Pakai BRImo, #LoginKeseruanmu Semua Beres dari Rumah
Buka Rekening sambil kerja di rumah, Bayar listrik gak perlu lama, Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
Pakai BRImo, Transfer dan Top Up #dirumahaja
Transfer dana gak perlu ke mana-mana, Isi pulsa biar selalu ada kuota, Top up BRIZZI so easy di hape aja
Tanggulangi Covid-19 Bank BRI Salurkan 50.000 Paket Sembako
Bank BRI terus berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19, kali ini perseroan menyalurkan bantuan 50.000 paket sembako gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terkena dampak Covid 19.
Partisipasi Bank BRI Hadapi Covid-19
Bank BRI terus berperan aktif mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Inspirasi UMKM Bank BRI
Ditengah situasi yang kurang menguntungkan karena wabah Covid-19 ini banyak perusahaan yang harus menghentikan aktivitas usahanya dan harus merumahkan karyawannya untuk beberapa saat.
Mengapa Memilih
Wealth Management BRI
adalah sistem komprehensif dan kohesif yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi, aset yang terkumpul dan berkembang, serta aset transisi.
Perlindungan Kekayaan
Proteksi & Diversifikasi Kekayaan
Akumulasi Kekayaan
Investasi Kekayaan
Distribusi Kekayaan
Rencana Pensiun
Layanan Kami
Produk Unggulan
Temukan lebih lanjut tentang produk Investasi dan Bancassurance
Informasi Investasi

Informasi Investasi
Temukan lebih banyak informasi tentang kinerja produk investasi reksa dana
Lihat SelengkapnyaAsuransi Griya Proteksi Maksima dan Oto Proteksi Maksima
Description
A. Asuransi Griya Proteksi Maksima :
Asuransi Griya Proteksi Maksimsa, asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kerusakan atau Kerugian Material (Kebakaran, Petir, Ledakan Asap, beserta Perluasannya), serta memberikan santunan Kecelakaan Diri dan Kesehatan, Bantuan Sewa, serta perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.
Resiko yang Dijamin
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi Polis.
a. Kerusakan/ Kerugian Material
Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Kejatuhan Pesawat Terbang
• Asap
• Bencana Alam
• Kebongkaran
• Kerusuhan Dan Huru — Hara
• Terorisme Dan Sabotase
b. Kecelakaan Diri Dan Kesehatan
• Meninggal dunia atau cacat tetap.
• Santunan Biaya Pengobatan atau Perawatan Medis.
c. Bantuan Sewa
Bila objek Pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni maka Bantuan Sewa akan diberikan.
d. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga
Produk ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/ materi milik Plhak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi - tingginya sebesar Santunan yang tercantum dalam polls. Pembayaran santunan diberikan atas dasar Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.Rate
Premi
• Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰
• Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰
• Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰
• Biaya Polis : Rp 50.000,-
B. Oto Proteksi Maksima
Produk asuransi BRI Insurance yang memberikan perlindungan lengkap terhadap mobil Nasabah Private dan Nasabah Prioritas BRI dari berbagai risiko beserta perluasan jaminannya
Keunggulan :
- Terbagi dengan 4 pilihan paket manfaat. Mengcover beberapa jenis manfaat hanya dengan satu produk (Paket Manfaat dapat mencakup bencana alam, kerusuhan, perbuatan jahat, pencurian, dan kecelakaan).
- Usia kendaraan yang dapat dicover sampai dengan 15 tahun untuk Total Loss Only dan 10 tahun untuk Comprehensive.
- Jaringan bengkel yang luas di seluruh Indonesia termasuk bengkel authorized.
Ketentuan :
- Objek Pertanggungan:
- Kendaraan Bermotor Non Bus dan Non Truck yaitu minibus, sedan, jip, dan station wagon (SUV, MPV) yang kepemilikannya dibuktikan melalui surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku (BPKB, STNK).
- Penggunaan kendaraan pribadi.
- Harga Pertanggungan kendaraan baru menggunakan harga On The Road (OTR).
- Harga Pertanggungan kendaraan lama menggunakan harga pasar kendaraan dengan merk, tipe, model, tahun pembuatan yang sama pada saat pertanggungan dimulai.
Perhitungan Premi :
- Tarif premi (rate) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
- Jumlah premi merupakan hasil perkalian antara Tarif Premi x Harga Pertanggungan
- Tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditentukan oleh data kendaraan, lokasi objek pertanggungan, dan luas jaminan yang dikehendaki.
Total Loss Only
- Usia kendaraan maksimum 15 tahun.
- Constructive Total Loss (CTL)
- Unit kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga pasar kendaraan bermotor tersebut.
- Actual Total Loss (ATL)
- Unit kendaraan hilang dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kehilangan.
- Risiko yang dijamin:
- Tabrakan, terbalik, tergelincir
- Niat jahat orang lain (bukan keluarga, bukan yang bekerja pada tertanggung)
- Pencurian
- Kerusakan saat diangkut
- Ongkos derek 0,5% dari harga pertanggungan
- Kebakaran
Comprehensive
- Usia kendaraan maksimum 10 tahun.
- Jaminan ganti rugi atas kerugian sebagian maupun kerugian total
- Risiko yang dijamin:
- Tabrakan, terbalik, tergelincir
- Niat jahat orang lain (bukan keluarga, bukan yang bekerja pada tertanggung)
- Pencurian
- Kerusakan saat diangkut
- Ongkos derek 0,5% dari harga pertanggungan
- Kebakaran