Banner Tugas, Fungsi dan Wewenang

Breadcrumb

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BRI

Berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 2150-DIR/CSC/09/2023

Atasan PPID

  1. Menunjuk & menetapkan PPID dan PPID Pelaksana.
  2. Menyusun & menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik dengan cara memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  4. Mewakili Badan Publik atau menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dengan cara menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Wakil Atasan PPID

Membantu dan/atau mewakili Atasan PPID dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

PPID

  1. Menyusun, melaksanakan, dan menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dan dapat meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  7. Menentukan, menetapkan, dan memutuskan Informasi Publik yang dapat atau tidak dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan dengan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi
    Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  8. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  9. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik baik dilakukan sendiri
    atau dapat menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  10. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  11. Menetapkan strategi dan metode untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Wakil PPID

Membantu dan/atau mewakili PPID dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  8. Menugaskan dan mengevaluasi petugas pelayanan informasi dalam pelayanan informasi kepada publik.