Asuransi Proteksi BRINS OTO dan BRINS ASRI
1. ASURANSI BRINS OTO
BRINS OTO | Merupakan produk unggulan yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor dari berbagai risiko beserta perluasan jaminannya. Dengan perlindungan lengkap untuk mobil kesayangan dengan beragam jenis pilihan dan juga perlidungan Andalan Bagi Mobil Anda. |
Rincian Biaya | Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi. |
Syarat |
|
Risiko yang Dijamin |
Pertanggungan ini hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok serta perbuatan jahat dan pencurian serta risiko lainnya yang dijamin di dalam polis. Adapun rincian risiko yang dijamin tertera dalam table paket Asuransi BRINS OTO. |
Pengecualian |
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
|
Pemenuhan Dokumen Klaim |
|
Tata Cara Klaim |
|
Paket BRINS OTO
No |
Jaminan |
Silver |
Gold |
Platinum |
Batas Pengantian |
1 |
Comprehensive |
|
X |
X |
100% dari nilai pertanggungan |
2 |
Kerugian Total |
X |
X |
X |
100% dari nilai pertanggungan |
3 |
TJH pihak ke-3 |
X |
X |
X |
Sesuai nilai pertanggungan |
4 |
Angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor |
X |
|
X |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Kerusuhan, huru-hara, perbuatan jahat |
X |
|
X |
100% dari nilai pertanggungan |
6 |
Terorisme dan sabotase |
X |
|
X |
100% dari nilai pertanggungan |
7 |
Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi |
X |
|
X |
100% dari nilai pertanggungan |
8 |
Kecelakaan diri pengemudi |
X |
|
X |
Sesuai nilai pertanggungan |
9 |
Kecelakaan diri 4 penumpang |
X |
|
X |
Sesuai nilai pertanggungan |
2. Asuransi BRINS ASRI
BRINS OTO |
Merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada harta benda dan tempat tinggal yang secara langsung disebabkan oleh Kebakaran beserta perluasannya, Kecelakaan Diri, Bantuan Sewa serta Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga akibat kebakaran dari objek yang dipertanggungkan
|
Rincian Biaya |
1. Rate Premi
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung sudah termasuk biaya administrasi |
Syarat |
Karakteristik Produk : Objek pertanggungan tertanggung adalah bangunan rumah tinggal dan perabot rumah tangga yang berada didalam rumah tinggal yang diasuransikan. Objek bangunan yang diasuransikan tidak berada dilokasi pasar atau berdekatan dengan lokasi pasar. Manfaat jaminan bencana alam dalam polis produk ini hanya berlaku jika objek yang diasuransikan tidak pernah mengalami kerugian akibat bencana alam dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak awal periode pertanggungan. Persyaratan lain tercantum di dalam polis. |
Risiko yang Dijamin |
Pertanggungan ini menjamin kerugian sesuai dengan jaminan yang tertera di dalam table paket Produk Asuransi BRINS ASRI |
Pengecualian |
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
|
Pemenuhan Dokumen Klaim |
1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi. 2. Surat tuntutan klaim yang ditandatangani Tertanggung Copy Polis. 3. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan terjadinya suatu peristiwa kerugian 4. Laporan dari pihak berwenang yang menerangkan asal terjadinya suatu peristiwa bencana alam (Kantor Badan Meteorologi & Geofisika setempat). 5. Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-hal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu. 6. Foto kerusakan, estimasi biaya kerugian dari minimal 2 (dua) kontraktor / supplier. 7. Dokumen Lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh BRINS |
Tata Cara Klaim |
1. Tertanggung melaporkan klaim melalui contact center di 14081 atau melaporkan klaim secara langsung di kantor cabang BRI Insurance terdekat. (Maks. 7 Hari Kalender Setelah Kejadian) 2. Tertanggung menyerahkan persyaratan dokuman klaim (Maks. 30 hari kerja) 3. BRI Insurance menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim termasuk menentukan nilai ganti rugi Tertanggung. (Maks. 14 hari kerja) 4. Jika Tertanggung menyetujui nilai ganti rugi, maka akan dilakukan proses pembayaran manfaat asuransi. (Maks. 30 hari kalender) 5. Pembayaran klaim di transfer langsung ke tartanggung / ahli waris |
Contoh Simulasi Perhitungan BRINS ASRI
Bapak Randi membeli perlindungan Produk Asuransi BRINS Asuransi Asri Paket Platinum untuk sebuah rumah di Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan nilai bangunan Rp. 500.000.000. Dan berkewajiban membayar premi sebesar:
Nilai pertanggungan x Rate Premi
Rp. 500.000.000 x 2.25‰ = Rp. 1.125.000,-
Biaya Polis = Rp. 20.000,-
Total Biaya yang harus dibayarkan = Rp. 1.145.000,-
Jika Bapak Randi mengalami risiko kebakaran sesuai yang tercantum dalam polis, maka akan mendapatkan Nilai Pertanggungan sesuai kerugian real dengan maksimal penggantian sebesar Rp. 500.000.000,-
Paket BRINS ASRI
No |
Jaminan |
ASURANSI BRINS |
Batas Penggantian Maksimum |
||
SILVER |
GOLD |
PLATINUM |
|||
1 |
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap |
x |
x |
x |
100% dari nilai pertanggungan |
2 |
TJH Pihak ke-III |
|
x |
x |
10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00 |
3 |
Banjir, Angin Topan, Badai, kerusakan Akibat Air |
|
x |
x |
100% dari nilai pertanggungan |
4 |
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, Perbuatan jahat, Huru Hara dan Penjarahan yang tercantum dalam Polis (RSMDCC) |
|
x |
x |
100% dari nilai pertanggungan |
5 |
Terorisme & Sabotase |
|
x |
x |
100% dari nilai pertanggungan |
6 |
Kebongkaran |
|
x |
x |
10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00 |
7 |
Santunan Duka Meninggal Dunia |
|
x |
x |
Max. Rp.10.000.000,00 |
8 |
Rawat Inap Max. 30 hari |
|
x |
x |
Rp.1.000.000,00 perhari Maks. 30 hari kerja |
9 |
Bantuan Sewa Rumah |
|
x |
x |
10% dari nilai pertanggungan Max. Rp.25.000.000,00 |
10 |
Gempa Bumi, Letusun Gunung Api, Tsunami |
|
|
x |
100% dari nilai pertanggungan |
|
TARIF PREMI / RATE |
0.294‰* |
1.5‰* |
2.25‰* |
|
Informasi lain tentang syarat dan ketentuan Produk Asuransi dapat di akses dalam situs web atau dapat menghubungi Call Center dibawah ini :
BRIinsurance
14081
ASURANSI BRINS ASRI dan BRINS OTO adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia. Produk ini bukan merupakan produk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. serta tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah Republik Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT. BRI Asuransi Indonesia, sehubungan dengan produk ASURANSI BRINS ASRI tersebut. Penggunaan logo PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. adalah atas dasar persetujuan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. sebagai wujud kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan PT. BRI Asuransi Indonesia dalam penawaran produk ASURANSI BRINS ASRI . PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. bukan agen PT. BRI Asuransi Indonesia maupun broker di nasabah maupun broker PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. |
PT BRI Asuransi Indonesia
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan