Carousel Home

Video Display Home Portlet

Video

Daftar putar teratas minggu ini

Lihat lainnya

Why Choose

Mengapa Memilih

Wealth Management BRI

adalah sistem komprehensif dan kohesif yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi, aset yang terkumpul dan berkembang, serta aset transisi.

Perlindungan Kekayaan

Proteksi & Diversifikasi Kekayaan

Akumulasi Kekayaan

Investasi Kekayaan

Distribusi Kekayaan

Rencana Pensiun

Product Excellence

Produk Unggulan

Temukan lebih lanjut tentang produk Investasi dan Bancassurance

Investment Info

Informasi Investasi

Informasi Investasi

Temukan lebih banyak informasi tentang kinerja produk investasi reksa dana

Lihat Selengkapnya

Aset Penerbit

null Asuransi Griya Proteksi Maksima dan Oto Proteksi Maksima

Asuransi Griya Proteksi Maksima dan Oto Proteksi Maksima

Terms & Condition

Description

A. Asuransi Griya Proteksi Maksima :

Asuransi Griya Proteksi Maksimsa, asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kerusakan atau Kerugian Material (Kebakaran, Petir, Ledakan Asap, beserta Perluasannya), serta memberikan santunan Kecelakaan Diri dan Kesehatan, Bantuan Sewa, serta perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Resiko yang Dijamin
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi Polis.

a. Kerusakan/ Kerugian Material

Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Kejatuhan Pesawat Terbang
• Asap
• Bencana Alam
• Kebongkaran
• Kerusuhan Dan Huru — Hara
• Terorisme Dan Sabotase

b. Kecelakaan Diri Dan Kesehatan

• Meninggal dunia atau cacat tetap.
• Santunan Biaya Pengobatan atau Perawatan Medis.

c. Bantuan Sewa

Bila objek Pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni maka Bantuan Sewa akan diberikan.

d. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

Produk ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/ materi milik Plhak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi - tingginya sebesar Santunan yang tercantum dalam polls. Pembayaran santunan diberikan atas dasar Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.Rate

Premi
• Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰
• Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰
• Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰
• Biaya Polis : Rp 50.000,-

B. Oto Proteksi Maksima

Produk asuransi BRI Insurance yang memberikan perlindungan lengkap terhadap mobil Nasabah Private dan Nasabah Prioritas BRI dari berbagai risiko beserta perluasan jaminannya

Keunggulan :

  1. Terbagi dengan 4 pilihan paket manfaat. Mengcover beberapa jenis manfaat hanya dengan satu produk (Paket Manfaat dapat mencakup bencana alam, kerusuhan, perbuatan jahat, pencurian, dan kecelakaan).
  2. Usia kendaraan yang dapat dicover sampai dengan 15 tahun untuk Total Loss Only dan 10 tahun untuk Comprehensive.
  3. Jaringan bengkel yang luas di seluruh Indonesia termasuk bengkel authorized.

Ketentuan :

  • Objek Pertanggungan:
    • Kendaraan Bermotor Non Bus dan Non Truck yaitu minibus, sedan, jip, dan station wagon (SUV, MPV) yang kepemilikannya dibuktikan melalui surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku (BPKB, STNK).
    • Penggunaan kendaraan pribadi.
    • Harga Pertanggungan kendaraan baru menggunakan harga On The Road (OTR).
    • Harga Pertanggungan kendaraan lama menggunakan harga pasar kendaraan dengan merk, tipe, model, tahun pembuatan yang sama pada saat pertanggungan dimulai.

Perhitungan Premi :

  • Tarif premi (rate) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan
  • Jumlah premi merupakan hasil perkalian antara Tarif Premi x Harga Pertanggungan
  • Tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditentukan oleh data kendaraan, lokasi objek pertanggungan, dan luas jaminan yang dikehendaki.

Total Loss Only

  • Usia kendaraan maksimum 15 tahun.
  • Constructive Total Loss (CTL)
    • Unit kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga pasar kendaraan bermotor tersebut.
  • Actual Total Loss (ATL)
    • Unit kendaraan hilang dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kehilangan.
  • Risiko yang dijamin:
    • Tabrakan, terbalik, tergelincir
    • Niat jahat orang lain (bukan keluarga, bukan yang bekerja pada tertanggung)‏
    • Pencurian
    • Kerusakan saat diangkut
    • Ongkos derek 0,5% dari harga pertanggungan‏
    • Kebakaran

Comprehensive

  • Usia kendaraan maksimum 10 tahun.
  • Jaminan ganti rugi atas kerugian sebagian maupun kerugian total
  • Risiko yang dijamin:
    • Tabrakan, terbalik, tergelincir
    • Niat jahat orang lain (bukan keluarga, bukan yang bekerja pada tertanggung)‏
    • Pencurian
    • Kerusakan saat diangkut
    • Ongkos derek 0,5% dari harga pertanggungan‏
    • Kebakaran

Periode Promo
24 Maret 2025 - No expired
Info Merchant
Lokasi