Informasi Produk
Deskripsi Produk
Produk asuransi dwiguna yang memberikan manfaat pembayaran uang pertanggungan ketika meninggal dunia, manfaat ketika mengidap penyakit kritis, manfaat pengunduran diri dan pengembalian premi di akhir masa asuransi. Asuransi keluarga dan individu yang cocok untuk berbagai kebutuhan Anda.
Manfaat Asuransi
> Manfaat Utama
- Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi manfaat penyakit kritis yang telah dibayarkan (jika ada) dan pertanggungan asuransi berakhir.
- Apabila Tertanggung mengidap penyakit kritis yang dipertanggungkan oleh Polis pada masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat sebesar 50% secara Accelerated Benefit dan pertanggungan asuransi tetap berjalan sehingga Pemegang Polis wajib membayarkan premi lanjutan.
- Pengembalian Premi
Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa asuransi (di akhir tahun ke-8), maka akan dibayarkan manfaat pengembalian premi sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan, tidak termasuk pengenaan tambahan biaya risiko asuransi (jika ada)
> Manfaat Pengunduran Diri
Dalam hal pertanggungan menjadi berakhir akibat Pemegang Polis mengajukan pengunduran diri atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar premi, maka BRI Life akan membayarkan manfaat dengan besaran premi yang telah dibayarkan dan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada tabel manfaat.
Cara Bayar Bulanan
Awal Tahun Polis |
Manfaat Pengunduran Diri (% dari Premi Tahunan) |
1 |
- |
2 |
- |
3 |
15% |
4 |
35% |
5 |
60% |
6 |
100% |
7 |
150% |
8 |
200% |
Cara Bayar Tahunan
Awal Tahun Polis |
Manfaat Pengunduran Diri (% dari Premi Tahunan) |
1 |
- |
2 |
- |
3 |
25% |
4 |
50% |
5 |
75% |
6 |
100% |
7 |
150% |
8 |
200% |
Premi
Mulai dari Rp500.000,- *)
*) Premi Bulanan/Tahunan
Ketentuan Usia
> Usia Masuk
Pemegang Polis |
Usia masuk minimum 18 tahun. |
Tertanggung |
Usia masuk minimum 6 Bulan dan maksimum 65 Tahun dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 73 tahun. |
> Uang Pertanggungan
Tertanggung Anak-anak: Maksimum Rp1.000.000.000,-
Tertanggung Dewasa: Maksimum Rp5.000.000.000,-
Risiko Yang tidak ditanggung
1. Pengecualian untuk Manfaat Meninggal Dunia yang disebabkan oleh:
- Tertanggung meninggal dunia sebelum berlalunya tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai asuransi yang bukan disebabkan oleh kecelakaan.
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencideraan diri oleh tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar / waras atapun dalam keadaan tidak sadar / waras;
- Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis;
- Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang;
- Hukuman mati berdasarkan putusan Badan Peradilan;
- Penugasan pada dinas militer atau kepolisian;
- Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin;
- Terjadi perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap Pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil;
- Turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya oleh PT Asuransi BRI Life secara tertulis;
- Dibawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan (kecuali obat resep yang dikeluarkan dokter);
- Adanya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh;
- Adanya Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis;
- Adanya kelainan bawaan/cacat bawaan atau penyakit bawaan;
- Kondisi yang telah ada sebelumnya, yaitu cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung atau yang gejalanya timbul sebelum Tanggal Mulai Berlaku Polis dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui berdasarkan perkembangan patologis yang diterima secara medis dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlaku Asuransi.
2. Pengecualian untuk Manfaat Penyakit Kritis dengan kondisi sebagai berikut:
- Penyakit Kritis yang dialami Tertanggung sebelum berlalunya tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Mulai Asuransi;
- Penyakit Kritis yang dialami oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
- Penyakit Kritis yang dialami oleh Tertanggung yang disebabkan oleh
- Percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh tertanggung baik yang dilakukannya dalam keadaan sadar/ waras atau pun dalam keadaan tidak sadar / tidak waras;
- Kelainan Bawaan/Cacat bawaan;
- Tertanggung turut dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya seperti bungee jumping, menyelam, balapan jenis apapun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan maupun olahraga berbahaya lainnya kecuali yang telah disetujui sebelumnya secara tertulis;
- Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan (Kecuali apabila zat-zat tersebut digunakan sebagai obat berdasarkan resep yang dikeluarkan dokter);
- Kelainan jiwa, cacat mental, neurosisi, psikosomatis atau psikosis;
- Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung;
- Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; dan
- Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter.
Masa Tunggu
- Masa Tunggu untuk Penyakit Kritis selama 6 (enam) bulan.
- Masa Tunggu untuk Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan selama 3 (tiga) bulan