Carousel Home

Video Display Home Portlet

Videos

Top of the week playlist

View more

Why Choose

Why Choose

Wealth Management BRI

is a comprehensive and cohesive system that aims to conserve and protect, accumulated and growing assets, and transitional assets.

Wealth Protection & Preservation

Insurance & Diversification

Wealth Growth & Accumulation

Investment

Wealth Distribution & Transition

Pension

Product Excellence

Product Excellence

Find out more about Investment products and Bancassurance products

Investment Info

Investment Info

Investment Info

Find more information about the performance of mutual fund investment products

Read More

Asset Publisher

null Asuransi Bringin Purna Jabatan Utama

Asuransi Bringin Purna Jabatan Utama

Terms & Condition

Asuransi Bringin Purna Jabatan Utama merupakan produk asuransi jiwa dan saving yang dijual secara korporasi khusus bagi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN/perusahaan/instansi atau lembaga publik/swasta lainnya selama menjabat (sejak mulai diangkat sampai berakhirnya masa jabatan).

 

Adapun Syarat dan Ketentuan Asuransi, yaitu :

  • Maksimum sampai dengan 65 (enam puluh lima) Tahun
  • Masa Asuransi minimum 1 tahun dan maksimum 5 tahun, dengan usia masuk ditambah masa asuransi maksimum 65 tahun (x + n ≤ 65)
  • Masa pembayaran premi Sesuai dengan Masa Asuransi dengan cara pembayaran 
    Tunggal, Regular (tahunan, semesteran, triwulan, bulanan), atau Kombinasi antara tunggal dan regular
  • Premi yang dibayarkan oleh Peserta Asuransi/Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya asuransi/ biaya Pemeliharaan Polis, biaya pengelolaan dana, biaya pemasaran dan biaya komisi yang diberikan BRI Life kepada Tenaga Penjualan dan fee based kepada pihak Bank.
  • Cara pendaftaran dengan mengisi Surat Permohonan Asuransi Kumpulan (SPAK) dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta melakukan pemeriksaan kesehatan (apabila diperlukan) dan meneruskannya ke PT Asuransi BRI Life melalui Tenaga Penjualan kami, dimana Anda memperoleh informasi produk ini. 

1. Manfaat Dasar :

  • Apabila Peserta Asuransi meninggal dunia pada masa asuransi, maka Ahli Waris akan menerima Santunan Kematian ditambah Nilai Tunai yang terbentuk; 
  • Apabila Peserta Asuransi mengundurkan diri pada masa asuransi atau diberhentikan dengan hormat/mutasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka Peserta Asuransi akan menerima nilai tunai yang terbentuk; 
  • Apabila Peserta Asuransi hidup pada akhir masa Kepesertaan, maka Peserta Asuransi akan menerima manfaat akhir Kepesertaan; 

 2. Manfaat Asuransi Tambahan :

  • Personal Accident (Risiko A)

Apabila Peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan dibayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko A), yang mana ketentuan Uang Pertanggungan maksimum sebesar 100% Uang Pertanggungan Dasar. 

  • Personal Accident (Risiko B) 

Apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Total akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko B). Apabila Peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar prosentase dalam Tabel Cacat Tetap Sebagian. Dan dalam hal kehilangan Sebagian dari salah satu anggota badan sebagaimana pada (Tabel Cacat tetap Sebagian), pembayaran santunan harus dikurangi secara proporsional, sedangkan dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan Bersama-sama, maka pembayaran santunan tidak boleh melibihi jumlah yang ditentukan.

  • Personal Accident (Risiko D) 

Apabila Peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera/sakit dan berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan sebesar kuitansi atau tidak melebihi maksimum sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko A) sebagai penggantian semua biaya pengobatan/ perawatan di Rumah Sakit. 

  • Total Permanent Disability 

Peserta mengalami cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka santunan yang dibayarkan oleh Penanggung sebesar 100% Uang Pertanggungan dasar ditambah dengan dana Nilai Tunai (jika ada) pada saat Penanggung menyetujui klaim. Dengan dibayarkannya Manfaat Asuransi Tambahan Cacat Tetap Total oleh Penanggung secara otomatis pertanggungan menjadi berakhir.

 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan BRI Life sebagai berikut : 
 
Call Center : 1500-087 
Whatsapp : 0811-935-0087 (Text only) 
Email : cs@brilife.co.id
 
Selain itu, Anda dapat berinteraksi langsung dengan Customer Service kami secara walk in (datang secara langsung) ke Customer Care PT Asuransi BRI Life dengan alamat : 
 
Customer Care PT Asuransi BRI Life 
Menara BRILiaN Lantai 2 
Jl. Gatot Subroto No. 177 A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, 12870

Periode Promo
25 November 2024 - No expired
Info Merchant
Lokasi

Seluruh Indonesia