Griya Proteksi Maksima Banner IN

Griya Proteksi Maksima

Griya Proteksi Maksima

Rincian Program

Deskripsi

Proteksi Hunian yang Ciptakan Ketenangan Memberikan jaminan menyeluruh bagi bangunan dan seisi rumah. Termasuk perlindungan bagi penghuni dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan, meliputi kebakaran, kecelakaan diri, bantuan biaya sewa rumah tinggal, kerusuhan, hingga bencana alam.

​​​​​​​
Produk yang memberikan jaminan menyeluruh bagi bangunan dan isi rumah termasuk perlindungan untuk penghuni sekaligus tanggung jawab pihak ketiga yang dirugikan. Jaminan yang di cover meliputi kebakaran dan perluasannya, kecelakaan diri, bantuan biaya sewa rumah tinggal dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

 

​​​​Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera didalam tabel produk Griya Proteksi Maksima

​​​​​​​

No.

Jaminan

PAKET GRIYA PROTEKSI MAKSIMA

Batas Penggantian Maksimum

SILVER

GOLD

PLATINUM

1

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap

ü

ü

ü

100% dari nilai pertanggungan

2

TJH Pihak Ke-3

ü

ü

10% dari nilai pertanggungan, Maks. 25 Juta

3

Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air

ü

ü

100% dari nilai pertanggungan

4

Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru – Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam Polis (RSMDCC)

ü

ü

100% dari nilai pertanggungan

5

Terorisme & Sabotase

ü

ü

100% dari nilai pertanggungan

6

Kebongkaran

ü

ü

10% dari nilai pertanggungan, Maks. 25 Juta

7

Santunan Duka Meninggal Dunia

ü

ü

Maks. 10 Juta

8

Rawat Inap Max. 30 Hari

ü

ü

1 Juta per Hari,

Maks. 30 Hari

9

Bantuan Sewa Rumah

ü

ü

10% dari nilai pertanggungan, Maks. 25 Juta

10

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami

ü

100% dari nilai pertanggungan

Tarif Rate

0,294

1,5

2,25

-

 

* Khusus okupasi rumah tinggal dengan konstruksi kelas 1 (satu)

* Tidak mempertimbangkan kelas konstruksi bangunan (Khusus untuk Gold dan Platinum)​​​​​​​

 

 

Rincian Biaya

  • Rate GRIYA PROTEKSI MAKSIMA SILVER : 0.294
  • Rate GRIYA PROTEKSI MAKSIMA GOLD : 1.5
  • Rate GRIYA PROTEKSI MAKSIMA PLATINUM : 2.25
  • Biaya Polis Rp. 50.000,
  • Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung, sudah termasuk komponen biaya- biaya, antara lain biaya akuisisi, biaya administrasi dan imbalan jasa berupa komisi bagi pihak Bank

Persyaratan

Persyaratan
Karakteristik Produk
- Objek properti bukan berupa bangunan atau benda yang berada dipasar atau berjarak kurang dari 10 (sepuluh) meter dari pasar
- Manfaat jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan
- Persyaratan lain tercantum dalam polis

Periode Asuransi
Jangka waktu pertanggungan asuransi Griya Proteksi Maksima adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui Kembali (renewable)

Pengecualian
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :

 

  • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis
  • Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • Dan pengecualian lainnya yang diatur di dalam polis