Banner BRILife Double Care

Double Care

Double Care Product Detail

Produk Detail

Deskripsi Produk

Program Asuransi untuk Korporasi yang memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko meninggal dunia dan kecelakaan.

Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi Dasar :

 

  • Natural Death

Apabila peserta meninggal dunia biasa/alami dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Natural Death.

 

  • Term Life

Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Term Life.

 

  • Personal Accident (Risiko A)

Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar Uang Pertanggungan 100% Personal Accident (Risiko A).

 

Manfaat Asuransi Tambahan (Riders) :

 

  • Personal Accident (Risiko B)

    • Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Total akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan diberikan santunan sebesar 100%  Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko B).

    • Apabila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan dibayarkan santunan sebesar presentase dalam Tabel Cacat Tetap Sebagian.

    • Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan setelah sebelumnya mengklaim Cacat Tetap Sebagian, maka yang akan dibayarkan adalah sebesar selisih positif Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko B) dikurangi klaim Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan sebelumnya.

  • Personal Accident (Risiko D)

Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan cidera / sakit dan berdasarkan keterangan dokter memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan dibayarkan sebesar kuitansi atau tidak melebihi maksimum sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Personal Accident (Risiko A) sebagai penggantian semua biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit.

  • Santunan Biaya Pemakaman

Apabila peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan santunan pemakaman sebesar Uang Pertanggungan Santunan Biaya Pemakaman.

 

Catatan: Manfaat Personal Accident (Risiko B) dan Manfaat Personal Accident (Risiko D) hanya dapat dipilih jika Pemegang Polis mengambil manfaat dasar Personal Accident (Risiko A)

Premi

Minimum Premi per Peserta Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan maksimum Premi per Peserta Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

Ketentuan Usia

Usia masuk minimum 3 tahun dan maksimum 64 tahun (x+n ≤ 65 tahun)

 

Risiko yang tidak ditanggung

  1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri, jika tindakan atau peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya asuransi;
  2. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis;
  3. Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahataan pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Peserta atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang;

Masa Asuransi

Berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.