LEGACY & BUSINESS SUPPORT Privileges - Banner

LEGACY & BUSINESS SUPPORT Privileges

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box

Nasabah BRI Prioritas; Satu box free, box selanjutnya discount 50% untuk semua tipe ukuran box


Ketentuan Lainnya

  • Penyewa eksisting Safe Deposit Box dengan kategori Nasabah Prioritas akan mendapatkan kuota 1 (Satu) box dengan tipe tertinggi dan untuk box selanjutnya akan dikenakan tarif 50% untuk semua tipe box.
  • Selanjutnya kami informasikan bahwa penyesuaian ketentuan ini berlaku sejak 01 Maret 2026

Flower, Gift, Cake Order & Delivery

Hampers spesial di hari raya dan birthday cake di hari ulang tahun untuk Anda dan keluarga

  • Nasabah BRI Prioritas dengan AUM ≥ Rp1.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)
  • Telah memiliki Kartu Debit BRI Prioritas aktif saat pemesanan layanan.
  • Berdasarkan posisi AUM CPM saat pemesanan layanan, nasabah memiliki produk:
    • Tabungan/giro/deposito, dan
    • Produk investasi non DPLK atau BAC Non-Produk AM
  • Rata-rata 3 (tiga) bulan kepemilikan Produk Investasi (AUM) non DPLK minimal setara Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Kepemilikan Produk Bancassurance non produk AM berdasarkan posisi AUM CPM saat pemesanan layanan.

Tax Advisory

Tax Advisory

  • Privilege "Tax Consultant” merupakan apresiasi berupa jasa konsultasi yang akan diberikan kepada Nasabah BRI Prioritas bekerja sama dengan perusahaan digital konsultan pajak yaitu PT Investa Hipa Teknologi (HiPajak)
  • Privilege Tax Consultant dapat diberikan kepada Nasabah BRI Prioritas yang memiliki Total AUM ≥ Rp. 10 Milyar
  • Privilege ini hanya dapat digunakan bagi Nasabah Ybs (tidak dapat diberikan kepada keluarga atau kerabat nasabah)
  • Fasilitas yang akan diberikan kepada Nasabah BRI Prioritas oleh HiPajak antara lain yaitu Konsultasi, Analisa dan Pendampingan dalam memberikan solusi terkait perpajakan.
  • Kegiatan konsultasi yang diberikan sebagai privilege, hanya dapat dilaksanakan secara online (melalui sarana zoom atau wa call) dengan durasi maksimal selama 30 (tiga puluh) menit.