Banner Kirana Plus - BAC

Kirana Plus

Kirana plus Product Detail Content - BAC

Informasi Produk

Deskripsi Produk

Produk Asuransi Jiwa Berjangka dari PT Asuransi BRI Life yang memberikan perlindungan atas jiwa Tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa Asuransi

Manfaat Asuransi

Manfaat Uang Pertanggungan dalam hal Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan:

  • 100% Uang Pertanggungan dan pertanggungan berakhir (untuk pembayaran premi tahunan)
  • 100% Uang Pertanggungan dan tambahan Uang Pertanggungan sebesar sisa premi tahunan untuk Masa Asuransi yang belum dijalani dan pertanggungan berakhir (untuk pembayaran premi tahunan yang dibayarkan di muka(Payment In Advance of All Premium))

Premi

Sesuai dengan Usia Masuk Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang dipilih

Periode Pembayaran Premi

Premi Reguler (tahunan), dan dapat dibayarkan di muka (Payment In Advance of All Premium) untuk pertanggungan selama 4 (empat) tahun. Potongan premi sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan apabila premi dibayarkan di muka

Ketentuan Usia

  • Usia masuk tertanggung minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh tahun)
  • Usia masuk Pemegang Polis minimal 18 (delapan belas) tahun

Risiko Yang Tidak Ditanggung

BRI Life tidak akan membayar manfaat atas klaim meninggal dunia yang disebabkan oleh:

  1. Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak mulai asuransi yang bukan disebabkan oleh kecelakaan
  2. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri, jika tindakan atau peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku Polis
  3. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis
  4. Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang
  5. Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan
  6. Penugasan pada dinas militer atau kepolisian
  7. Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin
  8. Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipi
  9. Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan skydiving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT. Asuransi BRI Life secara tertulis
  10. Dibawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat- obatan (kecuali obat resep yang dikeluarkan dokter)
  11. Adanya Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh
  12. Adanya kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis
  13. Adanya kelainan bawaan/cacat bawaan atau penyakit bawaan
  14. Apabila disebabkan kehamilan, melahirkan, keguguran, aborsi serta perawatan sebelum dan sesudah melahirkan
  15. Kondisi yang telah ada sebelumnya yaitu cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlaku Asuransi

Masa Tunggu

  • Masa tunggu untuk Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.