Banner Promo Content - Prioritas

BRI Prioritas Promotion

Asset Publisher

null Asuransi AMORA

Asuransi AMORA

Terms & Condition

Asuransi AMORA Adalah Asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan bagi Tertanggung sampai dengan usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, yaitu manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, serta manfaat lainnya yaitu nilai tunai dan manfaat akhir kontrak.

Manfaat Asuransi :

1. Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka akan dibayarkan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan dan tambahan manfaat asuransi (booster) berdasarkan masa berlaku Polis sejak diterbitkan yang besarannya mengacu pada tabel berikut:

Tahun Ke Kenaikan %
Uang Pertanggungan Awal/ Booster
6 s.d. 10 20%
11 s.d. 15 40%
16 s.d. 20 60%
21 s.d. 25 80%
>25  100%

*Tambahan Manfaat Asuransi (Booster) adalah tambahan Uang Pertanggungan sebesar 20% dari Uang Pertanggungan awal yang kenaikannya berlaku setiap 5 (lima) tahun dan akan berhenti pada Tanggal Berakhir Polis atau total manfaat meninggal telah mencapai 200% dari Uang Pertanggungan awal (mana yang terlebih dahulu terjadi). Pembayaran Tambahan Manfaat Asuransi (Booster) dilakukan sesuai dengan ketentuan Polis.

2. Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan

- Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan pada masa asuransi dan umur Tertanggung maksimal 79 tahun, maka akan dibayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal sesuai dengan ketentuan dalam Polis dan selanjutnya Polis berakhir. Batasan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan adalah Rp10.000.000.000,-.

- Apabila tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis Asuransi AMORA maka Batasan maksimal manfaat meninggal akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis Asuransi AMORA adalah sebesar Rp10.000.000.000,-.

3. Manfaat Akhir Asuransi

Apabila Tertanggung tetap hidup sampai dengan masa asuransi (umur 99 tahun), maka akan dibayarkan manfaat akhir kontrak sebesar 200% Uang Pertanggungan awal. Selanjutnya pertanggungan asuransi menjadi berakhir.

4. Manfaat Pengunduran Diri

Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan nilai tunai yang tersedia sesuai dengan ketentuan berlaku.

 

Premi :

Tergantung Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin, Status Merokok, Usia Tertanggung, Periode Pembayaran Premi & Cara Pembayaran Premi.

- Premi Tunggal: mulai dari Rp 278.240.000,-

- Pembayaran premi 5 tahun: mulai dari Rp 61.120.000,-/ tahun.

- Pembayaran premi 10 tahun: mulai dari Rp 37.300.000,-/ tahun.

- Masa pembayaran premi : 

  • Tunggal 
  • Tahunan : 5 Tahun atau 10 Tahun.

- Metode pembayan premi : Virtual Account, Mass Debet, dan Kartu Kredit.

- Periode pembayaran premi : Tunggal dan tahunan.

- Uang Pertanggungan: Minimum Rp. 2.000.000.000,-

 

Ketentuan Usia :

- Untuk Pemegang Polis :
Usia masuk minimum 18 Tahun.

- Untuk Tertanggung:
Usia  masuk tertanggung minimum 18 tahun dan maksimum 70 tahun.

 

Risiko yang tidak ditanggung :

1. Pemberian Manfaat Meninggal Dunia akan diberikan kepada Tertanggung, kecuali Tertanggung meninggal dunia atas hal-hal sebagai berikut:

  • Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai asuransi atau tanggal pemulihan polis terakhir yang bukan disebabkan oleh kecelakaan.
  • Penyakit atau kondisi tertentu yang termasuk dalam kategori Pre-Existing Conditions yang dinyatakan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal berlaku asuransi atau tanggal pemulihan polis, hal mana yang terjadi terakhir kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis.
  • Tindakan bunuh diri atau Tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri oleh Tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/ waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/ tidak waras.
  • Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/ tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung.
  • Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan.
  • Penugasan pada dinas militer atau kepolisian.
  • Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, terorisme, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil.
  • Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh dan komplikasi yang diakibatkan oleh kondisi tersebut.
  • Adanya kelainan bawaan/ cacat bawaan atau penyakit bawaan sesuai dengan ilmu kedokteran yang berlaku, tanpa mempertimbangkan apakah Tertanggung mengetahui atau tidak.

2. Pemberian Manfaat Tambahan Meninggal akibat Kecelakaan akan diberikan kepada Tertanggung, kecuali atas hal-hal sebagai berikut:

  • Tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri atau mencoba bunuh diri atau tindakan lain yang mengarah kesana, baik dalam keadaan waras ataupun tidak. 
  • Efek atau pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
  • Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara.
  • Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis.
  • Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil.
  • Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin.
  • Adanya Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis.
  • Tindakan atau percobaan terkait pelanggaran hukum/ tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis ini maupun yang dilakukan oleh Tertanggung.
  • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir.

Masa Tunggu :

90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan.

Periode Promo
24 Juli 2024 - No expired
Jenis Produk
Asuransi Jiwa Individu Tradisional
Lokasi

Seluruh Indonesia