Banner Promo Content - Prioritas

BRI Prioritas Promo

Aset Penerbit

null Asuransi Dana Investasi dan Proteksi

Asuransi Dana Investasi dan Proteksi

Terms & Condition

Davespro merupakan produk asuransi plus tabungan yang memberikan manfaat asuransi jiwa apabila meninggal dunia Karena Kecelakaan atau cacat tetap total Karena Kecelakaan. Selain itu, Keunggulan dari asuransi Davespro adalah produk ini memiliki jaminan pengembangan nilai investasi selama jangka waktu 1 tahun, dan juga memiliki masa perlindungan, atas terjadinya risiko meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan dengan jangka waktu 5 tahun.

Manfaat Asuransi:

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi

Tahun

Periode

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan / Cacat Tetap Total karena Kecelakaan

Manfaat Meninggal Dunia BUKAN karena Kecelakaan /

Cacat Tetap Total BUKAN karena Kecelakaan

Tahun ke-1

Masa Asuransi dan

Periode Tabungan

Nilai Tunai dan100% Uang Pertanggungan

Nilai Tunai (pada akhir periode tabungan)

Tahun ke-2

Masa Asuransi

40% Uang Pertanggungan

Tidak ada Manfaat

Tahun ke-3

Masa Asuransi

30% Uang Pertanggungan

Tidak ada Manfaat

Tahun ke-4

Masa Asuransi

20% Uang Pertanggungan

Tidak ada Manfaat

Tahun ke-5

Masa Asuransi

10% Uang Pertanggungan

Tidak ada Manfaat


 

Persyaratan & Tata Cara

Persyaratan & Tata Cara

Tata Cara Pembelian
Produk Asuransi

Cara pendaftaran cukup dengan mengisi Surat Permohonan Asuransi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta meneruskannya ke PT Asuransi BRI Life melalui Tenaga Pemasar.

Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi

(Pengajuan Klaim)

a. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal dunia karena Kecelakaan adalah sebagai berikut:

  • Polis asli beserta perubahan (addendum) Polis terakhir;
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis/Termaslahat;
  • Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor dilampiri KITAP/KITAS/KIM bila Warga Negara Asing) dari Tertanggung, Pemegang Polis, Termaslahat dan yang mengajukan;
  • Fotokopi kartu keluarga Tertanggung, Pemegang Polis dan Termaslahat;
  • Apabila Termaslahat lebih dari satu orang, maka harus melampirkan Surat Kuasa asli dari seluruh Termaslahat yang dikuasakan kepada salah satu Termaslahat yang bermaterai cukup;
  • Surat keterangan asli dari kepolisian apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan;
  • Surat keterangan kematian asli/legalisir asli dari instansi berwenang atau rumah sakit (jika diperlukan);
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi  asli apabila diperlukan dari Dokter yang sah dan berwenang;
  • Surat keterangan kematian asli dari Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan diluar negeri;
  • Fotokopi buku tabungan Pemegang Polis/ Termaslahat;
  • Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh BRI Life yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.

b. Klaim Cacat Tetap Total karena Kecelakaan :

  • Formulir klaim Asuransi Tambahan Cacat Tetap Total yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
  • Fotokopi Polis beserta perubahannya (addendum Polis) terakhir;
  • Surat Keterangan dan diagnosis Cacat Tetap Total dari Dokter yang merawat;
  • Resume medis Tertanggung apabila diminta oleh BRI Life;
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor dilampiri KITAP/KITAS/KIM bila Warga Negara Asing) dari Pemegang Polis/Termaslahat yang masih berlaku;
  • Surat Keterangan (Berita Acara) Kepolisian (asli) yang disebabkan oleh hal-hal yang melibatkan pihak kepolisian;
  • Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh BRI Life.

c. Pengajuan Nilai Tunai sebelum tanggal jatuh tempo Periode Tabungan :

  • Formulir Pengajuan Nilai Tunai yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
  • Polis asli beserta perubahan (addendum) Polis terakhir;
  • Fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor dilampiri KITAP/KITAS/KIM bila Warga Negara Asing) dari Tertanggung, Pemegang Polis, Termaslahat dan yang mengajukan;

Periode Promo
14 Desember 2023 - No expired
Info Merchant
Lokasi

Seluruh Indonesia