AURORA BANNER

AURORA

AURORA DETAIL PRODUK

DETAIL PRODUK

Apa Itu Asuransi AURORA?

Merupakan produk asuransi jiwa berjangka dengan manfaat perlindungan jiwa, penyakit kritis dan pengembalian premi pada akhir masa asuransi.

KEUNGGULAN

  • Perlindungan jiwa atas risiko apapun
  • Manfaat penyakit kritis.
  • Uang Pertanggungan hingga Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
  • Pengembalian premi sebesar 50% atau 110% dari total yang dibayarkan selama 5 tahun.

KETENTUAN

Usia Masuk

  • Pemegang Polis: Usia minimum 21 sd 70 tahun dengan ketentuan usia ditambah masa asuransi tidak lebih dari 78 tahun.
  • Tertanggung: Usia minimum 17 sd 65 tahun dengan ketentuan usia ditambah masa asuransi tidak lebih dari 73 tahun.
  • Masa Asuransi: 8 (delapan) tahun.
  • Masa Pembayaran Premi: 5 (lima) tahun.
  • Periode Pembayaran Premi: Bulanan, Semesteran dan Tahunan.
  • Uang Pertanggungan: Rp150.000.000,- s.d. Rp5.000.000.000,-
  • Premi: Mulai dari Rp196.500,-") dan bergantung pada Uang Pertanggungan, Usia Masuk dan Pilihan Plan Pengembalian Premi.

 

*) Premi Bulanan

BIAYA

Premi yang dibayarkan oleh nasabah sudah termasuk biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan pencetakan polis, biaya pemasaran dan biaya komisi yang diberikan BRI Life kepada Bank BRI dalam rangka kerja sama ini.

MANFAAT

  • Manfaat Meninggal Dunia atas risiko apapun sebesar 100% Uang Pertanggungan.
  • Manfaat Mengidap Penyakit Kritis**) sebesar 50% Uang Pertanggungan.
  • Pengembalian Premi
  • Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa asuransi, maka akan dibayarkan manfaat pengembalian dari total premi yang dibayarkan dengan besaran pilihan sebesar 50% dan 110%

 

**)Penyakit kritis yang ditanggung adalah

  1. kanker
  2. Serangan Jantung
  3. Stroke
  4. Gagal Ginjal
  5. Hepatitis Fulminant

PENGECUALIAN

Pengecualian untuk Manfaat Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:

  • Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal mulai asuransi yang bukan disebabkan oleh kecelakaan;
  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri oleh tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar / waras atapun dalam keadaan tidak sadar / waras;
  • Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin) lainnya mengacu pada Polis.

 

Pengecualian untuk Manfaat Penyakit Kritis dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Penyakit Kritis yang dialami Tertanggung sebelum berlalunya tenggang waktu 12 (Dua Belas) Bulan seiak Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Penyakit Kritis yang dialami ole Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Asuransi
  3. Pengecualian (Risiko yang Tidak Dijamin) lainnva mengacu pada Polis.

PROSEDUR KLAIM

  • Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau BRI Life Call di 1500087. Formulir Klaim juga diunduh di website BRI Life www.brilife.co.id.
  • Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
  • Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di Polis Anda.
  • Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen - dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat PT. Asuransi BRI Life.

PEMBAYARAN KLAIM

 

  1. Menyerahkan Dokumen Klaim ke Kantor layanan / Tenaga Pemasar BRI Life sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
  2. BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim (1-3 Hari Kerja)
  3. Nasabah menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat. (14 Hari Kerja)

 

  • BRI LIFE akan memberikan keputusan klaim dan pembayaran klaim dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat serta tidak memerlukan investigasi khusus.

  • Dalam hal BRI LIFE memerlukan investigasi khusus maka dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen klaim diterima secara lengkap dan benar di Kantor Pusat, BRI Life akan memutuskan apakah klaim akan dibayarkan atau ditolak, apabila putusan klaim dibayarkan maka BRI Life akan melakukan pembayaran klaim dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan klaim.