Kredit BRIguna Talangan
Pengertian
Kredit yang diberikan kepada nasabah dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari uang pelepasan pensiun/uang hak pesangon/Tabungan Hari Tua (THT)/pendapatan yang disetarakan yang diterima pada saat menjelang pensiun, dimana pembayaran pokok hanya dilakukan 1 (satu) kali pada saat jatuh tempo kredit
Skema Produk
- Skema 1
Pembayaran bunga dari pencadangan di awal realisasi (dipotong padasaat pencairan Kredit BRIguna Talangan), kemudian dimasukan ke dalam rekening pinjaman agar setiap bulan secara otomatis akan ditarik oleh sistem untum pembayaran angsuran bunga bulanan (dibayarkan per bulan)
- Skema 2
Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan dari sumber pembayaran gaji (maksimal angsuran bunga perbulan sebesar 75% dari THP nasabah, termasuk didalamnya angsuran untuk kredit konsumtif lainnya yang bersumber dari pembayaran gaji)
Target Pasar
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai Swasta Bonafide sesuai dengan kriteria pada SE BRIguna
Jangka Waktu
Jangka waktu kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) Tahun
Repayment Capacity
RPC = 75% dari Take Home Pay (THP)