Informasi Produk
Karakteristik Produk
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran beserta perluasannya. kecelakaan diri, bantuan sewa serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan
Manfaat Asuransi
No |
Jaminan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Maksimum Penggantian |
1 |
Kebakaran |
V |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
2 |
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga |
X |
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25juta |
3 |
Banjir |
X |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
4 |
Kerusuhan, Huru-Hara (RSMDCC) |
X |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Terorisme-Sabotase |
X |
V |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
6 |
Kebongkaran |
X |
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan, Maks 25jt |
7 |
Santunan Duka Kecelakaan Diri |
X |
V |
V |
Max 10 juta |
8 |
Rawat Inap |
X |
V |
V |
1 juta per hari, Maks 30 hari |
9 |
Bantuan Sewa Rumah |
X |
V |
V |
10% dari nilai pertanggungan Maks 25 juta |
10 |
Gempa Bumi, letusan gunung berapi, Tsunami |
X |
X |
V |
100% dari nilai pertanggungan |
Premi
RATE |
|
BRINS Asuransi Asri Silver |
0.294 ‰ |
BRINS Asuransi Asri Gold |
1.5 ‰ |
BRINS Asuransi Asri Platinum |
2.25 ‰ |
Karakteristik Produk
- Produksi untuk Produk Asuransi BRINS Asuransi Asri adalah murni produksi baru (new business) bukan perpindahan dari produksi perpanjangan.
- Objek pertanggungan adalah bangunan rumah tinggal & perabot rumah tangga yang berada di dalam rumah tinggal yang diasuransikan.
- Tidak mempertimbangkan kelas konstruksi bangunan. (khusus untuk paket gold & paket platinum).
- Tidak mempertimbangkan risiko berdampingan/surrounding risk. (khusus untuk paket gold & paket platinum), risiko pasar dikecualikan.
- Objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Tidak dapat mengasuransikan gudang, tempat usaha, ruko, rukan, atau apartemen.
- Manfaat santunan harian rawat inap diberikan jika Tertanggung mengalami kecelakaan akibat terjadinya risiko kerugian terhadap objek yang dipertanggungkan dan harus dirawat di rumah sakit dan jenis rumah sakit adalah rumah sakit atau puskesmas yang resmi. Proteksi ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.
- Bantuan sewa akan diberikan jika objek yang dipertanggungkan mengalami kerugian yang tercantum dalam polis dan sudah tidak layak untuk dihuni. Polis ini tidak memberikan manfaat bantuan sewa, jika bangunan masih layak dihuni.
- Yang menjadi tertanggung dalam manfaat kecelakaan diri dan kesehatan adalah tertanggung/individu yang namanya tercantum dalam polis.
- Klausula okupasi : bahwa okupasi dan atau objek yang diasuransikan tidak berada dilokasi pasar dan/atau berdekatan dengan pasar. (objek properti bukan risiko pasar)
- Produk ini dapat dipasarkan secara umum.
- Pembayaran premi tidak dapat dicicil (dibayarkan secara sekaligus di awal).
Risiko Yang tidak ditanggung
I. ASURANSI KEBAKARAN & PERLUASANNYA
- Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1 pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
1.2 Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
1.3 kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut di luar kendali Tertanggung.
1.4 kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau Wakil Tertanggung.
1.5 kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
1.6 reaksi nuklir, radioaktif, radiasi reaksi inti atom dan sejenisnya.
- Harta benda dan atau kepentingan yang dikecualikan
2.1 Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
- 2.1.1 menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri,
- 2.1.2 hubungan arus pendek yang terjadi pada unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
2.2 Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Polis, Polis ini tidak menjamin:
-
- 2.2.1 barang-barang milik pihak lain yang disimpan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- 2.2.2 kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
- 2.2.3 logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- 2.2.4 barang antik atau barang seni;
- 2.2.5 segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola,model atau tuangan dan cetakan;
- 2.2.6 efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- 2.2.7 perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- 2.2.8 pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- 2.2.9 pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- 2.2.10 taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai;
3. BENCANA ALAM (Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Angin Topan, Badai, Banjir)
3.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap:
- 3.1.1 Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan di tempat terbuka.
- 3.1.2 Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
-
- Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor.
- Perembesan air.
- Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/objek pertanggungan.
-
3.2. Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu (1) kejadian dalam Polis ini.
3.3 Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.
3.4 Tertanggung harus mengambil tindakan-tindakan selayaknya untuk memelihara gedung, atap, talang, tangki-tangki air, pipa-pipa, saluran-saluran air, pompa-pompa pembuangan air dan peralatan air lainnya dengan sebaik-baiknya. Segala hak atas ganti rugi berdasarkan Perluasan ini menjadi hilang apabila ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
4. KERUSUHAN & HURU-HARA, TERORISME & SABOTASE DAN GANGGUAN USAHA
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
4.1 Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:
- 4.1.1 Pembangkitan rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan atau Penjarahan serta makar (kecuali Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara atau Terorisme-Sabotase).
- 4.1.2 Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
4.2 Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
4.3 Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
5. KEBONGKARAN
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas pencurian akibat dari kondisi:
- 5.1 Semua bentuk kesengajaan.
- 5.2 Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
- 5.3 Barang antik, seni, barang/dokumen berharga lainnya.
- 5.4 Bangunan yang disewakan atau bangunan tidak dihuni selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut.
- 5.5 Menggunakan hipnotis dan sejenisnya.
- 5.6 Kerugian akibat pencurian yang tidak ada unsur kekerasannya.
II. KECELAKAAN DIRI
Polis ini tidak menjamin:
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
- 1.1 Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara penangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu.
- 1.2 Bertinju, bergulat dan semua jenis olahraga beladiri, rugby, hockey, olahraga di atas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olahraga kontak fisik, bungee jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang bawah tanah, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar secara profesional, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga udara dan olahraga air.
- 1.3 Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
- 1.4 Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
- 1.5 Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari.
- 1.6 Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga ke dalam tubuh.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- 2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase.
- 2.2 Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain.
- 2.3 Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah oleh satu satuan tertentu dari pemerintahan, kepolisian atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan tersebut di atas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu.
III. BANTUAN SEWA
Manfaat tidak diberikan bila objek Pertanggungan yang mengalami kerugian yang dijamin dalam polis masih layak untuk dihuni.
IV. TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA
Polis ini tidak menjamin kerugian baik langsung maupun tidak langsung atas tuntutan dari:
- Tertanggung sendiri;
- Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
- Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi)