Informasi Produk
Karakteristik Produk
Produk asuransi yang memberikan jaminan kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan roda 4 (empat) akibat terjadi risiko yang menimpa objek pertanggungan.
Manfaat Asuransi
No |
Jamninan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Maksimum Penggantian |
1 |
Kerugian Total |
X |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
2 |
Kerugian Sebagian |
V |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
3 |
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga |
V |
V |
V |
Maks 10 Juta |
4 |
Angin Topan, Badai, Hujan, Es, Banjir, Tanah Longsor |
V |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Kerusuhan, Huru-Hara, Perbuatan Jahat |
V |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
6 |
Terorisme dan Sabotase |
V |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
7 |
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami |
V |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
8 |
Kecelakaan Diri Pengemudi |
V |
X |
V |
Maks 1 Juta |
9 |
Kecelakaan Diri Penumpang |
V |
X |
V |
Maks 4 Juta (Masing Penumpang 1 Juta) |
Premi
- Pertanggungan Comprehensive
KATEGORI |
UANG PERTANGGUNGAN |
Wilayah 1 |
Wilayah 2 |
Wilayah 3 |
|||
Batas Bawah |
Batas Atas |
Batas Bawah |
Batas Atas |
Batas Bawah |
Batas Atas |
||
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk |
|||||||
Kategori 1 |
0 s.d Rp 125.000.000.00 |
3,82% |
4,20% |
3,26% |
3,59% |
2,53% |
2,78% |
Kategori 2 |
>Rp 125.000.000.00 s.d. Rp 400.000.000.00 |
2,67% |
2,94% |
2,47% |
2,72% |
2,69% |
2,96% |
Kategori 3 |
>Rp 200.000.000.00 s.d. Rp 400.000.000.00 |
2,18% |
2,40% |
2,08% |
2,29% |
1,79% |
1,97% |
Kategori 4 |
>Rp 400.000.000.00 s.d. Rp 800.000.000.00 |
1,20% |
1,32% |
1,20% |
1,32% |
1,14% |
1,25% |
Kategori 5 |
>Rp 800.000.000.00 |
1,05% |
1,16% |
1,05% |
1,16% |
1,05% |
1,16% |
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup |
|||||||
Kategori 6 |
Truck & Pickup, semua uang pertanggungan |
2,42% |
2,675 |
2,39% |
2,63% |
2,23% |
2,46% |
Kategori 7 |
Bus, semua uang pertanggungan |
1,04% |
1,14% |
1,04% |
1,14% |
0,88% |
0,97% |
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua) |
|||||||
Kategori 8 |
Semua uang pertanggungan |
3,18% |
3,50% |
3,18% |
3,50% |
3,18% |
3,50% |
- Pertanggungan Total Loss Only
KATEGORI |
UANG PERTANGGUNGAN |
Wilayah 1 |
Wilayah 2 |
Wilayah 3 |
|||
Batas Bawah |
Batas Atas |
Batas Bawah |
Batas Atas |
Batas Bawah |
Batas Atas |
||
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk |
|||||||
Kategori 1 |
0 s.d Rp 125.000.000.00 |
0,47% |
0,56% |
0,65% |
0,78% |
0,51% |
0,56% |
Kategori 2 |
>Rp 125.000.000.00 s.d. Rp 200.000.000.00 |
0,63% |
0,69% |
0,44% |
0,53% |
0,44% |
0,48% |
Kategori 3 |
>Rp 400.000.000.00 s.d. Rp 800.000.000.00 |
0,41% |
0,46% |
0,38% |
0,42% |
0,29% |
0,35% |
Kategori 4 |
>Rp 400.000.000.00 s.d. Rp 800.000.000.00 |
0,25% |
0,30% |
0,25% |
0,30% |
0,23% |
0,27% |
Kategori 5 |
>Rp 800.000.000.00 |
0,20% |
0,24% |
0,20% |
0,24% |
0,20% |
0,24% |
Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup |
|||||||
Kategori 6 |
Truck & Pickup, semua uang pertanggungan |
0,88% |
1,07% |
1,68% |
2,02% |
0,81% |
0,98% |
Kategori 7 |
Bus, semua uang pertanggungan |
0,23% |
0,29% |
0,23% |
0,29% |
0,18% |
0,22% |
Jenis Kendaraan Roda 2 (dua) |
|||||||
Kategori 8 |
Semua uang pertanggungan |
1,76% |
2,11% |
1,80% |
2,16% |
0,67% |
0,80% |
- Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor
No |
Jaminan |
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum |
Risiko Sendiri |
||
Comprehensive |
TLO |
Comprehensive |
TLO |
||
1. |
Banjir termasuk Angin Topan |
Merujuk Lampiran II Tabel II.B |
Merujuk Lampiran II Tabel II.B |
10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp.500.000,00 per kejadian |
|
2, |
Gempa Bumi, Tsunami |
Merujuk Lampiran III Tabel III.E |
Merujuk Lampiran III Tabel III.E |
||
3. |
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) |
0,05% |
0,035% |
||
4. |
Terorrisme dan Sabotase |
0,05% |
0,035% |
||
5. |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) |
|
|||
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus) |
|
||||
6. |
Kecelakaan Diri untuk Penumpang |
|
|||
7. |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang |
|
Karakteristik Produk
Khusus kendaraan bermotor selain truk, bus, bak terbuka
- Usia kendaraan comprehensive : 5 tahun
- Usia kendaraan kerugian total: 10 tahun
- Wilayah penggunaan Indonesia
- Risiko Sendiri:
- untuk kendaraan bermotor roda empat minimum sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kejadian
- untuk risiko Total Loss Only baik kendaraan bermotor roda empat sebesar 10% of TSI
Risiko yang tidak ditanggung
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
- Kendaraan digunakan untuk:
- Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
- Melakukan tindak kejahatan;
- Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.
- Kendaraan digunakan untuk:
-
-
- Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
- Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
-
-
-
- Tertanggung sendiri;
- Suami/istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
- Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
-
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kersakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
- Barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor.
- Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pemberontakan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, perampokan;
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
- Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
- Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi;
- Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
- Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:
- Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
- Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
- Kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
- Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
- Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atauidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:
- Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
- Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.