dihindari