Gedung BRI
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Indonesia
Rincian Produk
Informasi
Ketentuan Alokasi Biaya Investasi dari Jumlah Premi Yang Dibayarkan
Manfaat Utama
- Meninggal dalam masa asuransi sebesar 100% JUP + Nilai Investasi
- Hidup pada akhir kontrak sebesar Nilai Investasi akhir kontrak
- Mengundurkan diri dalam masa asuransi sebesar Nilai Investasi pada saat mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan
- Term Insurance: Meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
- Personal Accident Plus: Meninggal dunia dan cacat tetap total karena kecelakaan.
- Total Permanent Disability (TPD): Cacat Tetap Total akibat sakit maupun kecelakaan.
- Critical Illness (CI): Penyakit Kritis
- Health Protection: Penggantian biaya rumah sakit.
- Hospitalization Cash Plan: Santunan harian biaya rumah sakit.
- Waiver of Premium: Pembebasan premi dasar berkala, jika Tertanggung mengalami TPD atau CI.
- Payor Death Protection: Pembebasan premi total berkala, jika Pemegang Polis meninggal dunia.
- Payor Benefit: Pembebasan premi total berkala, jika Pemegang Polis mengalami TPD atau CI.
- Spouse Death Protection: Pembebasan premi total berkala, jika pasangan Pemenag Polis meninggal dunia.
- Spouse Benefit: Pembebasan premi total berkala, jika pasangan Pemegang Polis mengalami TPD atau CI.
- Medicare: Perlindungan kesehatan bagi Tertanggung secara cashless.
- Medicare Plus: Perlindungan kesehatan dan manfaat ekstra bagi Tertanggung secara cashless.
Ketentuan
-
Usia masuk: 1 - 60 tahun,
Usia pemegang Polis : 21 - 55 tahun. -
Masa Asuransi Sampai Usia Tertanggung Mencapai 100 Tahun
-
Ketentuan Minimum Premi:
Cara Bayar Premium Total Berkala Premium Dasar Berkala Premium Topup Berkala Tahunan 3.000.000 2.400.000 600.000 Semesteran 1.500.000 1.200.000 300.000 Bulan 250.000 200.000 50.000 **Premi Total Berkala = Premi Dasar Berkala + Premi Top Up Berkala
*Premi Top Up Berkala minimum 25% Premi Dasar Berkala dan maximum 400% Premi Dasar Berkala
Ketentuan Alokasi Investasi dari Premi Yang Dibayarkan
Tahun Polis Ke- | Alokasi Investasi | Biaya Akuisisi |
---|---|---|
1 | 60% | 40% |
2 | 60% | 40% |
3 | 60% | 40% |
4 | 80% | 20% |
5 | 90% | 10% |
6, dst | 100% | 0% |
Ketentuan Penarikan Nilai Investasi
Penarikan Seluruh Nilai Investasi
- Pemegang Polis mengajukan penarikan seluruh Nilai Investasi (surrender policy), maka akan dibayarkan Nilai Investasi sebesar Nilai Investasi sesuai usia Polis saat pengunduran diri, dan Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).
Penarikan Sebagian Nilai Investasi
- Minimal penarikan sebesar Rp. 500.000,- per transaksi;
- Tidak ada biaya penarikan;
- Minimum saldo setelah penarikan Rp. 1.000.000,- per polis.
Spesifikasi Reksa Dana / Instrumen Investasi
Berlaku ketentuan:
- Minimum 10% alokasi fund di satu pilihan Dana Investasi, dengan jumlah total alokasi fund 100%;
- Maksimum 4 instrumen fund untuk setiap Account Dana.