View Content

Acci Care Banner

View Content

Acci Care Detail

DETAIL PRODUK

Deskripsi Produk

Asuransi kecelakaan yang mampu memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan keleluasaan Manfaat Asuransi sesuai dengan kebutuhan.

Manfaat Asuransi

      1. Apabila Tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan akibat Kecelakaan dan peristiwa meninggal dunia tersebut tidak melebihi 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, maka akan menerima Manfaat Asuransi sebesar Uang Pertanggungan dan selanjutnya Pertanggungan berakhir.
      2. Apabila Tertanggung dalam masa pertanggungan mengalami Cacat Total dan Tetap akibat kecelakaan, maka Tertanggung akan menerima Manfaat Asuransi sebesar persentase dari Uang Pertanggungan.

Premi

Besarnya Premi bergantung pada Uang Pertanggungan, Masa Asuransi, Skema Pembayaran Premi dan Kelas Risiko Pekerjaan.

Masa Pembayaran Premi Sekaligus/Tunggal.

Ketentuan Usia

Usia masuk minimum 5 tahun dan maksimum 64 tahun

Risiko yang tidak ditanggung

Polis tidak berlaku apabila Kecelakaan tersebut terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seluruhnya maupun sebagian, akibat dari salah satu kejadian-kejadian sebagai berikut:

      1. Sebagai akibat Tertanggung melakukan tindak kejahatan;
      2. Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan;
      3. Peperangan, invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lainnya, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, kerusahkan, tindakan militer atau perebutan kekuasaan dan terorisme, keadaan bahaya perang, atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak;
      4. Keterlibatan Tertanggung dalam tugas militer pada angkatan bersenjata atau suatu badan Internasional;
      5. Upaya-upaya melukai diri sendiri, baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, atau secara sengaja melakukan hal-hal yang sangat berbahaya (kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa manusia), atau yang diderita ketika Tertanggung dalam keadaan sakit jiwa;
      6. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya (atau ikut serta dalam latihan khusus untuk itu), termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan adu kecepatan, menyelam dengan menggunakan alat pernafasan, pendakian gunung dengan menggunakan tali atau penunjuk jalan, pot holing, terjun payung, layang gantung, olah raga musim dingin dan/atau yang melibatkan es atau salju termasuk tetapi tidak terbatas pada ski es dan kereta luncur, hoki es, bungee jumping, serta olah raga profesional atau olah raga lainnya yang bersifat ekstrem atau berisiko tinggi;
      7. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan selain sebagai seorang penumpang yang membayar di dalam pesawat terbang komersial dengan sayap permanen yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu perusahaan penerbangan atau perusahaan penyewaan pesawat terbang yang mempunyai izin untuk menerbangkan secara rutin penumpang yang membayar, atau di atas helikopter yang disediakan dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang memiliki izin untuk menerbangkan penumpang yang membayar, asalkan helikopter yang dimaksud tersebut beroperasi hanya pada bandar udara komersial dan /atau terminal helikopter yang mempunyai izin;
      8. Tertanggung mengemudikan segala jenis kendaraan dalam keadaan mabuk, dimana kadar alkohol dalam darah Tertanggung melebihi tingkat yang diizinkan oleh hukum dan/atau peraturan yang berlaku;
      9. Tertanggung menggunakan obat-obat terlarang kecuali jika terbukti bahwa obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter atau bukan dalam hubungan dengan upaya perawatan kecanduan obat;
      10. Penyakit, wabah penyakit, infeksi bakteri atau virus, walaupun diperoleh secara tidak sengaja;
      11. Kehamilan, kelahiran, atau keguguran dan komplikasi yang terjadi sebagai akibatnya;
      12. Cacat Total dan Tetap yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Berlakunya Asuransi;
      13. Bertambah parahnya cedera Tertanggung akibat adanya penyakit yang diderita;
      14. Sebagai akibat racun, gas dan sejenisnya; atau
      15. Reaksi nuklir, radiasi, atau terkontaminasi zat radio aktif

Masa Asuransi

Harian, Bulanan atau Tahunan.