Produk Detail
Definisi
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN (Sukuk Negara) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
SBSN yang diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia (WNI)
di Pasar Perdana disebut dengan Sukuk Negara Ritel.
Penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah dan telah mendapatkan fatwa serta opini syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Syarat dan Ketentuan
- Individu / perorangan yang dibuktikan dengan KTP yang ber-NIK
- Pemesanan minimum Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya, maksimal Rp. 3.000.000.000,-
- Memiliki rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes/GiroBRI atas nama calon investor
- Mengisi Formulir Pemesanan.