Banner Promo Content - Prioritas

BRI Prioritas Promotion

Asset Publisher

null Asuransi Griya Proteksi Maksima

Asuransi Griya Proteksi Maksima

Terms & Condition

Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kerusakan atau Kerugian Material (Kebakaran, Petir, Ledakan Asap, beserta Perluasannya), serta memberikan santunan Kecelakaan Diri dan Kesehatan, Bantuan Sewa, serta perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Resiko yang Dijamin
Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung apabila obyek yang diasuransikan baik bangunan dan atau isinya mengalami risiko yang dijamin oleh kondisi Polis.

a. Kerusakan/ Kerugian Material

Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Kejatuhan Pesawat Terbang
• Asap
• Bencana Alam
• Kebongkaran
• Kerusuhan Dan Huru — Hara
• Terorisme Dan Sabotase

b. Kecelakaan Diri Dan Kesehatan

• Meninggal dunia atau cacat tetap.
• Santunan Biaya Pengobatan atau Perawatan Medis.

c. Bantuan Sewa

Bila objek Pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin dalam polis dan sudah tidak layak dihuni maka Bantuan Sewa akan diberikan.

d. Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga

Produk ini menjamin kerugian kepada Pihak Ketiga atas kerusakan fisik/ materi milik Plhak Ketiga akibat dari kerugian yang dijamin dalam polis, yang dibayarkan kepada Tertanggung setinggi - tingginya sebesar Santunan yang tercantum dalam polls. Pembayaran santunan diberikan atas dasar Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.

Rate Premi
• Griya Proteksi Maksima Silver : 0,294‰
• Griya Proteksi Maksima Gold : 1,5‰
• Griya Proteksi Maksima Platinum : 2,25‰
• Biaya Polis : Rp 50.000,-
 

 

Periode Promo
02 April 2024 - No expired
Info Merchant
Lokasi

Seluruh Indonesia