Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif impor sebesar 32%. Negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Bangladesh, dan Kamboja juga terkena dampak, dengan tarif bervariasi antara 25% hingga 40%. Meski telah menandatangani surat resmi terkait tarif, Trump memberikan penundaan penerapan hingga 1 Agustus, memberi waktu tambahan bagi negara-negara tersebut untuk merundingkan kesepakatan dagang langsung dengan AS.
Langkah Trump ini merupakan bagian dari strategi perdagangan sepihak yang ia dorong selama masa jabatannya. Melalui unggahan di Truth Social, ia menegaskan bahwa hubungan perdagangan saat ini tidak setara dan menuntut timbal balik yang lebih adil. Selain mengancam negara-negara yang membalas dengan kenaikan tarif, Trump juga mengisyaratkan bahwa kebijakan sektoral khusus seperti tarif baja dan otomotif akan tetap diberlakukan, khususnya bagi Jepang dan Korea Selatan.
Kebijakan ini menciptakan ketidakpastian di pasar global karena bisa berubah sewaktu-waktu, berdampak pada aktivitas produksi, inflasi, hingga rantai pasok internasional. Beberapa negara seperti Inggris, Vietnam, dan China telah menjalin kerangka kerja kesepakatan atau gencatan dagang, namun banyak negara lain masih belum mencapai titik temu. Pihak Gedung Putih menyebut lebih banyak surat tarif akan dikirimkan dalam beberapa hari ke depan, menandai potensi eskalasi lanjutan dalam tensi dagang global.
sumber : Berbagai Sumber
BBRI
Price : 3.700 (closed 07/07/2025)
Pivot : 3.680
S1 : 3.672
R1 : 3.688
Info Produk & Layanan : bit.ly/InvestasiBRI atau hubungi RM Priority
Term & Condition apply
#BRIwmhouseviewcompile