Banner BRILife Double Care

BRILife Double Care

BRILife Double Care Product Detail

Produk Detail

Term Life

Apabila peserta meninggal dunia dalam  masa pertanggungan, maka kepada ahli  waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan sebesar uang pertanggungan  Term Life.

Personal Accident

Apabila peserta meninggal dunia akibat langsung dari kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada ahli waris atau yang ditunjuk akan diberikan santunan  sebesar Uang Pertanggungan Personal  Accident (Risiko A).

Rider / Manfaat Tambahan

Personal Accident (Risiko B)
Apabila peserta mengalami Cacat Tetap  Total akibat kecelakaan dalam masa  pertanggungan, maka akan diberikan  santunan sebesar 100% Uang  Pertanggungan Personal Accident (Risiko  B).

 

Apabila peserta mengalami Cacat Tetap  Sebagian akibat kecelakaan dalam masa  pertanggungan, akan dibayarkan santunan  sebesar prosentase dalam Tabel Cacat  Tetap Sebagian.

 

Personal Accident (Risiko D)
Apabila peserta mengalami suatu kecelakaan  dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan  cidera / sakit dan berdasarkan keterangan dokter  memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan  dibayarkan sebesar kuitansi atau tidak melebihi  maksimum sebesar 10% dari Uang  Pertanggungan Personal Accident (Risiko A)  sebagai penggantian semua biaya pengobatan /  perawatan di Rumah Sakit.

 

Santunan Pemakaman
Apabila peserta meninggal dunia  dalam masa pertanggungan, maka akan  dibayarkan santunan pemakaman  sebesar Uang Pertanggungan Santunan  Biaya Pemakaman.

 

Skema Produk

Syarat Kepersertaan

  • Minimum Peserta 5  orang
  • Peserta yang  diikutsertakan tidak  dalam keadaan sakit  dan/atau sedang dirawat  di rumah sakit
  • Usia masuk minimum 3  tahun dan maksimum 64  tahun (x+n ≤ 65 tahun) .

Masa Asuransi

  • Maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang

Mata Uang & Cara Bayar

  • Mata Uang yang  digunakan adalah Rupiah
  • Cara bayar hanya sekaligus / Tunggal

Batasan Uang Santunan

  • Minimum Rp.1.000.000,-  dan maksimum Rp.5.000.000.000,-
  • Besaran UP dapat  ditetapkan dengan cara Flat  Amount, Multiple Salary,  atau Graded Schedule,  disesuaikan dengan  kebutuhan klien  dan  bersifat tailor made.  Underwriting Non- Guaranteed Acceptan.