DETAIL PRODUK
Deskripsi Produk
Asuransi jiwa yang dapat memberikan kenyamanan dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan keleluasaan Manfaat Asuransi sesuai dengan kebutuhan. Life Care memberikan solusi proteksi dan perlindungan asuransi kematian, meninggal dunia, serta risiko apapun. Dengan Life Care finansial Sobat BRI Life dan Keluarga akan terjamin di masa depan.
Manfaat Asuransi
Jika Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Asuransi sebesar Uang Pertanggungan dan selanjutnya Pertanggungan berakhir.
Premi
Besarnya Premi bergantung pada Usia Masuk calon Tertanggung, Uang Pertanggungan, Masa Asuransi dan Skema Pembayaran Premi.
Masa Pembayaran Premi:
Sekaligus/Tunggal
Ketentuan Usia
Usia masuk minimum 1 tahun dan maksimum 55 Tahun.
Risiko yang tidak ditanggung
Polis tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:
- Akibat tindakan bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Addendum yang terkini atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi terakhir).
- Sebagai akibat Tertanggung melakukan tindak kejahatan.
- Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Peperangan, invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusakan, tindakan militer atau perebutan kekuasaan dan terorisme, keadaan bahaya perang, atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
- Reaksi nuklir, radiasi, atau terkontaminasi zat radioaktif.
- Tertanggung menggunakan obat-obat terlarang kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat.
- Kondisi yang telah ada sebelumnya, yaitu cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis.
Masa Tunggu
Masa Asuransi: Harian, Bulanan atau Tahunan.