Kartu Debit BRI Prioritas
Nikmati akses mudah dan berbagai keuntungan dari Kartu Debit BRI Prioritas untuk Anda
Temukan keistimewaan terbaik untuk Anda dengan Kartu Debit BRI Prioritas
Kartu BRI Prioritas menyediakan semua layanan perbankan, termasuk konsultasi perencanaan keuangan dan investasi, bancassurance, bahkan perencanaan dana pensiun, dengan lebih banyak lagi manfaat datang dengan cara Anda
Unggulan
Keistimewaan
Dengan menunjukkan Kartu BRI Prioritas, sebagai Pribadi Terpilih dapatkan fasilitas Layanan Perbankan Khusus
Manfaat
Temukan lebih banyak tentang berbagai manfaat dari Kartu Debit BRI Prioritas
Bergabunglah dengan kami
Bergabunglah dengan kami untuk mengalami berbagai manfaat dari Kartu Debit BRI Prioritas
Pakai BRImo, #LoginKeseruanmu Semua Beres dari Rumah
Buka Rekening sambil kerja di rumah, Bayar listrik gak perlu lama, Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
Pakai BRImo, Transfer dan Top Up #dirumahaja
Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
Tanggulangi Covid-19 Bank BRI Salurkan 50.000 Paket Sembako
Bank BRI terus berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19, kali ini perseroan menyalurkan bantuan 50.000 paket sembako gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terkena dampak Covid 19.
Partisipasi Bank BRI Hadapi Covid-19
Bank BRI terus berperan aktif mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Inspirasi UMKM Bank BRI
Ditengah situasi yang kurang menguntungkan karena wabah Covid-19 ini banyak perusahaan yang harus menghentikan aktivitas usahanya dan harus merumahkan karyawannya untuk beberapa saat.
Asuransi AMORA
Asuransi AMORA Adalah Asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan bagi Tertanggung sampai dengan usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, yaitu manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, serta manfaat lainnya yaitu nilai tunai dan manfaat akhir kontrak.
Manfaat Asuransi :
1. Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka akan dibayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan dan tambahan manfaat asuransi (booster) berdasarkan masa berlaku Polis sejak diterbitkan yang besarannya mengacu pada tabel berikut:
Tahun Ke | Kenaikan % Uang Pertanggungan Awal/ Booster |
6 s.d. 10 | 20% |
11 s.d. 15 | 40% |
16 s.d. 20 | 60% |
21 s.d. 25 | 80% |
>25 | 100% |
*Tambahan Manfaat Asuransi (Booster) adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar 20% dari Uang Pertanggungan awal yang kenaikannya berlaku setiap 5 (lima) tahun dan akan berhenti pada Tanggal Berakhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 200% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang terlebih dahulu terjadi). Pembayaran Tambahan Manfaat Asuransi (Booster) dilakukan sesuai dengan ketentuan Polis.
2. Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan
- Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan pada masa asuransi dan umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal sesuai dengan ketentuan dalam Polis dan selanjutnya Polis berakhir. Batasan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan adalah Rp10.000.000.000,-.
- Apabila tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi AMORA maka Batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis Asuransi AMORA adalah sebesar Rp10.000.000.000,-.
3. Manfaat Akhir Asuransi
Apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan masa asuransi (umur 99 tahun), maka akan dibayarkan manfaat akhir kontrak sebesar 200% Uang Pertanggungan awal. Selanjutnya pertanggungan asuransi menjadi berakhir.
4. Manfaat Pengunduran Diri
Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan nilai tunai yang tersedia sesuai dengan ketentuan berlaku.
Premi :
Tergantung Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin, Status Merokok, Usia Tertanggung, Periode Pembayaran Premi & Cara Pembayaran Premi.
- Premi Tunggal: mulai dari Rp 278.240.000,-
- Pembayaran premi 5 tahun: mulai dari Rp 61.120.000,-/ tahun.
- Pembayaran premi 10 tahun: mulai dari Rp 37.300.000,-/ tahun.
- Masa pembayaran premi :
- Tunggal
- Tahunan : 5 Tahun atau 10 Tahun.
- Metode pembayan premi : Virtual Account, Mass Debet, dan Kartu Kredit.
- Periode pembayaran premi : Tunggal dan tahunan.
- Uang Pertanggungan: Minimum Rp. 2.000.000.000,-
Ketentuan Usia :
- Untuk Pemegang Polis :
Usia masuk minimum 18 Tahun.
- Untuk Tertanggung:
Usia masuk tertanggung minimum 18 tahun dan maksimum 70 tahun.
Risiko yang tidak ditanggung :
1. Pemberian Manfaat Meninggal Dunia akan diberikan kepada Tertanggung, kecuali Tertanggung meninggal dunia atas hal-hal sebagai berikut:
- Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai asuransi atau tanggal pemulihan polis terakhir yang bukan disebabkan oleh kecelakaan.
- Penyakit atau kondisi tertentu yang termasuk dalam kategori Pre-Existing Conditions yang dinyatakan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal berlaku asuransi atau tanggal pemulihan polis, hal mana yang terjadi terakhir kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis.
- Tindakan bunuh diri atau Tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri oleh Tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/ waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/ tidak waras.
- Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/ tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung.
- Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan.
- Penugasan pada dinas militer atau kepolisian.
- Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, terorisme, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil.
- Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh dan komplikasi yang diakibatkan oleh kondisi tersebut.
- Adanya kelainan bawaan/ cacat bawaan atau penyakit bawaan sesuai dengan ilmu kedokteran yang berlaku, tanpa mempertimbangkan apakah Tertanggung mengetahui atau tidak.
2. Pemberian Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan akan diberikan kepada Tertanggung, kecuali atas hal-hal sebagai berikut:
- Tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri atau mencoba bunuh diri atau tindakan lain yang mengarah kesana, baik dalam keadaan waras ataupun tidak.
- Efek atau pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
- Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara.
- Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis.
- Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil.
- Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin.
- Adanya Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis.
- Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/ tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung.
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir.
Masa Tunggu :
90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan.
Seluruh Indonesia
E-Magazine
Majalah eksklusif untuk meningkatkan gaya hidup Anda, tren kelas atas dan produk investasi