Informasi Produk
Karakteristik Produk
Produk yang memberikan ganti rugi terhadap tertanggung terhadap kerugian atas kerusakan total loss pada sepeda yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis dan dapat diperluas untuk jaminan Total Loss Only, Pencurian dengan Kekerasan, Bencana Alam, Kerusuhan / Huru Hara, Terorisme dan Sabotase, dan TJH Pihak ke III.
Manfaat Asuransi
No |
Jamninan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Maksimum Penggantian |
1 |
Kerugian Total |
V |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
2 |
Pencurian dengan kekerasan |
V |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
3 |
Bencana Alam |
X |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
4 |
Kerusuhan, Huru-hara, Perbuatan jahat |
X |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Terorisme dan Sabotase |
X |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
Premi
Rate ASURANSI SEPEDA PAKET SILVER : 2.54 %
Rate ASURANSI SEPEDA PAKET PLATINUM : 2.74 %
Rate ASURANSI SEPEDA PAKET GOLD : 2.85 %
Polis : Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Karakteristik Produk
- Sepeda yang dapat dijamin merupakan sepeda original (resmi pabrikan) dengan maksimum usia sepeda 2 (dua) tahun terhitung dari tahun pembuatan, dan dapat dibuktikan dengan nomor seri yang ada dalam batang tubuh sepeda.
- Periode asuransi sepeda adalah 1 (satu) tahun
- Pertanggungan ini hanya berlaku bagi Tertanggung yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
- Deductible 10% of claim dengan minimum Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk risiko selain kecelakaan diri
- Wajib melampirkan invoice pembelian didalam pengajuan Penutupan Asuransi
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar resiko yang dijamin dalam polis, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan sepeda.
- Kerugian Total adalah berdasarkan harga sebenarnya, terjadi jika:
- Kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau;
- kehilangan karena dicuri dengan disertai tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya pencurian.
- Nilai minimum pertanggungan mengacu pada harga sebenarnya sepeda tersebut yaitu minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Dikecualikan untuk atlet sepeda profesional dan penggunaan perlombaan sepeda profesional.
- Penggunaan sepeda hanya untuk di jalan umum, Definisi jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, ada akses jalan yang dapat dilewati kendaraan untuk khalayak umum, tidak termasuk area hutan, bukit, gunung dan sejenisnya.
Risiko yang Tidak ditanggung
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan sepeda atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
- Sepeda digunakan untuk:
1.1 Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.2 Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.3 Melakukan tindak kejahatan;
1.4 Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
3.1 Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
3.2 Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
3.3 Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
3.4 Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atas:
4.1 Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
4.2 Ban, velg dan perlengkapan lain yang tidak disertai kerusakan pada bagian sepeda kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis ini.