Banner Tugas dan Wewenang

Breadcrumb

Tugas dan Wewenang

Duties

  • Coordinate the collection and documentation of all Public Information from work units in the Company which includes: information that must be provided and announced periodically; information that must be available at all times; other open information requested by the Public Information Applicant.
  • Coordinate data collection of Public Information controlled by work units in the Company in the context of making and updating the List of Public Information.
  • Provide and announce Public Information through media that can effectively reach all stakeholders.
  • Coordinate the provision and service of Public Information in the information service unit to fulfill requests for Public Information.
  • Conduct testing on the consequences that arise as regulated in Article 19 of the Law on Public Information Disclosure before declaring that certain Public Information is excluded.
  • Include written reasons for the exclusion of Public Information clearly and unequivocally, in the event that the application for Public Information is rejected, as well as blackening or obscuring the excluded Public Information and the reasons.
  • Develop the capacity of functional officers and/or information officers in order to improve the quality of Public Information services.
  • Coordinate and ensure that the submission of objections is processed based on the objection settlement procedure if the application for Public Information is rejected.
  • Develop and implement Standard Operating Procedures and policies for public information services.
  • Prepare and publish reports on Public Information services and submit them to the Information Commission.

Atasan PPID

  1. Menunjuk & menetapkan PPID dan PPID Pelaksana.
  2. Menyusun & menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik dengan cara memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  4. Mewakili Badan Publik atau menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana dengan cara menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Authorities

  • Coordinate each work unit and information service unit in carrying out Public Information services.
  • Decide whether a Public Information is publicly accessible or not based on a test of consequences.
  • Refuse the application for Public Information if the requested Public Information includes information that is excluded.

PPID

  1. Menyusun, melaksanakan, dan menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dan dapat meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  7. Menentukan, menetapkan, dan memutuskan Informasi Publik yang dapat atau tidak dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan dengan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi
    Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  8. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  9. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik baik dilakukan sendiri
    atau dapat menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  10. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  11. Menetapkan strategi dan metode untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Wakil PPID

Membantu dan/atau mewakili PPID dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  8. Menugaskan dan mengevaluasi petugas pelayanan informasi dalam pelayanan informasi kepada publik.