
Produk asuransi dwiguna yang memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, manfaat ketika mengidap penyakit kritis, manfaat pengunduran diri dan pengembalian premi di akhir masa asuransi. Asuransi keluarga dan individu yang cocok untuk berbagai kebutuhan Anda.
> Manfaat Utama
Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi manfaat penyakit kritis yang telah dibayarkan (jika ada) dan pertanggungan asuransi berakhir.
Apabila Tertanggung mengidap penyakit kritis yang dipertanggungkan oleh Polis pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 50% secara Accelerated Benefit dan pertanggungan asuransi tetap berjalan sehingga Pemegang Polis wajib membayarkan premi lanjutan.
Pengembalian Premi
Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa asuransi (di akhir tahun ke-8), maka akan dibayarkan manfaat pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan, tidak termasuk pengenaan tambahan biaya risiko asuransi (jika ada)
> Manfaat Pengunduran Diri
Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan manfaat dengan besaran premi yang telah dibayarkan dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel manfaat.
Cara Bayar Bulanan
|
Awal Tahun Polis |
Manfaat Pengunduran Diri (% dari Premi Tahunan) |
|
1 |
- |
|
2 |
- |
|
3 |
15% |
|
4 |
35% |
|
5 |
60% |
|
6 |
100% |
|
7 |
150% |
|
8 |
200% |
Cara Bayar Tahunan
|
Awal Tahun Polis |
Manfaat Pengunduran Diri (% dari Premi Tahunan) |
|
1 |
- |
|
2 |
- |
|
3 |
25% |
|
4 |
50% |
|
5 |
75% |
|
6 |
100% |
|
7 |
150% |
|
8 |
200% |
Mulai dari Rp500.000,- *)
*) Premi Bulanan/Tahunan
> Usia Masuk
|
Pemegang Polis |
Usia masuk minimum 18 tahun. |
|
Tertanggung |
Usia masuk minimum 6 Bulan dan maksimum 65 Tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 73 tahun. |
> Uang Pertanggungan
Tertanggung Anak-anak: Maksimum Rp1.000.000.000,-
Tertanggung Dewasa: Maksimum Rp5.000.000.000,-
Masa Tunggu untuk Penyakit Kritis selama 6 (enam) bulan.
Masa Tunggu untuk Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan selama 3 (tiga) bulan